Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus-LH/2025/PN Klk 1.WIWIEK SURYANI, S.H., M.H.
2.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
1.JULIADI Anak dari SADA
2.RANO Anak Dari IBRAMSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 147/Pid.Sus-LH/2025/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2142/O.2.12/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIEK SURYANI, S.H., M.H.
2MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIADI Anak dari SADA[Penahanan]
2RANO Anak Dari IBRAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I JULIADI Anak dari SADA dan Terdakwa II RANO Anak dari IBRAMSYAH, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat dilokasi penambangan Dusun Keretau Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:

Bahwa berawal dari Terdakwa I (tanggal yang sudah tidak diingat lagi) mempunyai niat untuk melakukan penambangan tanpa izin dilokasi penambangan Dusun Keretau Desa Tapen Kecamatan Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan namun tidak memiliki modal dan tempat sehingga Terdakwa I menawarkan kepada Tedakwa II untuk bekerja sama melakukan penambangan tanpa izin dengan Peran Terdakwa I yang bekerja atau melakukan penambangan emas dan Terdakwa II yang menyediakan alat dan lahan atau tempat untuk penambangan

Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.05 WIB dilokasi penambangan Dusu Keretau Desa Tapen Kecamatan Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa I sedang melakukan penambangan tanpa izin dengan cara Terdakwa I mengisi bahan bakar kedalam mesin Diesel, kemudian meletakkan selang plastik warna biru ke sumber air lalu Terdakwa I menghidupkan mesin diesel dan meletakkan pipa paralon warna putih kearah box atau kotak kayu untuk menghisap / mengangkat material  batu dan pasir yang ada diarea tersebut naik ke atas yang selanjutnya akan disaring oleh karpet warna hitam untuk memisahkan antara emas dan benda lain

Bahwa pada saat Terdakwa I sedang melakukan penambangan dilokasi penambangan Dusun Keretau Desa Tapen Kecamatan Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, saksi Dian Kesuma Wardani, Saksi Dimas Arjuna Satya Wicaksana, Saksi  Arjuna Thio Saputra dan tim lainnya dari Kepolisian Resor Kapuas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan kemudian diketahui bahwa Terdakwa II yang memiliki lahan dan alat penambangan sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II  dibawa ke Polres Kapuas beserta barang bukti antara lain 1 (satu) unit mesin diesel warna biru merk Kanza, 1 (satu) buah pipa paralon warna putih, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 1 (satu) buah selang plastic warna biru dan 1 (satu) buah ember warna biru

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan yang sudah dilakukan para Terdakwa selama 3 (tiga) bulan

Bahwa berdasarkan data di MOMI (Minerba One Map Indonesia) dan pada kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah tidak ditemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) , Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama Terdakwa I JULIADI Anak dari SADA dan Terdakwa II RANO Anak dari IBRAMSYAH

Bahwa Peran Terdakwa I adalah sebagai pekerja penambang (atau yang melakukan penambangan)  dan peran Terdakwa II sebagai penyedia alat dan lahan sehinga hasil keuntungan akan dibagi 3 (tiga) bagian dimana masing-masing Terdakwa akan mendapat 1 (satu) bagian dan 1 (satu) bagian lagi dipergunakan untuk biaya operasional seperti membeli solar dan perbaikan alat.

Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan penambangan tanpa izin adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dimana para Terdakwa sudah dapat mengumpulkan emas sebanyak 15 gram (lima belas gram) dalam 3 bulan Terakhir atau Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya