Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Klk KRISTIN YANLIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Klk
Tanggal Surat Sabtu, 09 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISTIN YANLIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Februasae Pungkal Nuas Kunum, SHKRISTIN YANLIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Kristin Yanlie Singam dengan Pojo Purwanto yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Kristen pada tanggal 14 April 1994 sesuai dengan Kartu Tanda Nikah Nomor : 24/MJ-GKE.01/N/04/1994 tanggal 14 April 1994;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak