| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.624.812,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS DUA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.221.800,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah
bunga sebesar 8.403.012,- ( DELAPAN JUTA EMPAT RATUS TIGA RIBU DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |