Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Klk 1.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
3.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
4.HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
YUSLIANSYAH I. H. Bin IYAN HASYIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-968/O.2.12/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
2MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSLIANSYAH I. H. Bin IYAN HASYIM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1IMAM HERI SUSILA.S.HYUSLIANSYAH I. H. Bin IYAN HASYIM
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa YUSLIANSYAH I.H. Bin IYAN HASYIM pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI (GAL) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 610/ DISBUNHUT TAHUN 2015 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI
    • Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Setiawan (DPO) dengan tujuan terdakwa diminta untuk menemani Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit milik PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) yang berada di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan imingiming jika terdakwa mau membantu Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit tersebut, maka terdakwa akan mendapat bagian dari hasil penjualan buah sawit tersebut. Mendengar ha tersebut, terdakwa mau menerima ajakan dari Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit milik PT. GAL tersebut dan terdakwa langsung menuju ke Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
    • Kemudian pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB terdakwa sampai di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan terdakwa melihat bahwa Sdr. Setiawan (DPO) sedang melakukan pemanenan buah sawit milik PT. GAL. Kemudian Sdr. Setiawan (DPO) menyuruh terdakwa untuk memindahkan buah sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Setiawan tersebut menuju pinggir sungai yang kemudian nantinya akan diangkut menggunakan klotok milik Sdr. Setiawan (DPO) dan dijual. Kemudian terdakwa langung mengangkut tumpukan buah sawit milik PT.GAL ditanah yang sudah dipanen oleh Sdr. Setiawan (DPO) sebelumnya menuju ke pinggir sungai dekat lokasi tersebut dengan menggunakan Tojok dan Angkong. Setelah kesemua buah sawit milik PT. GAL tersebut berada di pinggir sungai kemudian terdakwa memasukan buah sawit milik PT. GAL tersebut kedalam klotok milik Sdr. Setiawan (DPO) hingga klotok milik Sdr. Setiawan tersebut penuh, namun belum semua buah sawit milik PT. GAL yang telah dipindahkan oleh terdakwa tersebut terangkut kedalam klotok milik Sdr. Setiawan (DPO).
    • Kemudian Sdr. Setiawan (DPO) pergi untuk menjual buah sawit milik PT. GAL tersebut sedangkan terdakwa diminta oleh Sdr. Setiawan (DPO) untuk menjaga buah sawit milik PT. GAL yang belum terangkut di klotok Sdr. Setiawan (DPO) tersebut, naum hingga hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 jam 03.00 WIB Sdr. Setiawan (DPO) tidak kunjung Kembali mengangkut sisa buah milik PT. GAL tersebut dan akhirnya terdakwa didatangi oleh petugas Security PT. GAL dan terdakwa diserahkan kepada POLRES Kapuas untuk mempertanggugjawabkan perbuatan terdakwa tersebut.
    • Bahwa buah sawit yang diangkut oleh terdakwa tersebut diatas adalah milik PT. GAL, dan terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan perbuatan tersebut dari PT. GAL.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. GAL mengalami kerugian sebesar Rp. 4.757.000, (empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa YUSLIANSYAH I.H. Bin IYAN HASYIM pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara Bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Setiawan (DPO) dengan tujuan terdakwa diminta untuk menemani Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit milik PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) yang berada di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan imingiming jika terdakwa mau membantu Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit tersebut, maka terdakwa akan mendapat bagian dari hasil penjualan buah sawit tersebut. Mendengar ha tersebut, terdakwa mau menerima ajakan dari Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit milik PT. GAL tersebut dan terdakwa langsung menuju ke Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
    • Kemudian pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB terdakwa sampai di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan terdakwa melihat bahwa Sdr. Setiawan (DPO) sedang melakukan pemanenan buah sawit milik PT. GAL. Kemudian Sdr. Setiawan (DPO) menyuruh terdakwa untuk memindahkan buah sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Setiawan tersebut menuju pinggir sungai yang kemudian nantinya akan diangkut menggunakan klotok milik Sdr. Setiawan (DPO) dan dijual. Kemudian terdakwa langung mengangkut tumpukan buah sawit milik PT.GAL ditanah yang sudah dipanen oleh Sdr. Setiawan (DPO) sebelumnya menuju ke pinggir sungai dekat lokasi tersebut dengan menggunakan Tojok dan Angkong. Setelah kesemua buah sawit milik PT. GAL tersebut berada di pinggir sungai kemudian terdakwa memasukan buah sawit milik PT. GAL tersebut kedalam klotok milik Sdr. Setiawan (DPO) hingga klotok milik Sdr. Setiawan tersebut penuh, namun belum semua buah sawit milik PT. GAL yang telah dipindahkan oleh terdakwa tersebut terangkut kedalam klotok milik Sdr. Setiawan (DPO).
    • Kemudian Sdr. Setiawan (DPO) pergi untuk menjual buah sawit milik PT. GAL tersebut sedangkan terdakwa diminta oleh Sdr. Setiawan (DPO) untuk menjaga buah sawit milik PT. GAL yang belum terangkut di klotok Sdr. Setiawan (DPO) tersebut, naum hingga hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 jam 03.00 WIB Sdr. Setiawan (DPO) tidak kunjung Kembali mengangkut sisa buah milik PT. GAL tersebut dan akhirnya terdakwa didatangi oleh petugas Security PT. GAL dan terdakwa diserahkan kepada POLRES Kapuas untuk mempertanggugjawabkan perbuatan terdakwa tersebut.
    • Bahwa buah sawit yang diangkut oleh terdakwa tersebut diatas adalah milik PT. GAL, dan terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan perbuatan tersebut dari PT. GAL.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. GAL mengalami kerugian sebesar Rp. 4.757.000, (empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

ATAU

KETIGA:

 

Bahwa Terdakwa YUSLIANSYAH I.H. Bin IYAN HASYIM pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Setiawan (DPO) dengan tujuan terdakwa diminta untuk menemani Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit milik PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) yang

 

berada di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan iming-iming jika terdakwa mau membantu Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit tersebut, maka terdakwa akan mendapat bagian dari hasil penjualan buah sawit tersebut. Mendengar ha tersebut, terdakwa mau menerima ajakan dari Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit milik PT. GAL tersebut dan terdakwa langsung menuju ke Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

    • Kemudian pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB terdakwa sampai di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan terdakwa melihat bahwa Sdr. Setiawan (DPO) sedang melakukan pemanenan buah sawit milik PT. GAL. Kemudian Sdr. Setiawan (DPO) menyuruh terdakwa untuk memindahkan buah sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Setiawan tersebut menuju pinggir sungai yang kemudian nantinya akan diangkut menggunakan klotok milik Sdr. Setiawan (DPO) dan dijual. Kemudian terdakwa langung mengangkut tumpukan buah sawit milik PT.GAL ditanah yang sudah dipanen oleh Sdr. Setiawan (DPO) sebelumnya menuju ke pinggir sungai dekat lokasi tersebut dengan menggunakan Tojok dan Angkong. Setelah kesemua buah sawit milik PT. GAL tersebut berada di pinggir sungai kemudian terdakwa memasukan buah sawit milik PT. GAL tersebut kedalam klotok milik Sdr. Setiawan (DPO) hingga klotok milik Sdr. Setiawan tersebut penuh, namun belum semua buah sawit milik PT. GAL yang telah dipindahkan oleh terdakwa tersebut terangkut kedalam klotok milik Sdr. Setiawan (DPO).
    • Kemudian Sdr. Setiawan (DPO) pergi untuk menjual buah sawit milik PT. GAL tersebut sedangkan terdakwa diminta oleh Sdr. Setiawan (DPO) untuk menjaga buah sawit milik PT. GAL yang belum terangkut di klotok Sdr. Setiawan (DPO) tersebut, naum hingga hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 jam 03.00 WIB Sdr. Setiawan (DPO) tidak kunjung Kembali mengangkut sisa buah milik PT. GAL tersebut dan akhirnya terdakwa didatangi oleh petugas Security PT. GAL dan terdakwa diserahkan kepada POLRES Kapuas untuk mempertanggugjawabkan perbuatan terdakwa tersebut.
    • Bahwa buah sawit yang diangkut oleh terdakwa tersebut diatas adalah milik PT. GAL, dan terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan perbuatan tersebut dari PT. GAL.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. GAL mengalami kerugian sebesar Rp. 4.757.000, (empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------- KEEMPAT

Bahwa Terdakwa YUSLIANSYAH I.H. Bin IYAN HASYIM pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan Tindak Pidana, Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Setiawan (DPO) dengan tujuan terdakwa diminta untuk menemani Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit milik PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) yang berada di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate

 

Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan iming-iming jika terdakwa mau membantu Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit tersebut, maka terdakwa akan mendapat bagian dari hasil penjualan buah sawit tersebut. Mendengar ha tersebut, terdakwa mau menerima ajakan dari Sdr. Setiawan (DPO) untuk mengeluarkan buah sawit milik PT. GAL tersebut dan terdakwa langsung menuju ke Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

    • Kemudian pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB terdakwa sampai di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Lamunti Timur Estate Divisi 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan terdakwa melihat bahwa Sdr. Setiawan (DPO) sedang melakukan pemanenan buah sawit milik PT. GAL. Kemudian Sdr. Setiawan (DPO) menyuruh terdakwa untuk memindahkan buah sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Setiawan tersebut menuju pinggir sungai yang kemudian nantinya akan diangkut menggunakan klotok milik Sdr. Setiawan (DPO) dan dijual. Kemudian terdakwa langung mengangkut tumpukan buah sawit milik PT.GAL ditanah yang sudah dipanen oleh Sdr. Setiawan (DPO) sebelumnya menuju ke pinggir sungai dekat lokasi tersebut dengan menggunakan Tojok dan Angkong. Setelah kesemua buah sawit milik PT. GAL tersebut berada di pinggir sungai kemudian terdakwa memasukan buah sawit milik PT. GAL tersebut kedalam klotok milik Sdr. Setiawan (DPO) hingga klotok milik Sdr. Setiawan tersebut penuh, namun belum semua buah sawit milik PT. GAL yang telah dipindahkan oleh terdakwa tersebut terangkut kedalam klotok milik Sdr. Setiawan (DPO).
    • Kemudian Sdr. Setiawan (DPO) pergi untuk menjual buah sawit milik PT. GAL tersebut sedangkan terdakwa diminta oleh Sdr. Setiawan (DPO) untuk menjaga buah sawit milik PT. GAL yang belum terangkut di klotok Sdr. Setiawan (DPO) tersebut, naum hingga hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 jam 03.00 WIB Sdr. Setiawan (DPO) tidak kunjung Kembali mengangkut sisa buah milik PT. GAL tersebut dan akhirnya terdakwa didatangi oleh petugas Security PT. GAL dan terdakwa diserahkan kepada POLRES Kapuas untuk mempertanggugjawabkan perbuatan terdakwa tersebut.
    • Bahwa buah sawit yang diangkut oleh terdakwa tersebut diatas adalah milik PT. GAL, dan terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan perbuatan tersebut dari PT. GAL.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. GAL mengalami kerugian sebesar Rp. 4.757.000, (empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya