Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: Pernyataan Tergugat palsu dan fitnah secara tertulis melalui turut Tergugat pada tanggal 28 Mei 2025 dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Klk dihalaman 5 pada nomor 7;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: Tergugat telah melakukan Penipuan kepada Penggugat pada bulan Desember 2021 dijalan Pemuda Km. 2.5 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan kata-kata manis Tergugat membuat Penggugat tersugisti dan Penggugat setuju pembuatan satu buah Akta Kesepakatan Bersama Nomor 1 yang tertanggal 14 Desember 2021, dan satu buah Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 yang tertanggal 14 Desember 2021;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: Tergugat telah melakukan Penipuan kepada Notaris untuk menyerahkan surat berharga yaitu satu buah Akta Kesepakatan Bersama Nomor 1 yang tertanggal 14 Desember 2021, dan satu buah Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 yang tertanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat pada tanggal 17 Desember 2021 jam 09.00 Wib tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik Akta-Akta yang dibuat Penggugat dan yang membayar Akta-Akta tersebut di Notaris;
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: Tergugat telah menyalah gunakan wewenang atas Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 yang tertanggal 14 Desember 2021. Tergugat tidak mau mengembalikan sisa 35 buah Sertipikat, 35 buah SPPT tahun 2021, dan 35 buah IMB Rumah type 35 yang diambil Tergugat tanggal 17 Desember 2021 jam 09.00 Wib sampai tanggal 11 November 2024 dan menghilangkan hak-hak Penggugat atas tanah yang termuat di Akta Pernyataan Nomor 2 yang tertanggal 14 Desember 2021;
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: Tergugat telah Beralaskan satu Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 yang tertanggal 14 Desember 2021 untuk melaporkan Penggugat yang tertanggal 5 April 2023 langsung Sp.Sidik tanggal 5 April 2023 di Polres Kapuas, milik Penggugat menjadi barbuk sampai hari ini diperkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk yaitu satu buah Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 yang tertanggal 14 Desember 2021;
8. Menghukum Tergugat Membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat, berupa :
• Uang pembuatan Akta kuasa Untuk Menjual tahun 2019 dan pembuatan Akta-Akta yang tertanggal 14 Desember 2021 berjumlah sebesar Rp. 24.000.000,00-(dua puluh empat juta rupiah);
• Membayar ganti kerugian materiil Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) kepada Penggugat, akibat Perbuatan Tergugat;
• Jadi total kerugian materiil Penggugat, yaitu sebesar Rp. 24.000.000,+ Rp. 5.000.000.000,00 = Rp.5.024.000.000,00-(lima milyar dua puluh empat juta rupiah);
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo;
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.200.000,00- (dua ratus rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
11. Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
12. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae qou et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku / kesusilaan dalam masyarakat. |