Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Klk UNTUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UNTUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Permohon Pemohon nama UNTUNG anak ke Tujuh dari ayah Kasan Jiran dan Ibu Tukijah yang lahir di Ponorogo pada tanggal 7 Mei 1948 sebagaimana Akta Kelahiran nomor 6203-LT-18022016-0001 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 6203010705480003, dan juga Akta Cerai Nomor 1/AC/2008/PA. K.Kps. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Saraji selaku Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas, serta Kartu Keluarga (KK) nomor 6203012007072624 yang bernama UNTUNG anak dari ayah Kasan Jiran dan Ibu Tukijah yang lahir di Ponorogo pada tanggal 07 Mei 1948 , dan dokumen paspor dengan nomor T 987550 atas nama UNTUNG WISNU AJI Lahir di Ponorogo pada tanggal 01 Agustus 1947 yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Samarinda pada tanggal 09 Februari 2010 adalah orang yang sah atau sama yaitu Pemohon yang bernama Untung yang lahir di Ponorogo pada tanggal 7 Mei 1948;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak