| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa (I) Adi Rahman Bin Karnegi L.P, Terdakwa (II) Febrianur Bin Namun Sugiyo, Terdakwa (III) Dedy Hermadi Bin Namun Sugiyo dan Terdakwa (IV) Muhammad Supian Bin Nasir Rusman, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih berada dalam tahun 2026 yang berada di Toko Sembako Mama Keni di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Desa Timpah RT 02 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama atau bersekutu” Dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pada waktu malam hari sekira pukul 19.30 Wib, para terdakwa berangkat dari kota Palangkaraya Provinsi kalimantan Tengah menuju Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi kalimantan Tengah menggunakan kendaraan rental (sewa) roda 4 (empat) jenis Mobil Avanza warna Silver Nopol KH 1927 AL Warna Silver Metalik, Merk Toyota Tipe Avanza 1,3 G MT, No Rangka MHKM5EA3JFJ019627, No Mesin 1NRF061838 yang di kendarai terdakwa II;
- Bahwa selanjutnya dihari yang sama pada pukul 22.30 para terdakwa diperjalanan pulang melihat di Toko Sembako Mama Keni yang setengah terbuka di Jalan Lintas Palangkaraya- Buntok Desa Timpah RT 02 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dan secara bersama-sama memutuskan untuk melakukan aksi pencurian dan menargetkan toko Sembako Mama Keni;
- Bahwa kemudian terdakwa II memarkirkan Mobil di depan Toko Mama Keni, kemudian Terdakwa I turun dari mobil masuk ke dalam toko sembako mama Keni dengan maksud ingin mengambil barang-barang yang dapat dijual, sedangkan terdakwa II bersiaga di setir atau kemudi mobil, terdakwa III dan IV bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar, terdakwa I masuk kedalam toko melewati pintu toko dengan keadaan yang setengah terbuka, kemudian terdakwa I tanpa se-izin atau dari saksi Suriadi mengambil 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3 (tiga) Kilo Gram Warna Hijau dengan cara 1 (satu) tabung ditangan kanan dan 1 (satu) Tabung ditangan kiri, yang merupakan barang dagangan Saksi Suriadi yang berada didalam toko, selanjutnya 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3 (tiga) Kilo Gram Warna Hijau tersebut diserahkan oleh Terdakwa I kepada Terdakwa IV yang berada di dalam mobil, kemudian terdakwa IV menaruh 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kilo Gram ditengah (didalam mobil Avanza) sedangkan yang 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kilo Gram ditaruh Terdakwa IV di dalam mobil bagian belakang, saat ingin mengambil barang lain Terdakwa I melihat saksi SURIADI mendekat, sehingga aksi atau perbuatan terdakwa I terhenti dan hanya sempat mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) KiloGram. Setelah mengetahui aksi/ Perbuatan para Terdakwa di pergoki oleh saksi SURIADI, Terdakwa I langsung masuk/naik ke atas mobil dan kemudian para terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian dan tancap gas mengendarai Mobil Avanza warna Silver Nopol KH 1927 AL ke arah Buntok Kab.Barito Selatan dengan Terdakwa 2 sebagai supir atau pengendara.
- Bahwa kemudian Saksi suriadi berserta dengan saksi MANSYUR, Saksi IRWAN SUSANTO dan Saksi RAFLI yang berada dekat tempat kejadian mengejar Para Terdakwa menggunakan mobil Hilux warna hitam milik saksi SURIADI, tidak lama kemudian 4 (empat) orang Terdakwa berhasil diamankan / di tangkap atas bantuan warga sekitar dan Petugas Polisi Lalu Lintas (Lantas) yang memberhentikan para Terdakwa dipersimpangan Jalan Lintas yang Pos Lantasnya berada di sekitar Penangkapan para Terdakwa kemudian dari petugas Polisi Lantas menghubungi Polsek Timpah untuk membawa/ mengamankan para Terdakwa ke Polsek Timpah dan saksi melaporkan kejadian tersebut guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa niat Terdakwa mengambil barang ditoko mama Keni untuk menutupi pembayaran sewa mobil.
- Bahwa toko sembako Mama Keni tersebut juga merupakan kediaman / tempat tinggal Saksi SURIADI BIN H.KURNADI yang menjadi Korban pencurian.
- Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tanpa izin dari Saksi SURIADI sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan g Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |