Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2025/PN Klk PEGGY MARIA H. RUJI, S. H. ASWAD Bin MARJUNI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan P–6/O.2.12.8/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAD Bin MARJUNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ASWAD Bin MURJANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di depan Toko milik saksi SITI AMINAH, jalan Panarung RT.04, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya ”melakukan penganiayaan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saksi ARSYAD yang bekerja sebagai Buruh Angkut di Pasar Palingkau melihat ada mobil truck barang sembako datang di Pasar Palingkau kemudian saksi ARSYAD langsung bergegas mengambil gerobak untuk mengangkut barang tersebut sambil mencari keberadaan Terdakwa karena saksi ARSYAD dan Terdakwa sering mengangkut barang bersama akan tetapi karena Terdakwa tidak ada kemudian saksi ARSYAD mengangkut barang – barang tersebut sendirian untuk diantarkan ke toko yang dituju, kemudian sesampainya ditoko terakhir Terdakwa kemudian datang dengan maksud untuk membantu akan tetapi karena sudah hampir selesai saksi ARSYAD mengatakan ”sudah selesai, barangnya sudah habis” kemudian Terdakwa mengatakan ”minta jatah ae kawan untuk minum” yang dijawab oleh saksi ARSYAD ”Iya kada papa ae” setelah selesai mengantarkan barang – barang tersebut kemudian saksi ARSYAD mengembalikan gerobak yang digunakan kepada pemiliknya dan mengambil upah angkut kemudian menemui Terdakwa untuk membaginya;
  • Bahwa sekitar pukul 14.10 WIB setelah menemui saksi ARSYAD Terdakwa ada mendatangi saksi RAHMADI yang sedang berjualan sate lontong di depan toko milik saksi SITI AMINAH untuk meminjam 1 (satu) buah Pisau Dapur warna croom dengan panjang besi stanles sekitar 13 (tiga belas) cm dengan ganggang yang terbuat dari bahan plastik warna oren dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) cm milik saksi RAHMADI dengan tujuan untuk mengupas buah mangga, kemudian setelah saksi RAHMADI meminjamkan pisau tersebut Terdakwa duduk dikursi depan toko milik saksi SITI AMINAH yang berjarak kurang lebih sekitar 2 (dua) meter dari saksi SITI AMINAH sembari menyapa saksi SITI AMINAH yang berada didalam toko dengan berkata ”mencokan kah kita” sembari mengupas buah mangga;
  • Bahwa sekitar pukul 14.25 WIB saksi ARSYAD menemui Terdakwa dengan maksud untuk memberikan jatah uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa menolak dengan mengatakan ”amun ada yang beangkut yang terlambat kaya aku ku hantup” pada saat yang sama saksi SITI AMINAH mendengar bahwa saksi ARSYAD mengatakan ”sarik kah ikam lawan aku” kemudian disahut oleh Terdakwaeeh aku sarik” dan setelah perdebatan tersebut dengan posisi berhadapan saksi SITI AMINAH melihat Terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) buah Pisau Dapur warna croom dengan panjang besi stanles sekitar 13 (tiga belas) cm dengan ganggang yang terbuat dari bahan plastik warna oren dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) cm ditangan kanannya langsung mengarahkan pisau tersebut kearah tubuh saksi ARSYAD sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi RAHMADI yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari Toko milik saksi SITI AMINAH melihat hal tersebut kemudian langsung menghentikan perkelahian antara saksi ARSYAD dan Terdakwa dan saksi SITI AMINAH yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak dan mengatakan ”jangan kelahi buhan ikam, sudah bulikan buhan ikam” sehingga tidak lama setelah itu baik saksi ARSYAD maupun Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian;
  • Bahwa setelah dilerai Terdakwa mengembelikan 1 (satu) buah Pisau Dapur warna croom dengan panjang besi stanles sekitar 13 (tiga belas) cm dengan ganggang yang terbuat dari bahan plastik warna oren dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) cm milik saksi RAHMADI dalam keadaan patah kemudian karena pisau tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi saksi RAHMADI kemudian membuang pisau tersebut sehingga masuk kedalam Daftar Pencarian Barang (DPB) dan setelah itu Terdakwa pergi dan meninggalkan tempat kejadian;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut pada saat diperjalanan pulang saksi ARSYAD merasakan ada rasa perih dan nyeri dibagian perut sebelah kiri dan setelah dilakukan pemeriksaan secara mandiri saksi ARSYAD mendapati ada luka robek pada bagian perut sebelah kiri yang muncul setelah kejadian tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi ARSYAD mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam laporan ”Visum Et Repertum” Nomor : 815/55/RSUD-KPS/VII/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh dr. Rabbi’ah selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dengan hasil :
  1. Terdapat luka terbuka pada daerah perut lima sentimeter dari pusat perut sebelah kiri ukuran nol koma dua kali nol koma satu sentimeter ukuran membulat berwarna merah tidak menembus otot perut yang disebabkan oleh persentuhan benda tajam.
  2. Luka tidak menyebabkan kematian ataupun kecacatan dan gangguan aktivitas sehari – hari.
  • Bahwa karena merasa tidak terima atas perbuatan Terdakwa saksi ARSYAD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindaklanjuti.

 

Perbuatan Terdakwa ASWAD Bin MURJANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya