Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2020/PN Klk ARRY ADITYA PRATAMA EKOE SAPTOADI ANAK DARI YUNUS WILTEN LOMBAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.C/2020/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/243/IX/RES.1.6/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARRY ADITYA PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKOE SAPTOADI ANAK DARI YUNUS WILTEN LOMBAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari sabtu tanggal 05 September 2020 sekitar jam 08.00 wib di Rumah Ketua Rt.009 Ir. TANGKASIANG F. LAMBUNG, MAP Jalan Patih Rumbih Gg. IV Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Barat Kec. Selat Kabupaten Kapuas KaliamtanTengah, telah terjadi perkara Penganiyaan Ringan sebagaiamana di maksud pasal 352 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh tersangka EKOE SAPTOADI ANAK DARI YUNUS WILTEN LOMBAH terhadap korban DERITA DEWI dengan cara tersangka dengan cara masuk kedalam rumah ketua Rt.009 Ir. TANGKASIANG F. LAMBUNG, MAP langsung memukul kearah dada sebelah kiri sdri. DERITA DEWI sebanyak 2 (dua) kali sambil menatakan pelacur,lahung,pelakorsetelah itu kemudian sdri. DERITA DEWI mundur dan terduduk ke pojok rumah namun sdr. EKO SAPTOADI tetapi mengejar dan langsung sdri. DERITA DEWI menendang perut sdr EKO SAPTOADI sebanyak 2 (dua) kali,akibat kejadian tersebut korban DERITA DEWI merasa keberatan dan melapor ke polsek selat untuk proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiyaan Ringan sebagaiman diaturĀ  dalam pasal 352 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya