Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Klk I KETUT ARSANE Taufiqurrahman Als Upik Bin Mursani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/141/XI/RES.1.6/2021/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I KETUT ARSANE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Taufiqurrahman Als Upik Bin Mursani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als UPIK Bin MURSANI ( selanjutnya di sebut terdakwa )  pada hari selasa malam tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 23.18 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun  2021  atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2021 bertempat di Masjid AT- TAUBAH yang terletak di Jalan Saka Purun Rt 10 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk di miliki secara melawan hukum perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut :

-    Bahwa berawal  pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 Wib, pada saat terdakwa  jalan – jalan dengan mengunakan sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru No Pol KH 5668 UB milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa berhenti di Masjid AT TAUBAH yang terletak di Jalan Saka Purun Rt 10 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah  untuk melaksanakan sholat zuhur dan  selesai terdakwa melaksanakan Sholat zuhur di Masjid tersebut ketika itu  melihat kotak amal / kotak wakaf  yang berisikan uang tunai dan saat itu timbul niat terdakwa mengambil uang wakaf dalam kotak amal / kotak wakaf tersebut  akan tetapi  karena masih ada orang yang sholat zuhur masjid tersebut sehingga  terdakwa  keluar terlebih dahulu dari masjid tersebut kemudian sekira pukul  13.00 wib, pada saat kondisi masjid dalam keadaan sepi terdakwa kembali datang ke Masjid dan sesampainya di Areal Masjid selanjutnya terdakwa  mengambil sebilah  obeng dari dalam jok sepeda motor terdakwa kemudian  setelah itu  terdakwa  masuk kelingkungan Masjid dan langsung naik menuju  ke lantai 2 ( dua ) masjid kemudian  mencongkel lubang kunci kotak amal / wakaf  yang terletak di teras depan lantai 2 Masjid dengan menggunakan sebilah  obeng yang dibawa oleh terdakwa dan setelah kotak amal / kotak wakaf  terbuka selanjutnya terdakwa  mengambil uang sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam kotak amal / kotak wakaf dan setelah itu memasukan uang tersebut  kedalam  tas selempang  yang dibawa oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan masjid tersebut.

-    Bahwa  pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar  pukul  23.00 wib, terdakwa  kembali datang ke Masjid AT TAUBAH dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru No Pol KH 5668 UB milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa  mengambil sebilah  obeng dari dalam jok sepeda motor kemudian  setelah itu terdakwa  masuk kelingkungan Masjid dan langsung naik menuju  ke lantai 2 ( dua ) kemudian  mencongkel lubang kunci kotak amal / wakaf  yang terletak di teras depan lantai 2 Masjid dengan menggunakan sebilah  obeng yang dibawa oleh terdakwa dan setelah kotak amal / kotak wakaf  terbuka selanjutnya terdakwa  mengambil uang sebesar  Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  yang berada di dalam kotak amal / kotak wakaf dan setelah itu memasukan uang tersebut  kedalam  tas selempang  yang dibawa oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan masjid tersebut.

-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang wakaf di Masjid AT TAUBAH tersebut yaitu untuk  di miliki karena terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli kebutuhan pribadi dan saat ini uang wakaf sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang di ambil oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib dan uang wakaf sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  yang terdakwa ambil pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul  23.00 wib, di Masjid AT TAUBAH tersebut telah habis di pergunakan untuk membeli kebutuhan pribadi terdakwa.

-    Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil uang wakaf di Masjid AT TAUBAH tersebut di lakukan oleh terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya atau dari pengurus masjid AT TAUBAH melainkan di lakukan oleh terdakwa secara diam - diam tanpa sepengetahuan dari pemiliknya / pengurus masjid

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Masjid AT TAUBAH mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 325.000,-  ( Tiga Ratus Dua puluh Lima Ribu Rupiah ).

------ Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya