Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Klk 1.HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
2.WIWIEK SURYANI, S.H., M.H
3.ALVINA FLORENSIA, S.H
SURIANSYAH BIN M. KOSASIH Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-461/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
2WIWIEK SURYANI, S.H., M.H
3ALVINA FLORENSIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH BIN M. KOSASIH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

      Bahwa Terdakwa Suriansyah Bin M. Kosasih (Alm) (Yang Selanjutnya disebut Terdakwa I)  bersama-sama dengan Terdakwa Amat Bin Andi (Yang Selanjutnya disebut Terdakwa II) (Dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, di Jembatan Pulau Telo Desa Maluen Rt.03 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas. Terdakwa I yang sedang di bonceng sepeda motor oleh Terdakwa II melihat Anak Saksi Alya Monicha Binti Aman (Alm) sedang membawa sepeda. Dengan niat jahat, para Terdakwa mendekati Anak Saksi dan Terdakwa I mengambil sebuah tas yang berada di keranjang depan sepeda Anak Saksi. Setelah mendapatkan tas tersebut Para Terdakwa meninggalkan Anak Saksi dan mencari tempat sepi untuk membuka tas tersebut. Setelah membuka tas tersebut Para Terdakwa menemukan dan mengambil 2 buah Handphone dengan merk Maxtron type S-9 warna biru-kuning dan merk Redmi Type 6 warna hitam milik Anak Saksi.

Bahwa perbuatan para terdakwa yang mengambil tas yang berisi 2 buah Handphone dengan merk Maxtron type S-9 warna biru-kuning dan merk Redmi Type 6 warna hitam di lakukan tanpa seizin Anak Saksi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambill 2 buah Handphone dengan merk Maxtron type S-9 warna biru-kuning dan merk Redmi Type 6 warna hitam mengakibatkan Anak Saksi mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya