Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Klk SIDIK RACHMANTO UCOK BIN DADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/124/XI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIDIK RACHMANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCOK BIN DADO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib saat kunjungan RPA di Blok J 46 Devisi V Plasma saudara ANGGA selaku asisten kebun dan saudara AWAN selaku Senior Asisten Manager menemukan pelapah sawit yang baru dipotong dan menunpuk dibawah pohon kelapa sawit dan dibawah pelapah tersebut terdapat satu buah jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 20 liter, kemudian jerigen tersebut dipindahkan ke seputaran jalan poros, saat itu kedua saksi tidak mengetahui siapa pemilik jerigen berisikan bahan bakar solar dan apa maksud serta tujuan disembunyikan dibawah tumpukan pelapah kelapa sawit tersebut, selanjutnya pada pukul 16.00 Wib saksi ANGGA bersama dengan satu orang security ke lapangan untuk memantau aktifitas pengangkutan buah dilapangan hanya beroperasi satu alat jonder saja yang di operatori oleh saudara terlapor, kemudian saksi bertemu dengan terlapor menanyakan “apakah buah yang berada di blok J 46 sudah diambil atau belum” kemudian dijawab oleh terlapor “sudah diambil”, selanjutnya saudara ANGGA menanyakan kembali “ tadi siang saya ke blok J 46 namun belum diambil” dan dijawab oleh terlapor “sudah diambil pak, dan jerigen saya di J 46 pun hilang” dari sanalah kemudian saksi mengetahui bahwa jerigen tersebut milik terlapor, sekitar pukul 19.00
Wib terlapor di panggil oleh pelapor jabatan sebagai Chief security PT. Globalindo Agung Lestari yang menanyakan jerigen bermuatan 20 litar bahan bakar minyak jenis solar tersebut milik siapa dan berasal dari mana, dan terlapor mengakui bahwa jerigen tersebut milik terlapor dan minyak yang berada didalam jerigen tersebut berasal dari alat jender yang dipakai oleh terlapor untuk bekerja yang sengaja dikeluarkan dengan niat akan dijual guna mendapatkan keuntungan, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian harga minyak solar non subsidi Rp. 14.750,00 per litarnya dikalikan 20 litar dan melaporkan ke polsek Mantangai untuk proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya