Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus-LH/2026/PN Klk 1.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
2.RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
3.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
4.TAUFIK HIDAYAH, S.H., M.H.
MUHAMAD RIZALI Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pid.Sus-LH/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1065/O.2.12/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
2RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
3MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
4TAUFIK HIDAYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZALI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

-------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIZALI Bin SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar puku 02.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di  Jalan Lintas Bagugus – Bukit Batu Desa Bukit Batu Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF dengan tujuan mencari muatan untuk dibawa, saat itu saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF menyampaikan bahwa ada muatan kayu di Jalan Hauling PT. Asmin Bara Baronang Km. 54 Desa Kahukup Kec. Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa menghubungi saksi YADI dengan tujuan mengajak saksi YADI untuk mengangkut muatan kayu olahan, dan hal tersebut disetujui oleh saksi YADI, kemudian Terdakwa dan saksi YADI sepakat untuk bertemu di muara Jalan Hauling PT. Asmin Bara Baronang Km. 54 Desa Kahukup Kec. Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa pergi menuju muara Jalan Hauling PT. Asmin Bara Baronang Km. 54 Desa Kahukup Kec. Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dan sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan saksi YADI, dan beristrahat ditempat tersebut sambil menunggu kedatangan saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF.-----------------

--------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF dan saksi M. HIDAYAT tiba di Lokasi Terdakwa dan saksi YADI berada, yang kemudian terdakwa, saksi YADI, saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF dan saksi M.HIDAYAT berangkat bersama menuju lokasi pemuatan kayu, dan sekitar pukul 12.00 WIB dimulai pemuatan kayu oleh buruh ke 1 (Satu) unit mobil Truck Bak Kayu merk ISUZU Tipe NMR81U-HAYIN465 4X2M/T warna putih jenis mobil barang Model Truck Back Kayu dengan Nopol DA 8613 JK yang dikemudikan terdakwa beserta ke truck lainnya yang dikemudikan saksi YADI, M.HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF sampai dengan selesai yaitu sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa mendapatkan dokumen SKSHHK-KO dalam bentuk format PDF dari saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF dan disaat itu langsung pergi meninggalkan lokasi pemuatan kayu menuju Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan.-------------------------------------------------------

--------Kemudian dalam perjalanan Terdakwa berpisah dengan rombongan truk saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF, saksi M. HIDAYAT dan saksi YADI di Desa Betapah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, namun pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB tepatnya di Jalan Lintas Bagugus – Bukit Batu Desa Bukit Batu Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Terdakwa sedang mengganti ban truk miliknya, Tim anggota Kepolisan dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi RIAN RAHMAD RAMADHAN dan saksi INDRA WAHYU NOPERYADI mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap kayu olahan yang diangkut dengan 1 (Satu) unit mobil Truck Bak Kayu merk ISUZU Tipe NMR81U-HAYIN465 4X2M/T warna putih jenis mobil barang Model Truck Back Kayu dengan Nopol DA 8613 JK yang dikemudikan Terdakwa, dan dalam pengangkutan kayu olahan tersebut, dilengkapi dengan 1 (satu) lembar print out Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu KO.B.1165830 tanggal 10 Februari 2026 dan 1 (satu) lembar print out Daftar Kayu Olahan (DKO) 172/DKO-DPJM/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang diterbitkan oleh CV. Dua Putra Jaya Makmur sebanyak 66 Keping, lalu 2 (dua) dokumen tersebut dikirimkan kepada Ahli SABIRIN SYAPUTRO yang juga sekaligus sebagai operator SIPUHH Online pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengecekan dan diperoleh hasil “Data Tidak Ditemukan / Tidak Terdaftar”. Dengan hasil tersebut, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti 1 (Satu) unit mobil Truck Bak Kayu merk ISUZU Tipe NMR81U-HAYIN465 4X2M/T warna putih jenis mobil barang Model Truck Back Kayu dengan Nopol DA 8613 JK dan muatan kayu olahan dibawa Ke Kantor Ditreskrimus Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa terhadap barang bukti kayu telah dilakukan pengukuran sebagaimana Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Sitaan (Kayu Olahan) tanggal 24 Februari 2026 beserta Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu-Kayu Olahan (DUK-KO) Nomor : DUK-KO/02/Dishut/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil pengukuran kayu olahan/kayu gergajian sebanyak 66 (enam puluh enam) keping = 7,6793 M3.-------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan berdasarkan perhitungan detail PNBP (PSDH dan DR) oleh Ahli Jaka Lelana dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lesatari (BPHL) wilayah XII Palangka Raya yang seharusnya disetorkan kepada kas Negara adalah sebagai berikut :

Kayu gergajian/olahan Jenis Benuas termasuk Kelompok Jenis Meranti sebanyak 66 Keping = 7,6793 (Tujuh koma enam tujuh Sembilan tiga meter kubik) :

  • Pembayaran PSDH adalah (10 % x Harga Patokan x 2 x Volume Kayu) sebanyak :  10 % x Rp. 1.761.000,- x 2 x 7,6793 M3 = Rp. 2.704.649,46 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Enam) Rupiah;
  • Pembayaran DR adalah (50 % x Harga Patokan x 2 x Volume Kayu) sebanyak :  50 % x Rp. 1.761.000 x 2 x 7,6793 M3 = Rp. 13.523.247,30 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Koma Tiga Puluh) Rupiah;

Sehingga jumlah kewajiban dan belum melakukan pembayaran berupa PSDH dan DR dan menimbulkan kerugian negara adalah PSDH sebesar Rp. 2.704.649,46 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Enam) Rupiah, dan DR sebesar Rp. 13.523.247,30 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Koma Tiga Puluh) Rupiah.-----------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal mengangkut, menguasai hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.-

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83   Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Pada Bab 3 Bagian Keempat Paragraf 4 Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Lampiran I Nomor urut 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIZALI Bin SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar puku 02.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di  Jalan Lintas Bagugus – Bukit Batu Desa Bukit Batu Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “dengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF dengan tujuan mencari muatan untuk dibawa, saat itu saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF menyampaikan bahwa ada muatan kayu di Jalan Hauling PT. Asmin Bara Baronang Km. 54 Desa Kahukup Kec. Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa menghubungi saksi YADI dengan tujuan mengajak saksi YADI untuk mengangkut muatan kayu olahan, dan hal tersebut disetujui oleh saksi YADI, kemudian Terdakwa dan saksi YADI sepakat untuk bertemu di muara Jalan Hauling PT. Asmin Bara Baronang Km. 54 Desa Kahukup Kec. Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa pergi menuju muara Jalan Hauling PT. Asmin Bara Baronang Km. 54 Desa Kahukup Kec. Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dan sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan saksi YADI, dan beristrahat ditempat tersebut sambil menunggu kedatangan saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF.-----------------

--------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF dan saksi M. HIDAYAT tiba di Lokasi Terdakwa dan saksi YADI berada, yang kemudian terdakwa, saksi YADI, saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF dan saksi M.HIDAYAT berangkat bersama menuju lokasi pemuatan kayu, dan sekitar pukul 12.00 WIB dimulai pemuatan kayu oleh buruh ke 1 (Satu) unit mobil Truck Bak Kayu merk ISUZU Tipe NMR81U-HAYIN465 4X2M/T warna putih jenis mobil barang Model Truck Back Kayu dengan Nopol DA 8613 JK yang dikemudikan terdakwa beserta ke truck lainnya yang dikemudikan saksi YADI, M.HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF sampai dengan selesai yaitu sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa mendapatkan dokumen SKSHHK-KO dalam bentuk format PDF dari saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF dan disaat itu langsung pergi meninggalkan lokasi pemuatan kayu menuju Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan.-------------------------------------------------------

--------Kemudian dalam perjalanan Terdakwa berpisah dengan rombongan truk saksi MUHAMMAD FADILLAH YUSUF, saksi M. HIDAYAT dan saksi YADI di Desa Betapah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, namun pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB tepatnya di Jalan Lintas Bagugus – Bukit Batu Desa Bukit Batu Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Terdakwa sedang mengganti ban truk miliknya, Tim anggota Kepolisan dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi RIAN RAHMAD RAMADHAN dan saksi INDRA WAHYU NOPERYADI mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap kayu olahan yang diangkut dengan 1 (Satu) unit mobil Truck Bak Kayu merk ISUZU Tipe NMR81U-HAYIN465 4X2M/T warna putih jenis mobil barang Model Truck Back Kayu dengan Nopol DA 8613 JK yang dikemudikan Terdakwa, dan dalam pengangkutan kayu olahan tersebut, dilengkapi dengan 1 (satu) lembar print out Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu KO.B.1165830 tanggal 10 Februari 2026 dan 1 (satu) lembar print out Daftar Kayu Olahan (DKO) 172/DKO-DPJM/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang diterbitkan oleh CV. Dua Putra Jaya Makmur sebanyak 66 Keping, lalu 2 (dua) dokumen tersebut dikirimkan kepada Ahli SABIRIN SYAPUTRO yang juga sekaligus sebagai operator SIPUHH Online pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengecekan dan diperoleh hasil “Data Tidak Ditemukan / Tidak Terdaftar”. Dengan hasil tersebut, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti 1 (Satu) unit mobil Truck Bak Kayu merk ISUZU Tipe NMR81U-HAYIN465 4X2M/T warna putih jenis mobil barang Model Truck Back Kayu dengan Nopol DA 8613 JK dan muatan kayu olahan dibawa Ke Kantor Ditreskrimus Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa terhadap barang bukti kayu telah dilakukan pengukuran sebagaimana Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Sitaan (Kayu Olahan) tanggal 24 Februari 2026 beserta Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu-Kayu Olahan (DUK-KO) Nomor : DUK-KO/02/Dishut/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil pengukuran kayu olahan/kayu gergajian sebanyak 66 (enam puluh enam) keping = 7,6793 M3.-------------------------------------------------------

--------Bahwa dalam hal mengangkut, menguasai hasil hutan kayu, terdakwa menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.----------

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Lampiran I Nomor urut 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya