1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama NESYA GIUNIA berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas No. 6203-LT-24092020-0024 tanggal 24 September 2020 dan memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon menjadi INES JUNIA LESTARI.
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |