Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Klk HAMSI 1.Drs. H. Made Sumartha
2.Efriyansen
3.Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM MT
4.H. SAFERANIANSYAH Alias H. FIRIN
5.ADLAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. AKHMADSYAH GIFFARY, SH.,MHHAMSI
2ASRUL SANI, SHHAMSI
Tergugat
NoNama
1Drs. H. Made Sumartha
2Efriyansen
3Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM MT
4H. SAFERANIANSYAH Alias H. FIRIN
5ADLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat melawan hak hukum Penggugat;
  3. Membatalkan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa tempat Lokasi Parkir di tepi Jalan Umum / di lingkungan Pasar milik Pemerintah / Swasta Nomor : 551.320/03/I/Dishub.Pras/ 2018 tanggal 3 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat I dalam Keputusan sebagai Kepala Dinas Hubkominfo Kabupaten Kapuas dan Tergugat V;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan Lokasi Parkir Khusus (Parkir tertutup) Jalan Anggrek Kuala Kapuas dalam Pasar Blok R  (dihalaman atau muka Blok R) dengan panjang 25 m x 8 m dan 10 m x 8 m beserta bangunan Kanopi di lokasi Parkir tersebut kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa baru atas Lokasi Parkir di tempat Khusus (Parkir tertutup) di Pasar Blok R Jalan Anggrek Kuala Kapuas atas nama  Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng membayar uang paksa (Dwang Soom) yang besarnya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tiap hari, bilamana lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
  7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya dalam perkara ini;

Atau :

Mohon Putusan yang adil (Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak