Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/ wanprestasi ;
3. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat tertangal 2 Juni 2015 atas sebidang tanah yang terletak di di Lamunti, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas dengan sertifikat hak milik No.320 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 1998 Surat Ukur Nomor : 5098 tanggal 30 maret 1998 atas nama Pemegang Hak Koirun dengan ukuran luas 2.448 m2 , dengan batas- batas menunjuk ke sertifikat tersebut, adalah sah secara hukum;
4. Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah yang terletak di di Lamunti, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas dengan sertifikat hak milik No.320 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 1998 Surat Ukur Nomor : 5098 tanggal 30 maret 1998 atas nama Pemegang Hak Koirun dengan ukuran luas 2.448 m2 , dengan batas- batas menunjuk ke sertifikat tersebut;
5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah yang terletak di di Lamunti, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas dengan sertifikat hak milik No.320 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 1998 Surat Ukur Nomor : 5098 tanggal 30 maret 1998 atas nama Pemegang Hak Koirun dengan ukuran luas 2.448 m2 , dengan batas- batas menunjuk ke sertifikat tersebut;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihak hak (balik nama) sertifikat hak milik No.320 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 1998 Surat Ukur Nomor : 5098 tanggal 30 maret 1998 atas nama Pemegang Hak Koirun menjadi Sanah;
7. Menghukum Tergugat , dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
8. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Jika Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |