Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Klk I KETUT ARSANE TWONI KUNARWITO Bin SRI WITONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/57/IV/RES.1.8/2023/Sek Selat
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I KETUT ARSANE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TWONI KUNARWITO Bin SRI WITONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

I.    Identitas Terdakwa :
Nama        :    TWONI KUNARWITO Bin SRI WITONO.
Jenis Kelamin    :    Laki - laki
 Tempat tanggal lahir    :     Pangkalan Bun, 22 Juni 1977
Pekerjaan    :    Buruh Harian Lepas
Agama    :    Islam
Pendidikan    :    SMA ( Tamat )
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Alamat            :    Jl. D.I Panjaitan Rt 15 Rw 03 Desa Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop.Kalimantan Tengah.
II.    Penahanan
    Penyidik    :    Terhadap terdakwa tidak di lakukan penahanan

    Dakwaan

Bahwa terdakwa TWONI KUNARWITO Bin SRI WITONO ( selanjutnya di sebut terdakwa )  pada hari selasa malam tanggal 25 April 2023 sekira pukul 20.21 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan April  Tahun  2023  atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Toko Alfamart yang terletak di Jalan Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prop.Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk di miliki secara melawan hukum perbuatan tersebut  terdakwa lakukan  sebagai berikut :

-    Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari tempat kostnya yang terletak di Handel Semangat Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab.Kapuas Prop. Kalimantan Tengan dengan tujuan untuk melakukan pencurian susu di Toko Alfamar, sekira pukul 20.21 WIB terdakwa tiba di toko Alfamart  yang terletak di Jalan Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalimantan kemudian setelah memastikan situasi dalam keadaan aman selanjutnya  terdakwa langsung masuk kedalam toko kemudian mengambil 2 ( dua ) kotak susu merk chil kid gold 800 gram dan 2 ( dua ) kotak susu nesle lactogen 1 happynutri 735 gram  yang sebelumnya tersimpan di rak dalam toko dengan cara terdakwa mengambil barang tersebut menggunakan tangannya dan selanjutnya memamasukannya / menyembunyikannya kedalam baju terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung keluar toko  akan tetapi pada waktu itu perbuatan terdakwa di ketahui oleh karyawan toko dan selanjutnya terdakwa di amankan oleh karyawan toko kemudian selanjut nya datang pihak kepolisian sektor selat dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke kantor polsek selat guna proses lebih lanjut.

-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 2 ( dua ) kotak susu merk chil kid gold 800 gram dan 2 ( dua ) kotak susu nesle lactogen 1 happynutri 735 gram  tersebut yaitu untuk  di miliki dan rencananya sebagian susu tersebut akan dikomsumsi untuk anaknya dan sisanya akan terdakwa jual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga.

-    Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 2 ( dua ) kotak susu merk chil kid gold 800 gram dan 2 ( dua ) kotak susu nesle lactogen 1 happynutri 735 gram  tersebut di lakukan oleh terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya atau dari pihak toko alfamart melainkan di lakukan oleh terdakwa secara diam - diam tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.

-/ Bahwa

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Toko Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah ).

 Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana -

Kuala Kapuas,  27 April 2023
Penuntut Umum

 

I KETUT ARSANE
AIPDA  NRP 80020575
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya