Petitum |
I. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat PT.Kalimantan Lestari Mandiri telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan penggugat.
3. Menghukum tergugat PT.Kalimantan Lestari Mandiri membayar secara tunai dan sekaligus 6 (enam) invoice hasil pekerjaan penggugat ditambah denda 1/1000 (satu permill) setiap hari keterlambatan yang telah diperhitungkan sebagai berikut :
JUMLAH TAGIHAN 6 INVOICE Rp. 414.745.452,-
JUMLAH DENDA 1 permil/hari 1/1000 x Rp.414.745.452 X 3.275 HARI Rp. 1.358.291.355,3
TOTAL Rp. 1.773.036.807,3
Terbilang : Satu Miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh
enam ribu delapan ratus tujuh rupiah tiga sen
4. Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kerugian inmateril kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar Rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat berupa Hak Guna Usaha (HGU) PT.Kalimantan Lestari Mandiri.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |