DAKWAAN
Bahwa Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN diketahui pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 11.30 WIB di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Blok C22 Divisi 3 Estate Plasma Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian ringan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN berangkat dari rumah menuju lahan perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Agung Lestari Blok C22 Divisi 3 Estate Plasma Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3189 BQ dan membawa 3 (tiga) buah karung berwarna putih, kemudian sekira jam 10.00 WIB setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN langsung mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan cara memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT. Globalindo Agung Lestari yang berada di lahan perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Agung Lestari ke dalam karung yang telah Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN bawa dengan menggunakan tangan, kemudian setelah terisi Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN membawa 3 (tiga) buah karung warna putih yang telah berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor dan membawanya pergi meninggalkan lahan perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Agung Lestari, namun pada saat di perjalanan (masih dalam areal perkebunan kelapa sawit) sekira jam 11.30 WIB pada saat Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN sedang melakukan pengecekan di lahan perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Agung Lestari Blok C22 Divisi 3 Estate Plasma Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN melihat seseorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah sedang membawa 3 (tiga) buah karung warna putih yang Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN duga berisikan brondolan buah kelapa sawit, kemudian Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN meneriaki orang tersebut untuk berhenti namun orang tersebut tidak mau berhenti, dan kemudian Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN mengejar orang tersebut dengan menggunakan sepeda motor Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN, setelah Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN berhasil mengejar dan memberhentikan Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN, Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN melakukan pengecekan terhadap isi karung yang dibawa oleh Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN dan ternyata benar karung tersebut berisikan brondolan buah kelapa sawit, kemudian Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN menanyakan kepada Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN dapat brondolan buah kelapa sawit darimana dan dijawab oleh Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN bahwa brondolan buah kelapa sawit tersebut didapatkan dari hasil mengambil dari lahan Perkebunan kelapa sawit milik PT. Globalindo Agung Lestari, kemudian Saksi YULIAN DWI CAHYO Bin ROCHMAD SAEFUDIN menelepon Tim keamanan PT. Globalindo Agung Lestari atas nama Saksi HADI Bin TIMUR RAYA dan tidak lama kemudian Saksi HADI Bin TIMUR RAYA dan Saksi MUHAMMAD ARIEP Bin M. YUSUP datang, setelah itu Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN dibawa ke Kantor PT. Globalindo Agung Lestari dan selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas.
Bahwa Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN tidak memiliki hak sebagian atau sepenuhnya atas brondolan buah kelapa sawit yang telah diambilnya karena brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Globalindo Agung Lestari.
Bahwa Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN tidak ada meminta ijin kepada PT. Globalindo Agung Lestari selaku pemilik dari brondolan buah kelapa sawit tersebut untuk mengambil / memiliki brondolan buah kelapa sawit tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN adalah akan Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN jual kepada pembeli / pengepul agar memperoleh keuntungan berupa uang hasil penjual brondolan buah kelapa sawit tersebut, namun belum sempat Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN jual Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN sudah ditemukan dan diberhentikan oleh pihak PT. Globalindo Agung Lestari.
Bahwa tempat atau lokasi Terdakwa DERAJAT SLAMET Alias JAJAT Bin SUPARMAN mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. Globalindo Agung Lestari merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Globalindo Agung Lestari yang terletak di di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Blok C22 Divisi 3 Estate Plasma Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban PT. Globalindo Agung Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah).
|