| Petitum Permohonan |
Posita (Alasan Permohonan)
1. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2025, Termohon melalui penyidiknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka ATAK MARDUNIS dan TUNIE berdasarkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Nomor B/33/VI/RES.1.12/2025/Reskrim dan B/34/VI/RES.1.12/2025/Reskrim tertanggal 17 Juni 2025.
2. Bahwa dalam surat tersebut dinyatakan penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 15 Juni 2025 s.d 04 Juli 2025.
3. Bahwa setelah tanggal 4 Juli 2025, Tersangka masih berada dalam tahanan di Polres Kapuas tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum, serta tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga.
4. Bahwa tindakan menahan seseorang tanpa dasar hukum Yang sah dan tanpa pemberitahuan perpanjangan yang dapat dibuktikan secara resmi, adalah perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan KUHAP, khususnya Pasal 24 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 77 huruf a KUHAP.
5. Bahwa tindakan Termohon menahan tersangka melebihi batas waktu Yang ditentukan undang-undang tanpa surat perpanjangan sah merupakan penahanan yang tidak sah, bertentangan dengan KUHAP serta melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
V. Petitum (Permohonan)
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk berkenan memeriksa dan memutus perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Tersangka Atak Mardunis dan Tunie tertanggal 04 Juli 2025 sampai saat ini adalah tidak sah menurut hukum;
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Tersangka Atak Mardunis dan Tunie dari tahanan; 3. Menyatakan segala tindakan Termohon terkait penahanan tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
4) Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian permohonan ini disampaikan agar dapat dikabulkan sebagaimana mestinya.
|