Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Klk 1.MUALIFATUN, S.H., M.H.
2.HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
3.M. UBAB SOHIBUL MAHALI, S.H
HAMID ANGGARA PUTRA Alias ANDRE Bin SUKADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-421/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
2HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
3M. UBAB SOHIBUL MAHALI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMID ANGGARA PUTRA Alias ANDRE Bin SUKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa Hamid Anggara Putra Alias Andre Bin Sukadi pada Hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Yulia Anak Dari Seran W. Koncang yang berada di Jalan Tambun Bungai Gg. VI Rt 01 No. 07 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:

         Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa Hamid Anggara Putra Alias Andre Bin Sukadi (Dilakukan penahanan dalam perkara lain) berjalan kaki di sekitar Jalan Tambun Bungai Gg. VI Kuala Kapuas, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KH 5030 BT Nomor Rangka MH1JFU115FK079401 Nomor Mesin JFU1E1079465 sedang terparkir di teras rumah saksi Yulia Anak Dari Seran W. Koncang di Jalan Tambun Bungai Gg. VI Rt 01 No. 07 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut dan ternyata sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju Masjid Darul Muttaqin di Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas. Pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah Pasar Kuala Kapuas dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa membuat atau menduplikat kunci sepeda motor tersebut, dan setelah kunci duplikat selesai dibuat, terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari. Pada Hari Senin tanggal 01 Januari 2024 terdakwa mendatangi Saksi Arjani Alias Boy Bin Burhani (Dilakukan penahanan dalam perkara lain) di rumahnya di wilayah Kecamatan Pulau Petak untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Arjani Alias Boy Bin Burhani dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Yulia Anak Dari Seran W. Koncang yang mengakibatkan saksi Yulia Anak Dari Seran W. Koncang mengalami kerugian materi sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa Hamid Anggara Putra Alias Andre Bin Sukadi pada Hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Yulia Anak Dari Seran W. Koncang yang berada di Jalan Tambun Bungai Gg. VI Rt 01 No. 07 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:

         Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa Hamid Anggara Putra Alias Andre Bin Sukadi (Dilakukan penahanan dalam perkara lain) berjalan kaki di sekitar Jalan Tambun Bungai Gg. VI Kuala Kapuas, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KH 5030 BT Nomor Rangka MH1JFU115FK079401 Nomor Mesin JFU1E1079465 sedang terparkir di teras rumah saksi Yulia Anak Dari Seran W. Koncang di Jalan Tambun Bungai Gg. VI Rt 01 No. 07 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut dan ternyata sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju Masjid Darul Muttaqin di Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas. Pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah Pasar Kuala Kapuas dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa membuat atau menduplikat kunci sepeda motor tersebut, dan setelah kunci duplikat selesai dibuat, terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari. Pada Hari Senin tanggal 01 Januari 2024 terdakwa mendatangi Saksi Arjani Alias Boy Bin Burhani (Dilakukan penahanan dalam perkara lain) di rumahnya di wilayah Kecamatan Pulau Petak untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Arjani Alias Boy Bin Burhani dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Yulia Anak Dari Seran W. Koncang yang mengakibatkan saksi Yulia Anak Dari Seran W. Koncang mengalami kerugian materi sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya