Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Klk 1.M. UBAB S. MAHALI, S.H
2.SHEKAR SHARASWATI, S.H.
3.Daniel Widya Kurniawan, S.H.
MUHAMMAD RIVANI Bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-499/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. UBAB S. MAHALI, S.H
2SHEKAR SHARASWATI, S.H.
3Daniel Widya Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIVANI Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

Primair

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVANI Bin ARDIANSYAH Pada hari pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 15.43 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Toko Ponsel Zahra Komplek Pertokoan Sanjaya Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Sekira pukul 18.30 Wib saat Saksi melakukan order barang berupa 18 (delapan belas) unit handphone kepada PT. MAJU EKSPRESS INDONESIA melalui Terdakwa dan Saksi ACHMAD RUDINI yang pada saat itu datang ke toko milik Saksi yaitu Toko  Ponsel Zahra IRHAMULLAH Komplek Pertokoan Sanjaya Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 barang tersebut diterima oleh Saksi IRHAMULLAH dan harus membayar sebesar Rp. 28.796.000, (dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu ripiah) dengan cara tempo yaitu pembayaran setelah handphone tersebut sampai di customer barulah customer membayarkan uang pembelian tersebut dengan batas waktu yang ditentukan yaitu selama 1 (satu) minggu untuk membayarkan pembelian tersebut sejak sampainya hanphone di customer, kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 Saksi IRHAMULLAH membayar dengan cara transfer uang melalui Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) lalu Terdakwa meminta sisanya agar dibaya 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian, saat itu Terdakwa bermaksud agar uang tersebut di kumpulkan terlebih dahulu di Terdakwa dan kemudian Terdakwa sampaikan kepada Saksi FENDY ARDIANSYAH dan Saksi AHMAD RUDINI, namun pada saat itu Saksi FENDY ARDIANSYAH dan Saksi AHMAD RUDINI meminta Terdakwa tetap menyetorkan uang sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas Juta rupiah ) yang kemudian uang tersebut Terdakwa kirimkan ke rekening PT. MAJU EKSPRES Indonesia, kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa menanyakan kembali sisa pembayaran sebesar Rp. 13.796.000, (Tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh Saksi IRHAMULLAH, kemudian Terdakwa memberitahu kepada Saksi IRHAMULLAH bahwa sisa pembayaran tempo dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank BRI milik terdakwa dengan nomor 0242 0110 9422 509 atas nama MUHAMMAD RIVANI, karena sebelumnya Terdakwa ada meminjam handphone milik Saksi IRHAMULLAH kemudian terdakwa mengatakan handphone yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut akan diganti sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk ditambahkan kedalam sisa pembayaran tempo dan Terdakwa meminta kepada Saksi IRHAMULLAH agar sisa pembayaran tempo ditransfer ke rekening Terdakwa, kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 15.43 Wib Saksi IRHAMULLAH mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp. 11.796.000,- (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa, sehingga total sisa pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Saksi IRHAMULLAH  melalui Terdakwa sebesar Rp. 13.796.000, (Tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi AHMAD RUDINI bersama dengan Saksi FENDI ARDIANSYAH menanyakan kepada Saksi IRHAMULLAH selaku pemilik Toko Ponsel Zahra terkait sisa pembayaran pembelian handphone sebanyak 18 (delapan belas) unit yang dibeli dari PT. MAJU EXPRESS INDONESIA sebesar Rp. 13.796.000, (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), bahwa uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan tidak Terdakwa setorkan kepada PT. MAJU EKSPRES INDONESIA. ----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. THOUSAND ISLAND COMMUNICATION (PT. TIC) dengan jabatan Distrik Manager Areal Kota Kapuas dan Kota Pulang Pisau, dimana PT. THOUSAND ISLAND COMMUNICATION memiliki hubungan pekerjaan dengan PT. MAJU EKSPRES INDONESIA sehingga Terdakwa diminta untuk melakukan pekerjaan PT. MAJU EKSPRESS INDONESIA melakukan penagihan uang pembayaran PT. MAJU EKSPRESS INDONESIA dari para customer.---------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mengakibatkan PT. MAJU EKSPRES INDONESIA mengalami kerugian sejumlah Rp. 13.796.000, (Tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVANI Bin ARDIANSYAH Pada hari pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 15.43 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Toko Ponsel Zahra Komplek Pertokoan Sanjaya Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Sekira pukul 18.30 Wib saat Saksi melakukan order barang berupa 18 (delapan belas) unit handphone kepada PT. MAJU EKSPRESS INDONESIA melalui Terdakwa dan Saksi ACHMAD RUDINI yang pada saat itu datang ke toko milik Saksi yaitu Toko  Ponsel Zahra IRHAMULLAH Komplek Pertokoan Sanjaya Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 barang tersebut diterima oleh Saksi IRHAMULLAH dan harus membayar sebesar Rp. 28.796.000, (dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu ripiah) dengan cara tempo yaitu pembayaran setelah handphone tersebut sampai di customer barulah customer membayarkan uang pembelian tersebut dengan batas waktu yang ditentukan yaitu selama 1 (satu) minggu untuk membayarkan pembelian tersebut sejak sampainya hanphone di customer, kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 Saksi IRHAMULLAH membayar dengan cara transfer uang melalui Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) lalu Terdakwa meminta sisanya agar dibaya 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian, saat itu Terdakwa bermaksud agar uang tersebut di kumpulkan terlebih dahulu di Terdakwa dan kemudian Terdakwa sampaikan kepada Saksi FENDY ARDIANSYAH dan Saksi AHMAD RUDINI, namun pada saat itu Saksi FENDY ARDIANSYAH dan Saksi AHMAD RUDINI meminta Terdakwa tetap menyetorkan uang sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas Juta rupiah ) yang kemudian uang tersebut Terdakwa kirimkan ke rekening PT. MAJU EKSPRES Indonesia, kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa menanyakan kembali sisa pembayaran sebesar Rp. 13.796.000, (Tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh Saksi IRHAMULLAH, kemudian Terdakwa memberitahu kepada Saksi IRHAMULLAH bahwa sisa pembayaran tempo dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank BRI milik terdakwa dengan nomor 0242 0110 9422 509 atas nama MUHAMMAD RIVANI, karena sebelumnya Terdakwa ada meminjam handphone milik Saksi IRHAMULLAH kemudian terdakwa mengatakan handphone yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut akan diganti sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk ditambahkan kedalam sisa pembayaran tempo dan Terdakwa meminta kepada Saksi IRHAMULLAH agar sisa pembayaran tempo ditransfer ke rekening Terdakwa, kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 15.43 Wib Saksi IRHAMULLAH mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp. 11.796.000,- (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa, sehingga total sisa pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Saksi IRHAMULLAH  melalui Terdakwa sebesar Rp. 13.796.000, (Tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi AHMAD RUDINI bersama dengan Saksi FENDI ARDIANSYAH menanyakan kepada Saksi IRHAMULLAH selaku pemilik Toko Ponsel Zahra terkait sisa pembayaran pembelian handphone sebanyak 18 (delapan belas) unit yang dibeli dari PT. MAJU EXPRESS INDONESIA sebesar Rp. 13.796.000, (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), bahwa uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan tidak Terdakwa setorkan kepada PT. MAJU EKSPRES INDONESIA. ----------------------------------  
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mengakibatkan PT. MAJU EKSPRES INDONESIA mengalami kerugian sejumlah Rp. 13.796.000, (Tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------- ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVANI Bin ARDIANSYAH Pada hari pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 15.43 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Toko Ponsel Zahra Komplek Pertokoan Sanjaya Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Sekira pukul 18.30 Wib saat Saksi melakukan order barang berupa 18 (delapan belas) unit handphone kepada PT. MAJU EKSPRESS INDONESIA melalui Terdakwa dan Saksi ACHMAD RUDINI yang pada saat itu datang ke toko milik Saksi yaitu Toko  Ponsel Zahra IRHAMULLAH Komplek Pertokoan Sanjaya Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 barang tersebut diterima oleh Saksi IRHAMULLAH dan harus membayar sebesar Rp. 28.796.000, (dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu ripiah) dengan cara tempo yaitu pembayaran setelah handphone tersebut sampai di customer barulah customer membayarkan uang pembelian tersebut dengan batas waktu yang ditentukan yaitu selama 1 (satu) minggu untuk membayarkan pembelian tersebut sejak sampainya hanphone di customer, kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 Saksi IRHAMULLAH membayar dengan cara transfer uang melalui Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) lalu Terdakwa meminta sisanya agar dibaya 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian, saat itu Terdakwa bermaksud agar uang tersebut di kumpulkan terlebih dahulu di Terdakwa dan kemudian Terdakwa sampaikan kepada Saksi FENDY ARDIANSYAH dan Saksi AHMAD RUDINI, namun pada saat itu Saksi FENDY ARDIANSYAH dan Saksi AHMAD RUDINI meminta Terdakwa tetap menyetorkan uang sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas Juta rupiah ) yang kemudian uang tersebut Terdakwa kirimkan ke rekening PT. MAJU EKSPRES Indonesia, kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa menanyakan kembali sisa pembayaran sebesar Rp. 13.796.000, (Tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh Saksi IRHAMULLAH, kemudian Terdakwa memberitahu kepada Saksi IRHAMULLAH bahwa sisa pembayaran tempo dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank BRI milik terdakwa dengan nomor 024201109422509 atas nama MUHAMMAD RIVANI yang seharusnya Terdakwa tidak dapat menerima pembayaran dari customer, karena sebelumnya Terdakwa ada meminjam handphone milik Saksi IRHAMULLAH kemudian terdakwa mengatakan handphone yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut akan diganti sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk ditambahkan kedalam sisa pembayaran tempo dan Terdakwa meminta kepada Saksi IRHAMULLAH agar sisa pembayaran tempo ditransfer ke rekening Terdakwa, kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 15.43 Wib Saksi IRHAMULLAH mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp. 11.796.000,- (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa, sehingga total sisa pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Saksi IRHAMULLAH  melalui Terdakwa sebesar Rp. 13.796.000, (Tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah),. -----------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi AHMAD RUDINI bersama dengan Saksi FENDI ARDIANSYAH menanyakan kepada Saksi IRHAMULLAH selaku pemilik Toko Ponsel Zahra terkait sisa pembayaran pembelian handphone sebanyak 18 (delapan belas) unit yang dibeli dari PT. MAJU EXPRESS INDONESIA sebesar Rp. 13.796.000, (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), bahwa uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan tidak Terdakwa setorkan kepada PT. MAJU EKSPRES INDONESIA. ---------------------------------- 
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mengakibatkan PT. MAJU EKSPRES INDONESIA mengalami kerugian sejumlah Rp. 13.796.000, (Tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya