Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Klk 1.M. UBAB SOHIBUL MAHALI, S.H
2.ALVINA FLORENSIA, S.H
3.SHEKAR SHARASWATI, S.H.
RIKA MARSANDA BINTI BUKIT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-445/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. UBAB SOHIBUL MAHALI, S.H
2ALVINA FLORENSIA, S.H
3SHEKAR SHARASWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKA MARSANDA BINTI BUKIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa RIKA MARSANDA BINTI BUKIT bersama-sama dengan Saksi RIKIANSYAH ALIAS RIKI BIN BUKIT, Saksi IMAN SETIYO BUDI ANAK DARI AGUNG SETIONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. IPAN (DPO) pada hari Kams tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Palangkaraya Buntok Rt. 001 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul. 23.00 Wib di barak milik Terdakwa RIKA di Jalan Lintas Palangkaraya Buntok Rt. 001 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Saksi RENO bertamu ke barak Terdakwa RIKA, kemudian terjadi pertengkaran antara Saksi RENO dan Terdakwa RIKA,  setelah Saksi RENO dan Terdakwa RIKA bertengkar kemudian Terdakwa RIKA mengirim pesan kepada Saksi RIKIANSYAH bahwa telah terjadi pertengkaran antara Terdakwa RIKA dan Saksi RENO, kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 Sekira pukul 01.30 wib Saksi RENO yang masih berada didalam barak milik Terdakwa RIKA terkejut tibatiba datang Saksi RIKIANSYAH yang merupakan adik dari Terdakwa RIKA bersama dengan Saksi IMAN dan Sdr. IPAN (DPO) kemudian Saksi RIKI menanyakan kepada Saksi RENO kenapa bertengkar terus dengan Terdakwa RIKA, lalu Saksi RENO menjawab bahwa siapa yang bertengkar terus dan apabila Saksi RENO bersalah maka Saksi RENO meminta maaf, setelah mendengar jawaban dari Saksi RENO kemudian Saksi RIKI berteriak menanyakan parang, mendengar hal tersebut Saksi RENO langsung lari kearah pintu, namun pada saat Saksi RENO lari kearah pintu tiba tiba Terdakwa RIKA menusukan senjata tajam kearah paha Saksi RENO dan mengenai lutut sebelah kanan Saksi RENO hingga terjatuh, setelah terjatuh kemudian Saski RENO berhasil bangun dan berlari lagi dan dikejar oleh Saksi RIKI, Saksi IMAN, dan Sdr IPAN (DPO), setelah berhasil lari sekitar 10 (sepuluh)  meter dari barak kemudian Saksi RENO terjatuh keparit, pada saat Saksi RENO terjatuh di parit Saksi RIKI mengayunkan senjata tajam kearah Saksi RENO ditangkis menggunakan tangan sebelah kanan, lalu Saksi RIKI mengayunkan kembali senjata tajamnya dan mengenai tangan kanan bagian atas Saksi RENO, lalu kembali mengayunkan senjata tajamnya yang mengenai jari manis tangan kanan Saksi RENO, kemudian Sdr. IPAN (DPO) datang dan mengayunkan senjata tajam nya dan mengenai bagian bahu sebelah kanan Saksi RENO dan kemudian Saksi IMAN datang mengayunkan senjata tajam yang mengenai punggung tangan kanan Saksi RENO, kemudian Saksi RIKI, Saksi IMAN, Terdakwa RIKA, dan Sdr. IPAN (DPO) pergin meninggalkan Saksi RENO;
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 025/TU2/000/TP/I/2024, tanggal 07 Desember 2023 pukul 02.16 Wib yang ditanda tangani oleh dr. HERNITA LESTARY Br ARITONANG, dilakukan pemeriksaan terhadap RENO MARDIONO dengan kesimpulan:
        1. korban seorang laki-laki berumur 38 tahun, postur tubuh tinggi, kulit sawo matang, rambut hitam pendek;
        2. Pada bagian kepala tengah depan dijumpai luka membujur, tepi luka rata, sudut luka tajam dengan ukuran panjang 6 cm, lebar 1 cm, dalam 1 cm dengan dasar otot
        3. 3Pada bagian lengan atas dijumpai dua buah luka membujur, luka pertama tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran luka panjang 10 cm, lebar 4 cm, dalam 3 cm dengan dasar otot, luka kedua tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran panjang 6 cm, lebar 2 cm, dalam 3 cm dengan dasar otot, pada bagian lengan bawah kanan dijumpai luka membujur, tepi luka rata, sudut luka tajam dengan ukuran panjang 9 cm, lebar 2 cm, dalam 3 cm dengan dasar otot, pada bagian punggung tangan kanan dijumpai luka membujur, tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran panjang 10 cm, lebar 5 cm, dalam 6 cm dengan dasar tulang
        4. Pada bagian tungkai bawah kanan dijumpai dua buah luka membujur di tungkai bawah kanan, luka pertama tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran panjang 4 cm, lebar 1 cm, dalam 2 cm dengan dasar otot, luka kedua tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 1 cm, dalam 2 cm dengan dasar otot.
  • Bahwa perbuatan Saksi RIKI, Saksi IMAN, Terdakwa RIKA, dan Sdr. IPAN (DPO) mengakibatkan Saksi RENO harus dirawat di Rumah Sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya.

 ------ Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa RIKA MARSANDA BINTI BUKIT bersama-sama dengan Saksi RIKIANSYAH ALIAS RIKI BIN BUKIT, Saksi IMAN SETIYO BUDI ANAK DARI AGUNG SETIONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. IPAN (DPO) pada hari Kams tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Palangkaraya Buntok Rt. 001 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul. 23.00 Wib di barak milik Terdakwa RIKA di Jalan Lintas Palangkaraya Buntok Rt. 001 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Saksi RENO bertamu ke barak Terdakwa RIKA, kemudian terjadi pertengkaran antara Saksi RENO dan Terdakwa RIKA,  setelah Saksi RENO dan Terdakwa RIKA bertengkar kemudian Terdakwa RIKA mengirim pesan kepada Saksi RIKIANSYAH bahwa telah terjadi pertengkaran antara Terdakwa RIKA dan Saksi RENO, kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 Sekira pukul 01.30 wib Saksi RENO yang masih berada didalam barak milik Terdakwa RIKA terkejut tibatiba datang Saksi RIKIANSYAH yang merupakan adik dari Terdakwa RIKA bersama dengan Saksi IMAN dan Sdr. IPAN (DPO) kemudian Saksi RIKI menanyakan kepada Saksi RENO kenapa bertengkar terus dengan Terdakwa RIKA, lalu Saksi RENO menjawab bahwa siapa yang bertengkar terus dan apabila Saksi RENO bersalah maka Saksi RENO meminta maaf, setelah mendengar jawaban dari Saksi RENO kemudian Saksi RIKI berteriak menanyakan parang, mendengar hal tersebut Saksi RENO langsung lari kearah pintu, namun pada saat Saksi RENO lari kearah pintu tiba tiba Terdakwa RIKA menusukan senjata tajam kearah paha Saksi RENO dan mengenai lutut sebelah kanan Saksi RENO hingga terjatuh, setelah terjatuh kemudian Saski RENO berhasil bangun dan berlari lagi dan dikejar oleh Saksi RIKI, Saksi IMAN, dan Sdr IPAN (DPO), setelah berhasil lari sekitar 10 (sepuluh)  meter dari barak kemudian Saksi RENO terjatuh keparit, pada saat Saksi RENO terjatuh di parit Saksi RIKI mengayunkan senjata tajam kearah Saksi RENO ditangkis menggunakan tangan sebelah kanan, lalu Saksi RIKI mengayunkan kembali senjata tajamnya dan mengenai tangan kanan bagian atas Saksi RENO, lalu kembali mengayunkan senjata tajamnya yang mengenai jari manis tangan kanan Saksi RENO, kemudian Sdr. IPAN (DPO) datang dan mengayunkan senjata tajam nya dan mengenai bagian bahu sebelah kanan Saksi RENO dan kemudian Saksi IMAN datang mengayunkan senjata tajam yang mengenai punggung tangan kanan Saksi RENO, kemudian Saksi RIKI, Saksi IMAN, Terdakwa RIKA, dan Sdr. IPAN (DPO) pergin meninggalkan Saksi RENO;
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 025/TU2/000/TP/I/2024, tanggal 07 Desember 2023 pukul 02.16 Wib yang ditanda tangani oleh dr. HERNITA LESTARY Br ARITONANG, dilakukan pemeriksaan terhadap RENO MARDIONO dengan kesimpulan:
        1. korban seorang laki-laki berumur 38 tahun, postur tubuh tinggi, kulit sawo matang, rambut hitam pendek;
        2. Pada bagian kepala tengah depan dijumpai luka membujur, tepi luka rata, sudut luka tajam dengan ukuran panjang 6 cm, lebar 1 cm, dalam 1 cm dengan dasar otot
        3. 3Pada bagian lengan atas dijumpai dua buah luka membujur, luka pertama tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran luka panjang 10 cm, lebar 4 cm, dalam 3 cm dengan dasar otot, luka kedua tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran panjang 6 cm, lebar 2 cm, dalam 3 cm dengan dasar otot, pada bagian lengan bawah kanan dijumpai luka membujur, tepi luka rata, sudut luka tajam dengan ukuran panjang 9 cm, lebar 2 cm, dalam 3 cm dengan dasar otot, pada bagian punggung tangan kanan dijumpai luka membujur, tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran panjang 10 cm, lebar 5 cm, dalam 6 cm dengan dasar tulang
        4. Pada bagian tungkai bawah kanan dijumpai dua buah luka membujur di tungkai bawah kanan, luka pertama tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran panjang 4 cm, lebar 1 cm, dalam 2 cm dengan dasar otot, luka kedua tepi luka rata, sudut luka tumpul dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 1 cm, dalam 2 cm dengan dasar otot.

 ------ Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya