| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada permohonan I untuk perubahan nama PEMOHON I berdasarkan pada akta kelahiran sementara Nomor : 474.1/121/DKPS-KPS/09 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas yang semula SYAHRANI menjadi SAHRAN;
- Memberikan izin kepada Pemohon II untuk perubahan nama PEMOHON II berdasarkan akta kelahiran sementara Nomor : 474.1/122/DKPS-KPS/09 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas yang semula BIAH menjadi NIAH;
- Memerintah kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perubahan nama Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh Para Pemohon dan memerintahkan kepada instansi pelaksana atau pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas untuk mencatat perubahan nama Para Pemohon dan menerbitkan akta baru untuk Para Pemohon berupa KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang telah diperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Para Pemohon; Subsider :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan/penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikian permohonan ini dibuat dengan sebenarnya. Atas perhatian dan pengabulannya, kami ucapkan terima kasih. |