Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Klk 1.YUDY REYNALDI, S.H.
2.NANDA AYU OCTAVIA, S.H.
3.PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
1.ADI RAHMAN BIN KARNEGI L.P
2.FEBRIANUR BIN NAMUN SUGIYO
3.DEDY HERMADI BIN NAMUN SUGIYO
4.MUHAMMAD SUPIAN BIN NASIR RUSMAN,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-942/O.2.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDY REYNALDI, S.H.
2NANDA AYU OCTAVIA, S.H.
3PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI RAHMAN BIN KARNEGI L.P[Penahanan]
2FEBRIANUR BIN NAMUN SUGIYO[Penahanan]
3DEDY HERMADI BIN NAMUN SUGIYO[Penahanan]
4MUHAMMAD SUPIAN BIN NASIR RUSMAN,[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa (I) Adi Rahman Bin Karnegi L.P, Terdakwa (II) Febrianur Bin Namun Sugiyo, Terdakwa (III) Dedy Hermadi Bin Namun Sugiyo dan Terdakwa (IV) Muhammad Supian Bin Nasir Rusman, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih berada dalam tahun 2026 yang berada di Toko Sembako Mama Keni di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Desa Timpah RT 02 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara  hukum dilakukan  pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama atau bersekutuDimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pada waktu malam hari sekira pukul 19.30 Wib, para terdakwa berangkat dari kota Palangkaraya Provinsi kalimantan Tengah  menuju  Desa  Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi kalimantan Tengah   menggunakan kendaraan rental (sewa) roda 4 (empat) jenis Mobil Avanza warna Silver Nopol KH 1927 AL Warna Silver Metalik, Merk Toyota   Tipe Avanza 1,3 G MT, No Rangka MHKM5EA3JFJ019627, No Mesin 1NRF061838 yang di kendarai terdakwa II;
  • Bahwa selanjutnya dihari yang sama pada pukul 22.30 para terdakwa diperjalanan pulang melihat di Toko Sembako Mama Keni yang setengah terbuka di Jalan Lintas Palangkaraya- Buntok Desa Timpah RT 02 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dan secara bersama-sama memutuskan untuk melakukan aksi pencurian dan menargetkan toko Sembako Mama Keni;
  • Bahwa kemudian terdakwa II memarkirkan  Mobil di depan Toko Mama Keni,  kemudian Terdakwa I turun dari mobil masuk ke dalam toko sembako mama Keni dengan maksud ingin mengambil barang-barang yang dapat dijual, sedangkan terdakwa II bersiaga di setir atau kemudi mobil, terdakwa III dan IV bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar, terdakwa I masuk kedalam toko melewati pintu toko dengan keadaan yang setengah terbuka, kemudian terdakwa I tanpa se-izin atau dari saksi Suriadi mengambil 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3 (tiga) Kilo Gram Warna Hijau dengan cara 1 (satu) tabung ditangan kanan dan 1 (satu) Tabung ditangan kiri, yang merupakan barang dagangan Saksi Suriadi yang berada didalam toko, selanjutnya 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3 (tiga) Kilo Gram Warna Hijau tersebut diserahkan oleh Terdakwa I kepada Terdakwa IV yang berada di dalam mobil, kemudian  terdakwa IV menaruh 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kilo Gram ditengah (didalam mobil Avanza) sedangkan yang 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kilo Gram ditaruh Terdakwa IV di dalam mobil bagian belakang, saat ingin mengambil barang lain Terdakwa I melihat saksi SURIADI mendekat, sehingga aksi atau perbuatan terdakwa I terhenti dan hanya sempat mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) KiloGram. Setelah mengetahui aksi/ Perbuatan para Terdakwa di pergoki oleh saksi SURIADI, Terdakwa I langsung masuk/naik ke atas mobil dan kemudian para terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian dan tancap gas mengendarai Mobil Avanza warna Silver Nopol KH 1927 AL ke arah Buntok Kab.Barito Selatan dengan Terdakwa 2 sebagai supir atau pengendara.
  • Bahwa kemudian Saksi suriadi berserta dengan saksi MANSYUR, Saksi IRWAN SUSANTO dan Saksi RAFLI yang berada dekat tempat kejadian mengejar Para Terdakwa menggunakan mobil Hilux warna hitam milik saksi SURIADI, tidak lama kemudian 4 (empat) orang Terdakwa berhasil diamankan / di tangkap atas bantuan warga sekitar dan Petugas Polisi Lalu Lintas (Lantas) yang memberhentikan para Terdakwa dipersimpangan Jalan Lintas yang Pos Lantasnya berada di sekitar Penangkapan para Terdakwa kemudian dari petugas Polisi Lantas menghubungi Polsek Timpah untuk membawa/ mengamankan para Terdakwa ke Polsek Timpah dan saksi melaporkan kejadian tersebut guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa niat Terdakwa mengambil barang ditoko mama Keni untuk menutupi pembayaran sewa mobil.
  • Bahwa  toko sembako Mama Keni tersebut juga merupakan kediaman / tempat tinggal Saksi SURIADI BIN H.KURNADI yang menjadi Korban pencurian.
  • Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tanpa izin dari Saksi SURIADI sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf  e dan g Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya