| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2024/PN Klk | ANGGUN SETYA DANA, SH | JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2024/PN Klk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1124/IX/RES.1.8/2024/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa Tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM (selanjutnya di sebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Skj. 18.00 Wib bertempat di Jalan Melati Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa telah melakukan perbuatan melakukan perbuatan melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagai berikut :
Disita dari : NORSARI Binti MUKSIN, nomor identitas (NIK) : 6203056005030001, kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (WNI), jensi kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir : Sei Pitung, 20 Mei 2003, pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, agama : Islam, alamat : Sesuai KTP. Muara Sei Pitung RT. 002 Desa Sei Pitung Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prop Kalteng. Barang yang disita : - 1 ( satu ) buah kotak Handphone Merk VIVO Y21 dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542. - 1 ( satu ) lembar kwitansi pembelian Handphone Merk VIVO Y21 dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542. Disita dari : JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM, nomor identitas (NIK) : 6203010704780004, kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (WNI), jensi kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir : Anjir Serapat, tanggal 7 April 1978, pekerjaan : Buruh Harian Lepas, agama : Islam, alamat : Sesuai KTP. Jalan Melati No. 30 RT. 029 RW. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Barang yang disita : - 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542.
Yang pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 Skj 18.00 Wib di toko buah Di Jalan Melati Kecamatan Selat Kabupaten Kapaus Propinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan dalam bentuk pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM.
Berdasarkan Analisa kasus dan fakta-fakta tersebut di atas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan dalam bentuk pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM. Unsur-unsur Pencurian Ringan dalam bentuk pencurian biasa adalah merupakan ” Perbuatan yang di terangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 ke-4 begitupun perbuatan yang di terangkan dalam pasal 363 ke-5,apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya jika harga yang di curi tidak lebih dua puluh lima rupiah dengan di kenai karena pencurian” Unsur-Unsur Pasal 364 KUHPidana Adalah sebagai berikut :
Pembahasan unsur-unsur adalah sebagai berikut : Unsur-Unsur Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana adalah sebagai berikut :
Berdasarkan fakta fakta diketahui bahwa 1). saksi NORSARI Binti MUKSIN , saksi FAJRINOR Bin MUKSIN , saksi MUKSIN Bin MANSYAH bahwa benar pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 Skj 18.00 Wib ketika di toko buah Di Jalan Melati Kecamatan Selat Kabupaten Kapaus Propinsi Kalimantan Tengah telah kehilangan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542 yang dilakukan oleh tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM. 2). Tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM membenarkan bahwa benar melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 Skj 18.00 Wib di toko buah Di Jalan Melati Kecamatan Selat Kabupaten Kapaus Propinsi Kalimantan Tengah yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542. b. “Mengambil suatu Barang” 1). Saksi NORSARI Binti MUKSIN , saksi FAJRINOR Bin MUKSIN , saksi MUKSIN Bin MANSYAH bahwa benar pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 Skj 18.00 Wib ketika di toko buah Di Jalan Melati Kecamatan Selat Kabupaten Kapaus Propinsi Kalimantan Tengah telah kehilangan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542 yang dilakukan oleh tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM. 2). Tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM membenarkan bahwa benar melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 Skj 18.00 Wib di toko buah Di Jalan Melati Kecamatan Selat Kabupaten Kapaus Propinsi Kalimantan Tengah yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542. c. “Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain” 1) Saksi NORSARI Binti MUKSIN , saksi FAJRINOR Bin MUKSIN , saksi MUKSIN Bin MANSYAH menerangkan bahwa tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM tidak mempunyai hak sebagian atau seluruhnya terhadap 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542. 2) Tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM membenarkan bahwa 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542. yang di ambilnya tersebut baik sebagian maupun seluruhnya milik orang lain. d. “Dengan Maksud Untuk Memiliki barang tersebut dengan melawan hak”
e. “Di waktu malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya”
2) Tersangka JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM membenarkan JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM membenarkan bahwa benar melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 Skj 18.00 Wib di toko buah Di Jalan Melati Kecamatan Selat Kabupaten Kapaus Propinsi Kalimantan Tengah yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan Imei 1 : 860735057310559 dan Imei 2 : 860735057310542 yang toko buah tersebut tidak ada pagarnya. Berdasarkan keterangan saksi –saksi dan alat bukti serta kerugian materil dalam perkara ini di bawah nominal Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu) maka Terdakwa JUNAIDI Bin MUSLIM IMBRAM di duga telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencurian ringan dalam bentuk pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. Demikian Surat Dakwaan ini dibuat dengan sesungguhnya atas kekuatan sumpah jabatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
