Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Klk AHMAD LUKMAN 1.DR. ZULFINA SUSANTI, S.H.,M.Kn
2.RONNA TUGIAN NOOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Klk
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AHMAD LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DR. ZULFINA SUSANTI, S.H.,M.Kn
2RONNA TUGIAN NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan diatas Penggugat mohon Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan;                                                                                                             
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.    Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena  Tergugat I telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan menggunakan Kop surat dan stempel milik orang lain menggugat Penggugat pada tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk;
4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah mempermaikan Pengadilan dengan menggunakan Kop surat dan stempel milik orang lain menggugat Penggugat pada tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk;
5.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah menuduh Penggugat mengalihkan fungsi fasalitas umum tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk;
6.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah menuduh Penggugat tidak menaati perizinan tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk;
7.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah menuduh Penggugat tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan Alfatina Jalan Semangat Baru Komplek Alfatina RT/RW.04/01 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk;
8.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menguasai milik Penggugat tanpa hak berupa : satu buah fisik Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 3 Asli yang tertanggal 14 Desember 2021 pada tanggal 30 Mei 2022;
9.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menghadirkan Saksi yang memberikan keterangan tidak benar kepada penguasa di Kabupataen Kapuas dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
10.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja merusak nama baik perusahaan Penggugat dengan menuduh Penggugat secara tertulis mengatakan Penggugat dinomor 17 : “mengalihkan fungsi fasalitas umum”, dan dinomor 18 mengakatan : “ tidak menaati perizinan”, dan dinomor 19 mengatakan : “tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan” tanpa bukti fisik dalam gugatannya tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk, mengakibatkan Penggugat sempat dikatakan Wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
11.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan Tergugat I menuduh Penggugat secara tertulis mengatakan Penggugat dinomor 17 : “mengalihkan fungsi fasalitas umum”, dan dinomor 18 mengakatan : “ tidak menaati perizinan”, dan dinomor 19 mengatakan : “tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan” tanpa bukti fisik dalam gugatannya tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk, mengakibatkan Penggugat sempat dikatakan Wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
12.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melecehkan Panggilan Pengadilan, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir untuk memertaanggung jawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
13.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melecehkan harga diri Penggugat, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir untuk mempertaanggung jawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Klk di  Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
14.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah merugikan waktu, tenaga, pikiran dan materiil Penggugat, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir untuk mempertaanggung jawabkan terhadap perbuatan  yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Klk di  Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
15.    Menghukum Tergugat I untuk membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat I merusak nama baik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00-(sepuluh milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat I mengganggunya kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat I telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan   materiil Penggugat, serta menguasai dokomen berharga milik Penggugat pada tanggal 30 Mei 2022 , yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00-(sepuluh Milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 21.000.000.000,00(dua puluh satu milyar rupiah).;
16.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan menggunakan Kop surat dan stempel milik orang lain untuk menggugat Penggugat pada tanggal 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
17.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah mempermaikan Pengadilan dengan menggunakan Kop surat dan stempel milik orang lain untuk menggugat Penggugat pada tanggal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
18.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah menuduh Penggugat telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
19.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah menuduh Penggugat mempermaikan Pengadilan tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggaal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
20.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menguasai tanpa hak photocopy Sertipikat Nomor 1143, Sertipikat Nomor 4577, Sertipikat Nomor4925, Sertipikat Nomor 5031, Sertipikat Nomor 5033, dan Sertipikat Nomor 5034 pada tanggal 30 Mei 2022 untuk memperlihatkan kepada Majelis Hakim yang Mulia di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II  milik Penggugat;
21.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja telah merusak nama baik perusahaan Penggugat secara tertulis dengan mengatakan Penggugat, dinomor 30 : ” telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan tidak menghormati proses hukum”, dinomor 30 mengatakan : ” mempermaikan Pengadilan” pada tanggaal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
22.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan menuduh Penggugat secara tertulis dengan mengatakan Penggugat, dinomor 30 : ” telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan tidak menghormati proses hukum”, dinomor 30 mengatakan : ” mempermaikan Pengadilan” pada tanggaal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
23.    Menghukum Tergugat I untuk membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•     Yang berkenaan dengan masalah Tergugat I merusak nama baik Penggugat, yang mana      tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•     Yang berkenaan dengan masalah Tergugat I mengganggunya kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•     Yang berkenaan dengan masalah Tergugat I telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan   materiil Penggugat, serta menguasai dokomen berharga milik Penggugat pada tanggal 30 Mei 2022 , yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu Milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah).;
24.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah menuduh Penggugat mengalihkan fungsi fasalitas umum tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk;
25.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah menuduh Penggugat tidak menaati perizinan tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk;
26.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah menuduh Penggugat tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan Alfatina Jalan Semangat Baru Komplek Alfatina RT/RW.04/01 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk;
27.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II menguasai harta benda milik Penggugat tanpa hak berupa 35 buah fisik Sertipikat Asli, 35 buah fisik IMB Rumah tepy 36 Asli, satu buah fisik site plan perumahan Alfatina Asli, satu buah fisik Surat Rekomendasi Asli, satu buah fisik Akta kuasa menjual Nomor 3 Asli yang tertanggal 14 Desember 2021;
28.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II menghadirkan Saksi yang memberikan keterangan tidak benar kepada penguasa di Kabupataen Kapuas dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
29.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II sengaja merusak nama baik perusahaan Penggugat dengan menuduh Penggugat secara tertulis mengatakan Penggugat dinomor 17 : “mengalihkan fungsi fasalitas umum”, dan dinomor 18 mengakatan : “ tidak menaati perizinan”, dan dinomor 19 mengatakan : “tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan” tanpa bukti fisik dalam gugatannya tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk, mengakibatkan Penggugat sempat dikatakan Wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
30.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan Tergugat I menuduh Penggugat secara tertulis mengatakan Penggugat dinomor 17 : “mengalihkan fungsi fasalitas umum”, dan dinomor 18 mengakatan : “ tidak menaati perizinan”, dan dinomor 19 mengatakan : “tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan” tanpa bukti fisik dalam gugatannya tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk, mengakibatkan Penggugat sempat dikatakan Wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
31.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah melecehkan Panggilan Pengadilan, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir untuk memertaanggung jawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
32.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah melecehkan harga diri Penggugat, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir untuk mempertaanggung jawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Klk di  Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
33.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran dan materiil Penggugat, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir untuk mempertaanggung jawabkan terhadap perbuatan  yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Klk di  Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
34.    Menghukum Tergugat II untuk membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II merusak nama baik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00-(sepuluh milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II mengganggu kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan   materiil Penggugat, serta menguasai dokomen berharga milik Penggugat pada tanggal 30 Mei 2022 , yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00-(sepuluh Milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 21.000.000.000,00(dua puluh satu milyar rupiah).;
35.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah menuduh Penggugat telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
36.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah menuduh Penggugat mempermaikan Pengadilan tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan, pada tanggaal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
37.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II menguasai tanpa hak photocopy Sertipikat Nomor 1143, Sertipikat Nomor 4577, Sertipikat Nomor 4925, Sertipikat Nomor 5031, Sertipikat Nomor 5033, dan Sertipikat Nomor 5034 pada tanggal 30 Mei 2022 untuk memperlihatkan kepada Majelis Hakim yang Mulia di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II  milik Penggugat;
38.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II sengaja telah merusak nama baik perusahaan Penggugat secara tertulis dengan mengatakan Penggugat, dinomor 30 : ” telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan tidak menghormati proses hukum”, dinomor 30 mengatakan : ” mempermaikan Pengadilan” pada tanggaal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
39.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan menuduh Penggugat secara tertulis dengan mengatakan Penggugat, dinomor 30 : ” telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan tidak menghormati proses hukum”, dinomor 30 mengatakan : ” mempermaikan Pengadilan” pada tanggaal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menjadi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
40.    Menghukum Tergugat II untuk membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II merusak nama baik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II mengganggunya kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan   materiil Penggugat, serta menguasai dokomen berharga milik Penggugat pada tanggal 30 Mei 2022 , yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu Milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah).;
41.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah menuduh Penggugat tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan yang menyatakan tanah bukan milik Penggugat, pada tanggal 28 Februari 2024 kepada Pengusa di Kabupaten Kapuas dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
42.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah sengaja merusak nama baik Penggugat dengan menuduh Penggugat tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan yang menyatakan tanah bukan milik Penggugat, pada tanggal 28 Februari 2024 kepada Pengusa di Kabupaten Kapuas dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
43.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan menuduh Penggugat tanpa bukti fisik keputusan Pengadilan yang menyatakan tanah bukan milik Penggugat, pada tanggal 28 Februari 2024 kepada Pengusa di Kabupaten Kapuas dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
44.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah melecehkan Panggilan Pengadilan, karena selalu tidak mau dan atau tidak berani hadir, serta tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
45.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah melecehkan harga diri Penggugat, karena selalu tidak mau dan atau tidak berani hadir serta tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di  Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
46.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran dan materiil Penggugat, karena selalu tidak mau dan atau tidak berani hadir, serta tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di  Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
47.    Menghukum Tergugat II untuk membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II merusak nama baik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II mengganggu kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan   materiil Penggugat, serta menguasai dokomen berharga milik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00-(sepuluh Milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 3.000.000.000,00(dua puluh satu milyar rupiah).;
48.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda berupa uang, atas Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II memfitnah dan menuduh yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dihadapan penguasa diKabupaten Kapuas dalam perkara a quo;
49.    Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
50.    Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
51.    Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
52.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang  Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae qou et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku / kesusilaan dalam masyarakat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak