Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Klk PT Bank Mega Tbk Cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Kuala Kapuas 1.MASITAH
2.M. TONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Klk
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mega Tbk Cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Kuala Kapuas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIKY PRADIPTA, S.H.PT Bank Mega Tbk Cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Kuala Kapuas
Tergugat
NoNama
1MASITAH
2M. TONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 04 tanggal 03 Desember 2012;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 31 Januari 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak