Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Klk 1.WIWIEK SURYANI, S.H., M.H
2.THEODORUS LUDONG, S.H
3.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
BUDI BIN SUGIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-688/O.2.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIEK SURYANI, S.H., M.H
2THEODORUS LUDONG, S.H
3Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI BIN SUGIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa BUDI Bin SUGIYO, pada hari Kamis tanggal 25 Janauri 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi YULI TAOFIK di Jalan Cilik Riwut Gang Damai No.94 RT.011 RW.002 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi YULI TAOFIK dengan maksud hendak meminjam uang kepada saksi YULI TAOFIK sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dengan alasan untuk modal usaha jual beli motor dengan janji terdakwa akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 15 (lima belas). Karena janji terdakwa tersebut ditambah lagi terdakwa merupakan karyawan saksi YULI TAOFIK membuat saksi YULI TAOFIK percaya dan bersedia meminjamkan uangnya sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah)  miliknya kepada terdakwa.

Bahwa saksi YULI TAOFIK menyerahkan uangnya kepada terdakwa dengan cara mentransfernya dari rekening Bank atas nama INDRAWATI milik istri dari saksi YULI TAOFIK ke rekening Bank atas nama LIA AMALIA milik istri terdakwa yang kartu ATM dikuasai oleh terdakwa dimana pengiriman uang dilakukan oleh saksi YULI TAOFIK sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan yang kedua dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa uang tersebut kemudian ditarik tunai oleh terdakwa melalui kartu ATM yang dipegangnya namun tidak pernah terdakwa gunakan untuk sebagai modal untuk usaha jual beli sepeda motor melainkan terdakwa gunakan untuk bermain judi online sehingga sampai dengan batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak dapat membayar hutangnya tersebut kepada saksi YULI TAOFIK.

Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) untuk bermain judi online dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YULI TAOFIK yang mengakibatkan saksi YULI TAOFIK mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BUDI Bin SUGIYO, pada hari Kamis tanggal 25 Janauri 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi YULI TAOFIK di Jalan Cilik Riwut Gang Damai No.94 RT.011 RW.002 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi YULI TAOFIK dengan maksud hendak meminjam uang kepada saksi YULI TAOFIK sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dengan alasan untuk modal usaha jual beli motor dengan janji terdakwa akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 15 (lima belas). Karena janji terdakwa tersebut ditambah lagi terdakwa merupakan karyawan saksi YULI TAOFIK membuat saksi YULI TAOFIK percaya dan bersedia meminjamkan uangnya sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah)  miliknya kepada terdakwa.

Bahwa saksi YULI TAOFIK menyerahkan uangnya kepada terdakwa dengan cara mentransfernya dari rekening Bank atas nama INDRAWATI milik istri dari saksi YULI TAOFIK ke rekening Bank atas nama LIA AMALIA milik istri terdakwa yang kartu ATM dikuasai oleh terdakwa dimana pengiriman uang dilakukan oleh saksi YULI TAOFIK sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan yang kedua dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa uang tersebut kemudian ditarik tunai oleh terdakwa melalui kartu ATM yang dipegangnya namun tidak pernah terdakwa gunakan untuk sebagai modal untuk usaha jual beli sepeda motor melainkan terdakwa gunakan untuk bermain judi online sehingga sampai dengan batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak dapat membayar hutangnya tersebut kepada saksi YULI TAOFIK.

Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) untuk bermain judi online dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YULI TAOFIK yang mengakibatkan saksi YULI TAOFIK mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya