Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Klk 1.YANSYAH als UYAN als bapa NACA bin DJATU RASAD
2.RUDI als OCO Bin H IBUS
3.NORHAN
Kepala Kesatuan Reskrim Pulang Pisau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Klk
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2017
Nomor Surat 002/LYH-HK/PRA/I/2017
Pemohon
NoNama
1YANSYAH als UYAN als bapa NACA bin DJATU RASAD
2RUDI als OCO Bin H IBUS
3NORHAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kesatuan Reskrim Pulang Pisau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KUALA  KAPUAS ,25  Januari 2017

Nomor                    : 002/LYH-HK/PRA /I  /2017

 

Lampiran               : 1. Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Januari 2017

                                  2. 1 (satu)  berkas data Pendukung

 

 

Perihal                   :                  PERMOHONAN PRAPERADILAN

                               Tentang

                     SAH ATAU TIDAKNYA  PENETEPAN TERSANGKA,

                                        PENGGELEDAHAN & PENYITAAN 

                                                                    Terhadap Para Pemohon

 

  1. YANSYAH als UYAN als bapa NACA Bin DJATU RASAD
  2. RUDI als OCO Bin H IBUS (Alm)
  3. NORHAN

 

Kepada Yth :

KETUA PENGADILAN NEGERI  KUALA  KAPUAS

Jalan Tambun Bungai No 55 kec Selat Kab Kapuas

di-

        KUALA KAPUAS  (KAL -TENG)

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

  1. WANAS UNAN SAWANG, SH. MH. – Advokat

 

Advokat / PENASIHAT HUKUM pada Kantor Layanan Hukum 24 Jam “  Wanas Unan Sawang, SH.M.H & Rekan” yang  beralamat dan berkantor  di Jalan Simpang Belitung  No.024 RT.08.RW.001 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kode Post 70116

Dalam hal ini bertindak berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 JANUARI 2017 terlampir   bertindak selaku kuasa serta mewakili kepentingan hukum dari :

 

1.    NAMA                               : YANSYAH als UYAN als bapa NACA bin DJATU RASAD                          ---------------------------------------------------( PEMOHON PRAPERADILAN 1)

       Tempat Tgl lahir                     :        GOHONG,05 OKTOBER 1973

       Pekerjaan                           : Swasta

       Agama                                 :  ISLAM

       Kewarganegaraan                  :  Indonesia    

       Tempat tinggal                       :        Jl. Desa Kanamid RT 003 Kec Maliku Kabupaten Pulang Pisau Propinsi  KalimantanTengah.

2.    Nama                                : RUDI als OCO Bin H IBUS --------------------(  Pemohon Praperadilan II )

       Tempat Tgl lahir                   :          Sei Jangkit, 07 Juni 1973

       Pekerjaan                           : WIRASWASTA

       Agama                                 :  ISLAM

       Kewarganegaraan                  :  Indonesia    

       Tempat tinggal                       :        Jl. Simpang Empat Jangkit RT.003 Desa Sei jangkit Kec Bataguh Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah

 

3.    Nama                                : NORHAN-------------------------------------------- ( Pemohon Praperadilan III )

       Tempat Tgl lahir                   :          Pulau Kupang  ,2 April 1980

       Pekerjaan                           : WIRASWASTA

       Agama                                 :  ISLAM

       Kewarganegaraan                  :  Indonesia    

       Tempat tinggal                       :        Jl.Pasar Baru RT 003 Desa pulau kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Prop KalimantanTengah.

 

 

Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- PARA PEMOHON PRAPERADILAN

 

 

Bersama ini MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN Tentang Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan serta  sah atau tidaknya Penetapan tersangka,  Penggeledahan dan Penyitaan terhadap Pemohon yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi pemohon karena perkara yang digelar berdasarkan  : sesuai laporan polisi nomor :LP/156/X/2016/KALTENG/RES PULPIS  , tanggal 29 Oktober 2016 Kepala satuan  Reserse Kriminal Khusus  Pulang Pisau  Kalimantan Tengah  yang terkesan sangat dipaksakan karena dalam Hal ini Bahwa para  Pemohon Adalah Seorang Pekerja penyedot pasir yang terikat dengan perjanjian dan perintah untuk melaksanakan suatu perkerjaan yang tunduk dan patuh pada Undang-undang dan  aturan  hukum  Penangkapan, Penahanan maupun Penetapan Tersangka  serta Penggeledahan dan penyitaan tidak sah terhadap  diri  para Pemohon yang dilakukan SATRESKRIM  Polres Pulang Pisau Kalimantan Tengah Berkedudukan di Pulang Pisau .

 

TERHADAP :

 

  • Pemerintah Negara Republik Indonesia
  • Cq.- Presiden Republik Indonesia
  • Cq . Kepala Kepolisian Negara RI
  • Cq.- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
  • Cq.- Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau  
  • Cq - Kepala Satuan Reskrim Pulang Pisau

 

             Berkedudukan, beralamat dan berkantor di JL. Trans Kalimantan KM .I  (satu) Pulang Pisau 74811 Kalimantan Tengah---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Selanjutnya disebut sebagai………………………………………………………TERMOHON PRAPERADILAN

Terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

Dasar permohonan praperadilan

Perlu dipahami, diketahui bahwa terlahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi Oleh Prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam system pradilan Anglo Saxon , Yang memberikan jaminan Fundamental terhadap hak azasi manusia Khususnya Hak kemerdekaan.Habeas corpus Act memberikan hak kepada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menurut pejabat yang melaksanakan hukum pidana Formil tersebut agar tidak melanggar Hukum Illegal) atau tugasnya melaksanakan hukum Formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hal itu untuk menjamin bahwa perampasan atau pembatasan Kemerdekaan terhadap seseorang tersangka/terdakwa itu benar benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

Bahwa  para Pemohon telah ditetapkan oleh Termohon sebagai para tersangka  Karena diduga telah melakukan tindak pidana Pertambangan  pasir Rakyat  ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Juncto pasal 37, pasal 40 ayat (3) ,Pasal 48 ,pasal 67 ayat (i) ,Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)  Uandang-Undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara Yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 29 Oktober 2016 Sekira jam 10 WIB di TKP Das Kahayan Desa tanjung Sanggalang Kec Kahayan Tengah Kab Pulang Pisau Prop Kalimantan Tengah , sesuai laporan polisi nomor : LP/156/X /2016/KALTENG/RES PULPIS, tanggal 29 Oktober 2016.

  1. Bahwa Para Pemohonan peradilan adalah Sebagai PARA Tersangka maka menurut ketentuan Pasal 77 KUHAP Undang-undang No. 08 Tahun 1981 Juncto Putusan MK NO 21 /PUU/XII /2014  maka sesuai jalur hukum ditempuhnya praperadilan ini. adalah sah dan beralasan  para pemohon untuk mengajukan permohonan pra-peradilan. 
  1. Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para Pemohon ( sebagai para tersangka ), Termohon telah melakukan pemeriksaan  terhadap para Pemohon  tanpa didampingi seorang penasehat hukum yang mana Hak-hak para Pemohon sebagai Tersangka tidak diberikan atau ditawarkan untuk didampingi seorang Penasehat ( Hukum pada saat itu) . Yang mana dapat memberikan suatu pendampingan dalam Bentuk  Bantuan HUKUM terhadap hak-haknya  para Tersangka selaku para Pemohon, namun kenyataannya hak-hak yang dimiliki oleh para  Tersangka / para Pemohon Telah Dikebiri , meskipun  para Pemohon kerap kali untuk meminta agar di dampingi Oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh para pemohon sendiri atau disediakan oleh Termohon. Dimana  menurut Pasal 56 Ayat ( I ) KUHAP yang kami kutip sebagai berikut :
  • Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Sehingga dengan tidak didampinginya para Pemohon oleh Penasehat Hukum dalam melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) oleh Termohon maka kuat dugaan adanya intimidasi dan settingan yang dilakukan oleh Termohon. Pada awalnya  para Pemohon tidak mau menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Tersangka akan tetapi Pemohon dipaksa oleh Termohon untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) yang patut diduga kuat telah disetting oleh Termohon, dimana dalam Suatu Rekayasa BAP Tersebut  oleh Termohon apapun bantahan / Keberatan para Pemohon  tetapi tidak juga  dipatuhi atau didengar untuk dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 30 Oktober  2016   tersebut, jam 08.30 WIB  sehingga sampai  dijebloskannya para pemohon ke sel tahanan Kepolisian Resor  PULPIS  Kalimantan Tengah  Jalan Trans kalimantan PULPIS  Km I (Satu) Kode post 74811 sesuai dengan no surat B/ 871/X/2016/Reskrim perihal Pemberitahuan penangkapan dan penahanan.. Dimana  para Pemohon yang diperiksa dalam  Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) oleh Brigadir Polisi Kepala , RAFLI ,S.HUT,  Brigadir polisi Kepala  Samson Silalahi ,Brigadir RINTING ,S.An. jabatan selaku penyidik/Penyidik Pembantu  pada RESERSE Kriminal Khusus   (RESKRIMSUS) pada kepolisian daerah Resor PULPIS   Kalimantan Tengah  yang terkesan tidak proposional dan sangat dipaksakan.

  1. Bahwa  para Pemohon pernah meminta kepada Termohon sebelum dilakukan pemeriksaan pertama ( BAP Pertama ) supaya bisa didampingi oleh penasihat hukum namun karena tidak dikabulkan oleh Termohon sehingga para Pemohon tidak mau membubuhkan tanda tangan karena beranggapan BAP yang dibuat Termohon adalah tidak sah atau hasil rekayasa ( oleh termohon) karena para pemohon berada dibawah tekanan./dipaksa. Sehingga tanpa diberi kesempatan untuk Minta bantuan hukum terpaksa untuk menanda tanganinya BAP Tsb-----------------------------------------------------------------
  • Singkat cerita

Atau Kronologis Yang sebenarnya bahwa para Pemohon praperadilan saat Terjadi Pengerebekan atau Penangkapanberdasarkan laporan seseorang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan bahkan pada saat pengerebekan para Pemohon Tidak sedang melakukan pekerjaan /Aktipitas Penyedotan pasir dan sangatlah berlebihan apabila Menangkap Para Pemohon dengan dalih Tertangkap Tangan , tertangkap tangan yang bagaimana sedangkan para pemohon tidak bekerja atau sedang malakukan aktipitas ( belum melakukan pekerjaan tambang pasir Tersebut) Dan hanya meletakan Perahu di tempat tersebut (dipinggir sungai kahayan) terlebih lebih Permohon Pra peradilan I Yaitu saudara Yansyah sedang berada dirumah pada saat pengerebekan Bukan di TKP yang diminta hadirkepolsek bukit Rawi Untuk diminta keterangan sebagai saksi bukan tersangka.

  1. Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para Pemohon ( sebagai para Tersangka ) Termohon telah terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 ( satu )  Arsip-arsip  Penting yang terkait dengan perkara dimaksud, namun tidak disertai surat tanda penerimaan (vide Pasal 42 Ayat ( I ) KUHAP) dan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kalimantan Tengah  (vide Pasal 38 Ayat ( I ) dan Ayat ( 2 ) KUHAP) sehingga perbuatan Termohon dapat dikatagorikan sebagai perbuatan perampasan terhadap milik orang lain dan/atau barang secara Tidak sah dan Melawan Hukum yang tidak Punya siapa keberadaannya tentunya  bukan Milik Termohon  yang perlu untuk dipertanyakan.

 

  1. Bahwa, dalam hal ini pemeriksaan hingga penetapan terhadap para Tersangka atau para Pemohon TIDAK SAH, hal ini dikarenakan sebelum pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik i Satreskrim Polres PULPIS  Kalimantan Tengah ,yang patut diduga kuat kental dengan unsur Sengaja Untuk Pidana Yang sangat Dipaksakan terhadap para Pemohon   dimana hal tersebut diaktori oleh Oknum Polisi itu sendiri yang berperan sebagai Penyidik Yang tidak dapat memilah-milah Hukum  mana  Karena pada dasar nya para  Pemohon praperadilan  ingin memperjuangkan nasib hidup mencari nafkah untuk keperluan keluarga sehari hari sebagai buruh/kuli bukan sebagai pemilik lokasi ataupun penggagas ide pekerjaan  dengan cara mensejahterakan anak dan istri sebagai mana dari tujuan hidup berumah tangga itu sendiri  dan pada dasarnya di Pertanggung Jawaban oleh  Pengurus atau pemilik sesuai dengan surat perjanjian Kerja Bukan oleh para Pemohon sebagai korban atau Tumbal sedangkan Tersangka utama nya seperti pemilik alat berat berkeliaran kemana mana seolah olah Kebal Hukum atau sengaja untuk ditutup perkarannya dengan kata lain di 86  kan atau dihentikan sehingga para termohon dijadikan tumbal dalam perkara ini sedangkan Operator alat Berat dibiarkan kabur dan sengaja untuk disuruh lari meskipun sudah diperiksa tidak diminta pertanggung jawabkan hukum .

Pada kenyataannya Pihak Kepolisian itu memilah milah serta menganak emaskan mana yang tajir  dan mana yang kere  mana yang dimasukkan sebagai tersangka mana yang dijadikan saksi bahkan pemilik proyek tersebut hanya dijadikan saksi(tentunya bukan tersangka)  dan ini sangat terbalik Karena Mengenai seharusnya menjadi tersangka utama adalah pemilik alat Berat(pemilik Sumidi) dan truck-truck pengangkut pasir (saudara yunus (tidak pernah disentuh) pemilik lokasi  (santri yoyodie) dan  disini terlihat jelas ketidak propisionalan  oknum petugas kepolisian dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan yang tidak Mengacu terhadap aturan Perkoperasian seperti yang telah kami paparkan diatas  dimana Polisi sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat (vide Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)  yang  kami kutip sebagai berikut :

“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”

Sehingga fungsi polisi sesuai dengan pasal tersebut diatas tidak terlihat, justru yang terlihat adalah sifat arogan,  hal tersebut seperti pada Penetapan tersangka para Pemohon, dimana Termohon secara tidak langsung seolah olah ada pesan sponsor dalam menggelar kasus ini bahkan sangat dipaksakan sekali Penyidik Kepolisian,bahkan apabila Kami selaku Penasehat hukum untuk meminta konpirmasi bahkan dijawab seperti ada Sangkalan bahkan terlihat ada unsur balas kesengajaan atau diredam oleh oknum lain dalam masalah ini yang Konon katanya ada ada bekingan Oknom TNI  yang  sangat dipaksa-paksakan Sekali meskipun pada cerita Termohon itu sendiri kepada kuasa para  Pemohon secara langsung” dan  ini menjadi perkara Nomer 1 (satu) yang paling aneh muncul Di bumi Pulang pisau dengan cara Termohon memberikan Pembodohan terhadap masyarakat  yang tidak mengerti tentang itu semua aturan sudah sangat jelas dan harusnya Termohon jangan  memilah milah tersangka .

proses penyidikan yang didalamnya kemungkinan Terdapat tindakan sewenang -wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang. . mahkamah berpendapat, dimasukkannya keabsahan tersangka Sebagai objek pranata Praperadilan adalah agar pelakuan terhadap seorang dalam proses pidana Memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat , martabat dan kedudukan yang sama dihadapan hukum

  1. Bahwa selama proses Penyidikan,  para Pemohon telah menunjukan sikap yang sangat kooperatif, serta Pemohon tidak mempersulit pemeriksaan, serta memberikan keterangan sebagai saksi maupun tersangka dan selalu obyektif, hingga Gugatan Permohonan Prapradilan ini diajukan di depan persidangan. Ini dikarenakan Penyidik/TERMOHON menetapkan Tersangka Hanya Semata-mata sebagai tumbal Untuk melindungi tersangka lain Saja akan tetapi  Menurut mahkamah KUHAP Tidak memiliki CHECK and Balance System atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Karena tidak adanya mekanisme Pengujian atas Keabsahan perolehan alat Bukti.
  1. Bahwa menurut keterangan para  Pemohon, Termohon memaksa serta mengintimidasi pemohon untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan  orang yang seharusnnya tidak berbuat demikian menjadi berbuat demikian karena dituduh yang bertentangan dengan hati nurani dan undang undang   adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh KUHAP/KUHPidana maupun aturan hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan adanya pendapat majelis hakim Mahkamah Agung pada perkara nomor No. 815 K/Pid.Sus/2012 yang kami kutip sebagai berikut :

Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:

  • Namun praktek Penegakan Hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana yang tidak dilakoninya sangat memprihatinkan kita bersama, karena dilakukan dengan cara-cara “Menjebak atau Memerangkap” Terdakwa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia ;
  • Bahwa oleh karena itu untuk menjaga agar peradilan menjadi benteng keadilan dan menempatkan semua orang sama dihadapan hukum tanpa kecuali, seyogyanya diproses secara adil dan dihukum sesuai dengan perbuatan dan kesalahan masing-masing, hal ini perlu dilakukan untuk memberikan pencerahan agar tidak terulang penegakan hukum yang melanggar hukum

Majelis Hakim Agung:
1. Artidjo Alkotsar (Ketua)
2. Surya Jaya
3. Andi Samsan Nganro

Catatan Tambahan:

Peringatan Mahkamah Agung serupa sebelumnya pernah juga disampaikan dalam pertimbangan putusannya, yaitu dalam putusan No 1531 K/Pid.Sus/2010 (Ket San alias Chong Ket) dengan majelis hakim agung yang terdiri dari Imron Anwari (Ketua), Surya Jaya dan Achmad Yamanie

  1. Bahwa tanggal 29 Oktober 2016 sekitar jam 10.00 WIB dan jam 18 00 Wib  di polres PULPIS yang meminjam polsek Bukit rawi Untuk memeriksa para pemohon Praperadilan hingga di tangkap dan ditahan sebagai para tersangka di mapolres pulang pisau Kalimantan tengah pemohon  sebagai  para tersangka  dan ditangkap  yang tanpa 2 ( dua)  alat bukti yang cukup dan dengan keadaan yang demikian sehingga Pemohon tidak terima dan menempuh jalur hukum  selain itu dalam putusan perkara no 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan prasa Bukti permulaan ,bukti permulaan yang cukup ,dan bukti yang cukup yang tertuang dalam pasal 1 angka 14 ,pasal 17 ,dan pasal 21 ayat 1 KUHAP harus dimaknai sebagai minimal 2 alat Bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP  Ketentuan dalam KUHAP Tidak Memberi  Penjelasan mengenai batasan jumlah dari prasa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup ,dan bukti yang cukup. Satu-satunya pasal batas minimum bukti adalah dalam pasal 183 KUHAP yang menyatakan , Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti dst.---------------------

Adapun Alasan Hukum Permohonan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Termohon telah melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka hingga penahanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Satreskrim kepada Pemohon adalah melanggar Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga "asas due process of law harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak lembaga penegak hukum demi menghargai hak asasi seseorang,"

Apalagi penyitaan terhadap barang bukti berupa Arsip (satu berkas) yang terkait dengan perkara dimaksud tanpa dilengkapi surat Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala kapuas  dalam hal permintaan persetujuan.

 

  1. Adapun Dasar Hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon  bahwa penetapan status tersangka terhadap diri para Pemohon  dengan  Penambangan Pasir Rakyat adalah tindakan yang cacat Yuridis sebab para Pemohon tidak pernah mempunyai niat sepersen Untuk menjadi orang yang bermasalah dalam kepatuhan terhadap hukum. Dan bahwa penggunaan Wewenang Termohon , menetapkan status tersangka terhadap diri  para Pemohon, dilakukan untuk tujuan lain Diluar kewajiban dan tujuan Diberikannya Wewenang Termohon tersebut.hal ini merupakan suatu bentuk tindakan penyalahgunaan Wewenang  atau Abuse of Power dimana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat jelas bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Serta dalam Pasal 24 huruf (f) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Rebublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang kami kutip sebagai berikut :

 

  1. Bahwa menurut Hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Juncto Putusan  MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa perintah penangkapan, Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka  yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup.

Dan penahanan tersebut HANYA dapat dilakukan apabila adanya suatu keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

  1. QUOD NON Penyidik berpendapat “ telah terdapat bukti yang cukup bahwa Pemohon diduga keras melakukan tindak Pidana”.

Dugaan tersebut tentunya dengan sudut pandang dan pola berpikir yang sangat subyektif terhadap bukti-bukti yang masih harus diuji kebenarannya secara materiil.

 

Akan tetapi bahwa prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP adalah : “ Seorang dapat dilakukan Penahanan jika orang dimaksud diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,dan terhadap perbuatan yang disangkakan, diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang dikecualikan menurut ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, serta Terdapat adanya keadaan yang menimbulkan kekawatiran bahwa tersangka atau terdakwa dimaksud akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

dan keadaan yang menimbulkan kehawatiran itu,harus mempunyai alasan yang sah dan alasan itu harus dapat dibuktikan secara obyektif. Dan / atau bukan berdasarkan prasangka –prasangka yang mengada-ada hanya sekedar untuk pembenaran terhadap penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang merupakan Arogansi Kekuasaan.

  1. Pemohon meyakinkan Termohon Untuk membuktikan bahwa :

Tidak terdapat adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka dalam hal ini Pemohon :

  1. Akan melarikan diri;
  2. Akan merusak atau menghilangkan barang bukti; dan atau
  3. Akan mengulangi tindak pidana;

 

QUOD NON penahanan terhadap Pemohon atas pertimbangan untuk kepentingan penyidikan (kelancaran proses penyidikan) khususnya karena masih diperlukan pemeriksaan  lebih lanjut terhadap Pemohon ( sebagai Tersangka ), maka Pemohon  membuktikan bahwa Pemohon siap diperiksa dan koperatif guna didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam tindak pidana dimaksud menurut termohon meskipun semuanya itu adalah suatu Penangkapan  yang tidak dibenarkan menurut Hukum dunia.karena bukan tertangkap tangan dan atau tidak sedang melakukan aktipitas Penambangan pasir rakyat.

 

  1. Sebagaimana telah diuraikan pada angka 4, 5 dan angka 6 diatas, bahwa Dasar Penahanan adalah Pasal 21 KUHAP,yang meliputi dasar menurut hukum ( Rechtmatige heid )dan dasar hukum menurut keperluan berdasarkan suatu keadaan ( Nood Zakelijk heid ).

Mengenai hal tersebut diatas, dijabarkan lebih lanjut dalam keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : N.01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal 04 Februari 1982, pada Bab III ( Tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP Bagi seluruh Aparatur Penegak Hukum) menyatakan :

Yang menjadi alasan Fundamental sebagai Dasar Penahanan adalah :

  •   Dasar menurut Hukum

Yaitu adanya dugaan keras berdasarkan Bukti yang cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih atau tindak pidana yang diancam dengan pidana menurut ketentuan Pasal–pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.

  •   Dasar menurut keperluan

     Yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kehawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan / atau mengulangi tindak pidana.

Bahwa untuk sahnya suatu Penahanan harus memenuhi  kedua Dasar Penahanan tersebut diatas, karena kedua Dasar Penahanan tersebut merupakan alasan yang fundamental untuk melakukan Penahanan terhadap seseorang. Bahkan terhadap penyitaan barang bukti tersebut harus mendapat izin penyitaan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sesuai dengan kompetensi absolut dalam wilayah hukumnya yang diatur pada pasal 38 ayat 1 KUHAP ( dalam penyitaan tersebut )

Dan / atau, dengan dipenuhinya dasar menurut Hukum saja ( tidak dipenuhinya dasar menurut Keperluan ), maka tidak dapat dilakukan Penahanan. Karena hal itu masih merupakan persangkaan terhadap seseorang. Sehingga apabila dilakukan Penahanan hanya dengan dasar menurut Hukum tanpa disertai dengan dasar menurut keperluan,maka Penahanan itu adalah tidak sah atau cacat Formil.

Hakim Praperadilan yang terhormat,

Mengenai hal tersebut diatas, perkenankan kami menyampaikan contoh sebagai berikut;

  • Seorang diduga keras melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih atau tindak pidana tertentu yang dikecualikan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP dan sudah terdapat bukti yang cukup. Akan tetapi tidak terdapat adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa orang itu akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak pidana, maka Demi Hukum orang itu tidak boleh dikenakan Penahanan.

Demikian sebaliknya

  • Terdapat adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa seorang Tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Akan tetapi Tindak Pidana yang disangkakan kepada orang itu akan diancam dengan pidana dibawah 5 tahun dan tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP (meskipun sudah terdapat bukti yang cukup), maka Demi Hukum orang itu juga tidak boleh dikenakan Penahanan.

Kedua  contoh tersebut diatas, memperlihatkan kepada kita betapa terang dan jelasnya makna yang merupakan prinsip Hukum yang terkandung dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,yang mensyaratkan bahwa harus dipenuhinya kedua alasan fundamental untuk melakukan penahanan, yaitu alasan yang merupakan dasar menurut hukum ( Rechmatige heid) dan alasan yang merupakan dasar menurut keperluan ( Nood Zakelijk heid ).

Kesimpulan

  • Fakta bahwa selama proses Penyidikan, Pemohon telah menunjukan sikap yang sangat Kooperatif, yang dibuktikan dengan selalu aktifnya Pemohon dalam memberikan keterangan tanpa mempersulit pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Termohon.
  • Fakta bahwa dalam Penyidikan,Termohon telah melakukan Penyitaan terhadap  barang bukti  1(satu) berkas  dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan / yang terkait dengan perkara dimaksud namun tidak disertai surat tanda penerimaan bertentangan dengan pasal 42 Ayat ( I ) KUHAP. Tanpa dilengkapi izin atau meminta izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala kapuas  sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bertentangan dengan pasal 38 ayat 1 (satu) KUHAP..
  • Bahwa fakta tersebut diatas, membuktikan bahwa tidak terdapat adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran yang mempunyai alasan yang sah dan obyektif untuk menyangka bahwa Tersangka dalam hal ini Pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan Pemohon adalah seorang Buruh atau kuli yang mengambil upah harian sebagai buruh kasar yang tidak pernah bersentuhan dengan hukum /dihukum l  yang patuh dan taat akan aturan hukum dari alasan penahanan tersebut serta penetapan tersangka yang telah ditetapkan Termohon adalah sangat berlebihan, karena para  Pemohon Adalah seorang Kepala rumah tangga yang ingin mencari sesuap nasi untuk anak dan istri   yang patuh terhadap hukum  bukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain
  • Berdasarkan Kesimpulan tersebut diatas, ternyata bahwa  penetapan tersangka yang dilakukan Termohon, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan melanggar hak asasi manusia.
  • Bahwa, penyitaan, penangkapan dan penahanan  serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon hanya memenuhi salah satu alasan yang fundamental sebagai dasar Penahanan,yaitu alasan yang merupakan dasar menurut hukum (Rechtmatige heid) dan tidak memenuhi alasan yang merupakan dasar menurut Keperluan ( Nood zakoelijk haid ).

Sedangkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP mensyaratkan HARUS dipenuhinya kedua alasan fundamental tersebut diatas yaitu alasan yang merupakan dasar menurut Hukum ( Rechtmatige heid) dan alasan yang merupakan dasar menurut Keperluan ( Nood zakelijk heid ).

  • Berdasarkan fakta tersebut pada angka 4 diatas, oleh karena  penyitaan  barang bukti , penangkapan dan Penahanan serta penetapan  tersangka dan tersangka lanjutan terhadap Tersangka dalam hal ini Pemohon tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal  38  ayat 1 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu hanya berdasarkan alasan yang merupakan dasar menurut hukum tanpa disertai dengan alasan yang merupakan dasar menurut Keperluan maka Penahanan terhadap Tersangka tersebut adalah TIDAK SAH menurut hukum.
  • Bahwa agar pemohon tidak dinilai mendikte petugas yang aktif yaitu Termohon maka sesuai jalur hukum yang ditempuhnya lembaga peradilan ini, sangatlah beralasan hukum Pemohon mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas  sesuai dengan pasal 77 KUHAP, Juncto Putusan MK NO 21 /PUU/XII /2014  maka sesuai jalur hukum ditempuhnya praperadilan ini. 
  • Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian diatas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait penetapan diri pemohon Sebagai Tersangka Melalui Media Cetak KALTENG POST Kolom PULPIS  Hal 24  Jum,at Tanggal 13 Januari 2017  secara Hukum adalah tidak sah Dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. Oleh karena itu, perbuatan termohon yang menetapkan  para Pemohon Selaku tersangka tanpa prosedur dan cacat Yuridis/Bertentangan dengan Hukum, Telah mengakibatkan kerugian materil dan Immaterial yang tidak dapat dihitung dengan Uang.
  • Bahwa Upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata mata demi mencari kebenaran hukum dan sebagaimana pendapat M YAHYA HARAHAP BAHWA SALAH SATU FUNGSI UPAYA HUKUM Praperadilan adalah sebagai pengawasan Horizontal Atas segala tindakan Upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar-benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan dan sebagaimana pula Pendapat Loebby Loqman ,bahwa fungsi pengawasan Horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dan kerangka system pradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dan pengawasan horizontal dan lembaga praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan Umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakkan hukum yang didasarkan pada kerangka Due process of law.Due process law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsure yang Essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan …….A law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry and renders judgment only after trial,”pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak azasi Individu terhadap arbitraly action of the government oleh karena itu praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalah gunaan Wewenang (abuse of Power).Dalam pelaksanaan Proses penegakkan Hukum, Agar dapat Menegakkan kepastian hukum.

 

  • Kami menempuh jalan ini karena kami yakin bahwa melalui Forum praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (Transparency dan akuntabilitas public yang merupakan syarat-syarat tegaknya system peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak azasi manusia. Dengan forum terbuka ini masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik dalam menahan seseorang ataupun dalam hal Pembebasan ,mengontrol ALASAN-ALASAN DAN DASAR HUKUM, hakim praperadilan yang memerdekakan Nya . Maka pada dasarnya , praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dan para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering MELAKUKAN TINDAKAN YANG KURANG PANTAS, sehingga melanggar hak dan harkat manusia. Namun untuk lebih menjamin pelaksanaan sebuah praperadilan maka diperlukan sebuah pemahaman yang lebih mendalam tentang praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of social engineering .Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju kearah pembangunan hukum kedepan.

Dengan demikian , keberadaan Lembaga Praperadilan didalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak azasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara Horizontal , atau dengan kata lain, praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan Horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak Azasi manusia terutama Hak Azasi tersangka dan Terdakwa. Perlindungan dan jaminan Terhadap hak Azasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap Negara hukum Karena pengakuan. Jaminan dan perlindungan terhadap hak Azasi manusia adalah salah satu essency Pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negera hukum. Hal inilah yang hendak dicapai pemohon melalui upaya hukum praperadilan ini.

PERMOHONAN

Berdasarkan seluruh  uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum  para Pemohon ,memohon Agar pengadilan  Negeri Kuala Kapuas agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari para  Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Bahwa perbuatan termohon yang menetapkan para  pemohon selaku  para tersangka tanpa prosedur adalah cacat Yuridis, bertentangan dengan hukum;
  1. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut Oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka Terhadap diri para  pemohon oleh termohon melalui media cetak KALTENG POST kolom PULPIS   Hal 24   JUM,AT Tanggal 13 Januari 2017 
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan barang bukti Berupa I(satu) arsip Dan Kapal- Kapal antara lain KM  BERKAT RAISA,  KM AUGERAH MANDIRI. KM  BERKAT IHSAN  yang terkait dengan perkara dimaksud, namun tidak disertai surat tanda penerimaan bertentangan dengan Pasal 42 Ayat ( I ) KUHAP dan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas  Kalimantan Tengah  bertentangan dengan Pasal 38 Ayat ( I ) dan Ayat ( 2 ) KUHAP;
  1. Menetapkan, Menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, serta penetapan para tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan  yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah  Satreskrim Polres PULPIS ( Termohon) terhadap diri   para Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah;
  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan atau membebaskan para Pemohon dari status sebagai tersangka  dalam perkara Praperadilan ini dari Rumah Tahanan Negara seketika setelah putusan ini diucapkan karena kesalahan prosedur ;
  1. Memulihkan hak  para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
  1. Memerintahkan kepada Termohon agar memberitahukan pada media cetak maupun elektronik selama 7 (tujuh)  hari berturut-turut tentang pemulihan nama baik dari para Pemohon;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya