1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama SYAYIFA JAHRA berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas No. 6203-LU-04022013-0014 pada tanggal 06 Februari 2013 dan memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon menjadi ZAHRA.
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |