Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan surat berupa surat kuitansi pembayaran uang muka dan cicilan pembelian sebidang tanah seluas 40 m x 50 m di jalan Jepang Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas yang ditanda tangani dan di paraf oleh Tergugat di atas materai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) dibuat di Kuala Kapuas pada tanggal 10 April 2013 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat menyerahkan sebidang tanah sebesar 1.588,235 m2 kepada Penggugat atau menghukum Tergugat mengembalikan uang cicilan yang telah diterima oleh Tergugat sebesar Rp. 54.000.000,-(lima puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini disertai dengan sangsi membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan isi putusan yang dibayar tunai kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|