| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa REZKI AMINUDDIN Bin HAMSUDIN pada Hari Selasa tanggal 02 Desmber 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Sdri. ETSA Jalan Trans Kalimantan Km.2 RT 05 Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada Hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Rumah Sdri. ETSA Jalan Trans Kalimantan Km.2 RT 05 Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa bertemu dengan Sdri. ETSA dan terdakwa mengaku dari PT.Humaheru dimana PT. Humaheru merupakan agen/pangkalan Gas Elpiji, kemudian terdakwa menawarkan usaha gas elpiji dengan ukuran 3kg sebanyak 100 (seratus) tabung per bulan dengan harga Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu) rupiah kepada Sdri. ETSA namun dengan uang jaminan sebsar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah dimana uang jaminan tersebut akan diserahkan kepada PT. Humaheru dan juga terdakwa mengatakan kepada Sdri. ETSA jika sudah tidak mau berjualan gas elpiji atau dikirimi lagi gas elpiji tersebut maka uang jaminan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah tersebut akan dikembalikan secara penuh kepada Sddri. ETSA. Mendengar penawaran tersebut maka Sdri. ETSA tertarik, kemudian Sdri. ETSA menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah kepada terdakwa dengan tanda terima berupa kwitansi yang berisi nominal uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah, tanda tangan terdakwa dan Sdri. ETSA serta cap dari PT. Humaheru.
- Bahwa setelah Sdri. ETSA menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah, terdakwa tidak pernah menepati janji untuk mengirimkan 100 tabung gas elpiji berukuran 3 kg kepaa Sdri. ETSA, kemudian Sdri. ETSA juga mencoba menghubungi terdakwa mengenai hal tersebut namun tidak pernah direspon oleh terdakwa, serta Sdri. ETSA mau meminta uang jaminan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah dari terdakwa karena Sdri. ETSA tidak ingin berjualan gas elpiji berukuran 3kg lagi namun terdakwa tidak dapat mengembalikan uang dari Sdri. ETSA tersbut, hingga akhirnya terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa maksut dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah milik Sdri. ETSA tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah kepada PT. Humaheru.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa Terdakwa REZKI AMINUDDIN Bin HAMSUDIN pada Hari Selasa tanggal 02 Desmber 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Sdri. ETSA Jalan Trans Kalimantan Km.2 RT 05 Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada Hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Rumah Sdri. ETSA Jalan Trans Kalimantan Km.2 RT 05 Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa bertemu dengan Sdri. ETSA dan terdakwa mengaku dari PT.Humaheru dimana PT. Humaheru merupakan agen/pangkalan Gas Elpiji, kemudian terdakwa menawarkan usaha gas elpiji dengan ukuran 3kg sebanyak 100 (seratus) tabung per bulan dengan harga Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu) rupiah kepada Sdri. ETSA namun dengan uang jaminan sebsar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah dimana uang jaminan tersebut akan diserahkan kepada PT. Humaheru dan juga terdakwa mengatakan kepada Sdri. ETSA jika sudah tidak mau berjualan gas elpiji atau dikirimi lagi gas elpiji tersebut maka uang jaminan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah tersebut akan dikembalikan secara penuh kepada Sddri. ETSA. Mendengar penawaran tersebut maka Sdri. ETSA tertarik, kemudian Sdri. ETSA menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah kepada terdakwa dengan tanda terima berupa kwitansi yang berisi nominal uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah, tanda tangan terdakwa dan Sdri. ETSA serta cap dari PT. Humaheru.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah dari Sdri. ETSA, muncul niat jahat terdakwa untuk menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa, kemudian terdakwa langsung menggunakan uang dari Sdri. ETSA tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa menyetorkan ke PT. Humaheru.
- Bahwa setelah Sdri. ETSA menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah, terdakwa tidak pernah menepati janji untuk mengirimkan 100 tabung gas elpiji berukuran 3 kg kepaa Sdri. ETSA, kemudian Sdri. ETSA juga mencoba menghubungi terdakwa mengenai hal tersebut namun tidak pernah direspon oleh terdakwa, serta Sdri. ETSA mau meminta uang jaminan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah dari terdakwa karena Sdri. ETSA tidak ingin berjualan gas elpiji berukuran 3kg lagi namun terdakwa tidak dapat mengembalikan uang dari Sdri. ETSA tersbut, hingga akhirnya terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa maksut dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah milik Sdri. ETSA tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah kepada PT. Humaheru
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |