Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Klk 1.ALVINA FLORENSIA, S.H
2.M. UBAB S. MAHALI, S.H
3.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
BAIDILLAH Bin MASLANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-496/O.2.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVINA FLORENSIA, S.H
2M. UBAB S. MAHALI, S.H
3MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIDILLAH Bin MASLANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa BAIDILLAH Bin MASLANI, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di warung Terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Km 10,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Saksi MICHAEL FERRY ANDIKA, SH dan Saksi MEICI ANGGI, SH mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya penimbunan dan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah di Jalan Trans Kalimantan Km 10,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Mengetahui informasi tersebut, Saksi MICHAEL FERRY ANDIKA, SH dan Saksi MEICI ANGGI, SH melakukan pengecekan di Jalan Trans Kalimantan Km 10,5 tersebut dan mendapati di warung Terdakwa yang berada di Jalan Trans Kalimantan Km 10,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menyimpan dan menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 1000 (seribu) liter yang tersimpan pada 5 (lima) buah drum berisi masing-masing 200 (dua ratus) liter. Kemudian, Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas.
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan menjual bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi pemerintah dilakukan tanpa memiliki izin PT. Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yakni untuk kepentingan pribadi.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya