Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Klk | I KETUT ARSANE | TWONI KUNARWITO Bin SRI WITONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Klk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/57/IV/RES.1.8/2023/Sek Selat | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN I. Identitas Terdakwa : Dakwaan Bahwa terdakwa TWONI KUNARWITO Bin SRI WITONO ( selanjutnya di sebut terdakwa ) pada hari selasa malam tanggal 25 April 2023 sekira pukul 20.21 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Toko Alfamart yang terletak di Jalan Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prop.Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut : - Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari tempat kostnya yang terletak di Handel Semangat Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab.Kapuas Prop. Kalimantan Tengan dengan tujuan untuk melakukan pencurian susu di Toko Alfamar, sekira pukul 20.21 WIB terdakwa tiba di toko Alfamart yang terletak di Jalan Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalimantan kemudian setelah memastikan situasi dalam keadaan aman selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam toko kemudian mengambil 2 ( dua ) kotak susu merk chil kid gold 800 gram dan 2 ( dua ) kotak susu nesle lactogen 1 happynutri 735 gram yang sebelumnya tersimpan di rak dalam toko dengan cara terdakwa mengambil barang tersebut menggunakan tangannya dan selanjutnya memamasukannya / menyembunyikannya kedalam baju terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung keluar toko akan tetapi pada waktu itu perbuatan terdakwa di ketahui oleh karyawan toko dan selanjutnya terdakwa di amankan oleh karyawan toko kemudian selanjut nya datang pihak kepolisian sektor selat dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke kantor polsek selat guna proses lebih lanjut. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 2 ( dua ) kotak susu merk chil kid gold 800 gram dan 2 ( dua ) kotak susu nesle lactogen 1 happynutri 735 gram tersebut yaitu untuk di miliki dan rencananya sebagian susu tersebut akan dikomsumsi untuk anaknya dan sisanya akan terdakwa jual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga. - Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 2 ( dua ) kotak susu merk chil kid gold 800 gram dan 2 ( dua ) kotak susu nesle lactogen 1 happynutri 735 gram tersebut di lakukan oleh terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya atau dari pihak toko alfamart melainkan di lakukan oleh terdakwa secara diam - diam tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. -/ Bahwa - Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Toko Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah ). Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana - Kuala Kapuas, 27 April 2023
I KETUT ARSANE
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |