Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Klk 1.M. UBAB S. MAHALI, S.H
2.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
3.SHEKAR SHARASWATI, S.H.
NANO RUMANSYAH BIN HORMATSYAH (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-542/O.2.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. UBAB S. MAHALI, S.H
2RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
3SHEKAR SHARASWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANO RUMANSYAH BIN HORMATSYAH (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa NANO RUMANSYAH Bin HORMATSYAH (ALM) , Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Dekat Jembatan Barito Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa berangkat dari Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah menuju ke tempat yang sudah dijanjikan dengan sesorang yang sudah Terdakwa telpon sebelumnya untuk membeli narkotika jenis sabu di Dekat Jembatan Barito Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna ungu dengan Nopol KH 2502 UF, kemudian pada saat terdakwa tiba ditempat tersebut kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip seberat 4,60 (empat koma enam puluh) gram dibawah pohon di dekat Dekat Jembatan Barito Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa meletakkan uang pembayaran sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ditempat Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu pada pukul 10.00 Wib Terdakwa kembali pulang menuju ke rumahnya. ----
  • Bahwa pada saat Terdakwa sedang melakukan perjalanan menuju rumahnya, sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Km. 11,5 di Desa Anjir Serapat Tengah RT. 22 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian yaitu Saksi FAUJIANNOR dan Saksi DAMAS, kemudian dilakukan penggeledahan pada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HARIYANI dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip seberat 4,60 (empat koma enam puluh) gram yang disimpan terdakwa didalam kantong depan 1 (satu) lembar jaket warna hitam bertuliskan Rebel Bikers Chopper yang sedang digunakan oleh Terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diakui milik Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita telah dilakukan penimbangan, berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Penggadaian UPC Kuala Kapuas Lampiran Nomor: 003/14282.01/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC Firdha Pangestu Amanda dengan hasil penimbangan: 1 (satu) paket plastik klip berisikan Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor/bruto 4,60 (empat koma enam puluh) gram (berat kristal dan plastik) dan berat bersih/netto 4,28 (empat koma dua puluh delapan) gram berat (isi) dan 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram berat (plastik). ---------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang disita tersebut telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palangkaraya tanggal 28 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt, dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang telah dilakukan pengujian Positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------- Bahwa Bahwa Terdakwa NANO RUMANSYAH Bin HORMATSYAH (ALM) , Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Km. 11,5 di Desa Anjir Serapat Tengah RT. 22 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib Saksi FAUJIANOR dan Saksi DAMAS mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, bahwa ada seseorang yang akan memasuki wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa narkotika jenis sabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 10.00 Wib Saksi FAUJIANNOR dan Saksi DAMAS melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar jalan Trans Kalimantan di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 10.30 Wib para saksi tersebut melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan, lalu para saksi tersebut menghentikan Terdakwa dan melakukan  penggeledahan pada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HARIYANI dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip seberat 4,60 (empat koma enam puluh) gram yang disimpan terdakwa didalam kantong depan 1 (satu) lembar jaket warna hitam bertuliskan Rebel Bikers Chopper yang sedang digunakan oleh Terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diakui milik Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita telah dilakukan penimbangan, berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Penggadaian UPC Kuala Kapuas Lampiran Nomor: 003/14282.01/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC Firdha Pangestu Amanda dengan hasil penimbangan: 1 (satu) paket plastik klip berisikan Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor/bruto 4,60 (empat koma enam puluh) gram (berat kristal dan plastik) dan berat bersih/netto 4,28 (empat koma dua puluh delapan) gram berat (isi) dan 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram berat (plastik). ---------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang disita tersebut telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palangkaraya tanggal 28 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt, dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang telah dilakukan pengujian Positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu. -----------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya