Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Jan. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2018/PN Klk |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Jan. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. AKHMADSYAH GIFFARY, SH.,MH | HAMSI | 2 | ASRUL SANI, SH | HAMSI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Drs. H. Made Sumartha | 2 | Efriyansen | 3 | Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM MT | 4 | H. SAFERANIANSYAH Alias H. FIRIN | 5 | ADLAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat melawan hak hukum Penggugat;
- Membatalkan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa tempat Lokasi Parkir di tepi Jalan Umum / di lingkungan Pasar milik Pemerintah / Swasta Nomor : 551.320/03/I/Dishub.Pras/ 2018 tanggal 3 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat I dalam Keputusan sebagai Kepala Dinas Hubkominfo Kabupaten Kapuas dan Tergugat V;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan Lokasi Parkir Khusus (Parkir tertutup) Jalan Anggrek Kuala Kapuas dalam Pasar Blok R (dihalaman atau muka Blok R) dengan panjang 25 m x 8 m dan 10 m x 8 m beserta bangunan Kanopi di lokasi Parkir tersebut kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa baru atas Lokasi Parkir di tempat Khusus (Parkir tertutup) di Pasar Blok R Jalan Anggrek Kuala Kapuas atas nama Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng membayar uang paksa (Dwang Soom) yang besarnya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tiap hari, bilamana lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya dalam perkara ini;
Atau :
Mohon Putusan yang adil (Aquo et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |