Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Klk WILIANSYAH, SH RUDY HARTONO Bin BARHAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/43/III/RES.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILIANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY HARTONO Bin BARHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa terdakwa RUDY HARTONO Bin BARHAM ( selanjutnya di sebut terdakwa )  pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun  2024  atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa telah melakukan perbuatan melakukan Pencurian Ringan sebagai berikut :

-     Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 16.20 Wib, Anak Saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI telah kehilangan 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO YO1A Warna ELEGANT BLACK (biru) RAM 2 GB/32 GB dengan nomor HP 082155923522 dengan IMEI 861895065350754 dan 2661895065350747, yang mana Hand Phone tersebut sebelum hilang di taruhnya di Das Board sepeda listrik milik Anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI, pada saat sepeda listrik tersebut sekitar jam 16.00 Wib, dipinjam anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI, saat sama-sama berada depan sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Jalan Tambun Bungai No. 50 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah dan saat sepeda listrik dikembalikan kepada anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI, anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI lupa mengambil Hand Phone nya, kemudian sekira jam 17.00 Wib, saat anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI pulang kerumah baru sadar / ingat, bahwa hand phonenya ketinggalan di Das Board sepeda milik anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI, lalu anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI mendatangi kerumah anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI di Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Rt. 05 Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah dan setelah memeriksa di sepeda Listrik tersebut ternyata Hand Phone yang semula di Simpan di Dasboard Sepeda listrik milik anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI sudah tidak ada, lalu anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI berupaya menghubungi nomor hand Phone tersebut namun tidak bisa dihubungi lagi,  akibat dari peristiwa tersebut anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI mengalami kerugian Rp. 1.399.000,- (satu juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan tindakan anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI memberitahukan kepada ibunya yang bernama DESSY ARPIANTI Binti SARMAN HALID perihal hilangnya handphonenya tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024  melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian untuk proses sesuai hukum yang berlaku;

-2-

-     Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, saat anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI berada dirumahnya didatangi oleh anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI yang bersangkutan memberitahukan kepada anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI bahwa pada saat meminjam sepeda lsitriknya, anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI ada menyimpan 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO YO1A Warna ELEGANT BLACK (biru) RAM 2 GB/32 GB dengan nomor HP 082155923522 di Dasboard sepeda lsitrik milik anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI tanpa memberitahukan kepada anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI sehingga anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI tidak mengetahui bahwa di dasboard sepeda listriknya ada hand Phone milik anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI dan saat anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI mengembalikan sepeda listriknya yang bersangkutan lupa mengambil Hand Phone tersebut, saat anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI kerumah anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI, langsung memeriksa di Das Board sepada listriknya ternyata hand Phone tersebut sudah tidak ada / hilang, yang mana anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI meminjam sepada Listrik milik anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI untuk berjalan jalan disekitar halaman sekolah saja ketika anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI dan anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI bersama -sama sedang mengikuti kegiatan pramuka depan sekolahan Madrasah Ibtidaiyah yang terletak di Jalan Tambun Bungai No. 50 Rt. 036 Rw. 004, Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, kemudian sekitar jam 16.30 Wib, anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI tanpa memeriksa Bagian Das Board sepeda listriknya pulang kerumah dengan mengendarai sepeda listrik tersebut melewati jalur Jalan Keruing lalu belok kearah Jalan Cilik Riwut kemudian belok kearah Jalan Jepang dan sampai dirumahnya sekitar jam 17.00 Wib, sehingga anak saksi memperkirakan Handphone hilang terjatuh di Jalur Jalan yang dilewati oleh anak saksi NURIN NAZWA RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI;

  •          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar jam 16.45 Wib pada saat terdakwa RUDY HARTONO Bin BARHAM pulang kerja dari sawah kemudian saat dalam perjalanan pulang melewati Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa telah menemukan 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO Y01A Warna ELEGANT BLACK (biru), yang tergeletak di tepi Jalan Jepang sebelah kiri arah Simpang tiga Sei kayu, dan saat ditemukan dalam keadaan baik dan terdakwa tidak mengetahui pemiliknya, kemudian setelah itu langsung terdakwa mengambil Hand Phone tersebut lalu dibawa pulang kerumah, sesampainya dirumah lalu terdakwa menggantikan Kartu Handhone nya dan dipasang dengan nomor yang baru lalu digunakan sendiri dan tidak ada upaya untuk mengembalikan kepada pemilik maupun melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan terdakwa tidak ada memiliki hak atas barang tersebut. kemudian terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian.

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI mengalami mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.399.000,- (satu juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah)  dan anak saksi NAZWA KHADIJAH Binti SYARKANI yang didampingi oleh orang tuanya yaitu saksi DESSY ARPIANTI Binti SARMAN HALID melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

-     Barang Bukti yang telah disita berupa :

      a.    1 ( satu ) buah Handphone merk VIVO YO1A warna Elegant Black ( Biru ) dengan No. IMEI       861895065350754 dari terdakwa RUDY HARTONO Bin BARHAM;

      b.    1 ( satu ) buah Kotak Handphone merk VIVO YO1A dari saksi DESSY ARPIANTI Binti         SARMAN HALID;

      c.    1 ( satu ) Lembar Nota Pembelian Handphone VIVO YO1A dari saksi DESSY ARPIANTI      Binti SARMAN HALID.

      ------ Atas Perbuatan Terdakwa RUDY HARTONO Bin BARHAM tersebut di atas telah melakukan perbuatan Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya