Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Klk 1.NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H
2.PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
3.M. UBAB SOHIBUL MAHALI, S.H
MIFTAHUL HUDA Bin MUHAMMAD IKSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-500/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H
2PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
3M. UBAB SOHIBUL MAHALI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL HUDA Bin MUHAMMAD IKSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin MUHAMMAD IKSAN pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Sungai Handil Jamjaman RT 03 Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa di pulangkan oleh Perusahaan Sawit PT. KLS di Kecamatan Bahaur Kabupaten Pulang Pisau karena ketahuan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, sehingga diantar ke Pelabuhan feri Kapuas.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB setiba di Pelabuhan Feri di Kapuas, Terdakwa berjalan kaki hingga di Handil Jamjaman Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dan saat itu Terdakwa melihat ada sebuah klotok ces yang terbuat dari kayu warna cat biru merah dengan Panjang kurang lebih 4,5 meter dengan mesin penggerak 17 HP, kemudian timbul  niat Terdakwa untuk memiliki klotok tersebut, sehingga Terdakwa mendekati klotok tersebut lalu melepas ikatan tali klotok ces kemudian naik ke dalam klotok lalu mendayung menjauhi lokasi. Namun belum sampai di tempat asal nya, Terdakwa dikejar dan diamankan oleh warga dan pihak kepolisian.
  • Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik klotok.
  • Bahwa maksud Terdakwa mengambil klotok ces yaitu untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Korban kurang lebih sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya