Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2024/PN Klk | 1.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H 2.ALVINA FLORENSIA, S.H 3.MUALIFATUN, S.H., M.H. |
HAMID ANGGARA PUTRA Alias ANDRE Bin SUKADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2024/PN Klk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-424/O.2.12/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa Terdakwa HAMID ANGGARA PUTRA Alias ANDRE Bin SUKADI, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat dihalaman barak tempat Anak Korban NIDAUN HASANAH BINTI SELAMET terletak dijalan Sulawesi Gang 3A, Rt. 012 Rw. 004 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak., perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 pada malam hari sekira pukul 18.00 Wib saat Terdakwa sedang melintas dengan berjalan kaki dijalan Sulawesi Gang 3A, Rt. 012 Rw. 004 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat ada 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan No. Pol KH 6411 UA No. Rangka MH1JM3139LK311030 dan No. Mesin JM31E3306182 terparkir di depan Halaman Barak yang ditempati oleh Anak Korban NIDAUN HASANAH BINTI SELAMET dan Ibu Kandungnya Saksi NORLIANA BINTI RUSLIANSYAH dimana pada saat itu Saksi NORLIANA BINTI RUSLIANSYAH sedang tidak ada dibarak dan Anak Korban NIDAUN HASANAH BINTI SELAMET sedang mengganti pakaian didalam barak. Kemudian Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor itu masih menempel di sepeda motor lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor itu dengan cara masuk ke pekarangan barak yang ditempati Anak Korban dan Ibu Kandungnya dimana pada saat itu situasi dalam keadaan sepi dan semua pintu barak tertutup lalu Terdakwa menunggangi sepeda motornya kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan langsung pergi membawa sepeda motor itu kearah pulau telo dan pada saat di Jalan Kasturi, Terdakwa melepaskan kaca spion dan melepaskan Nomor plat sepeda motor dan setelah terdakwa melepas kaca spion dan nomor Plat sepeda motor tersebut terdakwa bertemu dengan anggota kepolisian dan menyuruh Terdakwa untuk berhenti. Pada saat Terdakwa diperiksa, Anggota Kepolisian menemukan Plat kendaraan No. Pol KH 6411 UA berada didalam jok sepeda motor itu kemudian Terdakwa beserta sepeda motor tersebut diamankan ke Polsek Selat untuk diproses lebih lanjut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor itu untuk dimiliki dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang terdakwa lakukan pada malam hari sekira jam 18.00 WIB di Barak yang ditempati Anak Korban dan Ibu Kandungnya tanpa seijin dan sepengetahuan Anak Korban NIDAUN HASANAH BINTI SELAMET yang merupakan pemilik sah dari 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan No. Pol KH 6411 UA No. Rangka MH1JM3139LK311030 dan No. Mesin JM31E3306182 dan mengakibatkan Anak Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. ------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa HAMID ANGGARA PUTRA Alias ANDRE Bin SUKADI, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat dihalaman barak tempat Anak Korban NIDAUN HASANAH BINTI SELAMET terletak dijalan Sulawesi Gang 3A, Rt. 012 Rw. 004 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum., perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saat Terdakwa sedang melintas dengan berjalan kaki dijalan Sulawesi Gang 3A, Rt. 012 Rw. 004 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat ada 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan No. Pol KH 6411 UA No. Rangka MH1JM3139LK311030 dan No. Mesin JM31E3306182 terparkir di depan Halaman Barak yang ditempati oleh Anak Korban NIDAUN HASANAH BINTI SELAMET dan Ibu Kandungnya Saksi NORLIANA BINTI RUSLIANSYAH dimana pada saat itu Saksi NORLIANA BINTI RUSLIANSYAH sedang tidak ada dibarak dan Anak Korban NIDAUN HASANAH BINTI SELAMET sedang mengganti pakaian didalam barak. Kemudian Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor itu masih menempel di sepeda motor lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor itu dengan cara masuk ke pekarangan barak yang ditempati Anak Korban dan Ibu Kandungnya dimana pada saat itu situasi dalam keadaan sepi dan semua pintu barak tertutup lalu Terdakwa menunggangi sepeda motornya kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan langsung pergi membawa sepeda motor itu kearah pulau telo dan pada saat di Jalan Kasturi, Terdakwa melepaskan kaca spion dan melepaskan Nomor plat sepeda motor dan setelah terdakwa melepas kaca spion dan nomor Plat sepeda motor tersebut terdakwa bertemu dengan anggota kepolisian dan menyuruh Terdakwa untuk berhenti. Pada saat Terdakwa diperiksa, Anggota Kepolisian menemukan Plat kendaraan No. Pol KH 6411 UA berada didalam jok sepeda motor itu kemudian Terdakwa beserta sepeda motor tersebut diamankan ke Polsek Selat untuk diproses lebih lanjut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor itu untuk dimiliki dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang terdakwa lakukan sekira jam 18.00 WIB di Barak yang ditempati Anak Korban dan Ibu Kandungnya tanpa seijin dan sepengetahuan Anak Korban NIDAUN HASANAH BINTI SELAMET yang merupakan pemilik sah dari 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan No. Pol KH 6411 UA No. Rangka MH1JM3139LK311030 dan No. Mesin JM31E3306182 dan mengakibatkan Anak Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah). ------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |