1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang bernama Ritdo menjadi Muhammad Ridho;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk dapat dicatat dalam Register untuk hal perubahan nama anak Pemohon tersebut ;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|