| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.Sus/2026/PN Klk | 1.JUMAIYATI,S.H. 2.TAUFIK HIDAYAH, S.H., M.H. 3.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H. 4.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H. |
ARI SETIAWAN ALS ARI BIN MUSAIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2026/PN Klk | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-820/O.2.12/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan |
Kesatu --------Bahwa ia terdakwa ARI SETIAWAN Als ARI Bin MUSAIR pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 di Jalan Pramuka, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- Bahwa pada awalnya pada Hari Selasa tanggal 14 Oktober Tahun 2025 sekira jam 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. Suriadi (dalam perkara lain) untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa sebanyak 1 (satu) 0ns, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. Suriadi (Dalam Perkara Lain) bahwa harga 1 (satu) ons narkotika jenis sabu adalah Rp. 85.000.000,- (deapan puluh lima juta rupiah) kemudian Sdr. Suriadi (dalam perkara lain) menyetujui hal tersebut. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Indra (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis sabu pesanan dari Sdr. Suriadi (dalam berkas terpisah) tersebut dan Sdr. Indra (DPO) menyanggupi pesanan dari terdakwa tersebut yaitu narkotika sebesar 1 (satu) ons yaitu dengan dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Kemudian terdakwa menyetujui harga narkotika jenis sabu tersebut dan Pada Hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 20.14 WIB terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. Indra (DPO) melalui transfer sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) masih digunakan untuk operasional terdakwa dulu. Kemudian Pada Hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa pergi menuju ke Jalan Pramuka, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai mobil brio warna merah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, tidak lama kemudian ada 2 orang suruhan dari Sdr. Indra (DPO) berboncengan sepeda motor dan mendekati mobil terdakwa dan melemparkan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam ke arah samping mobil terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut dan menyimpannya di kursi penumang sebelah kiri depan mobil yang terdakwa kendarai tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa membuka 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut dan seteah dibuka 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut isinya adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa pergi menuju Ke arah Desa Sei Gawing Jl. Lintas Palangkaraya-Buntok, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Suriadi (Dalam Perkara Lain). Di tengah perjalanan yaitu Pada Hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 03.00 WIB terdakwa berhenti ke Wisma Sans Hotel untuk menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut, setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa kembali membungkus narkotika jenis sabu tersebut yang tadinya 1 (satu) paket menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat ±95,51 (sembilan puluh lima koma lima puluh satu) gram, dan setelah itu Pada Hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 03.30 WIB terdakwa melanjutkan perjalanan ke Desa Sei Gawing Jl. Lintas Palangkaraya-Buntok, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Pada Hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 05.30 WIB terdakwa tiba di Desa Sei Gawing Jl. Lintas Palangkaraya-Buntok, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Suriadi (dalam perkara lain), namun tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dan terdakwa sembap membuang narkotika jenis sabu tersebut ke pinggir jalan dan terdakwa langsung menginjak gas mobil yang terdakwa kendarai tersebut namun terdakwa menabrak 1 (satu) buah mobil didepannya hingga akhirya terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa :
Dimana kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba POLDA KALTENG untuk Pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 148/60511.IL/2025 Tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oelh Penimbang M.IHSAN dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0565/ tanggal 20 Oktober 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus ( Netto :0,2717 gram plastik klip kecil + Kristal bening dengan Kode Sampel 25.098.11.16.05.0568.K dengan kesimpulan bahwa Hasil pengujian terhadap uji sampel tersebut adalah positf mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------
A T A U Kedua ---------Bahwa Terdakwa ARI SETIAWAN Als ARI Bin MUSAIR pada hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 06.45 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Sei Gawing RT 001 RW 000, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa pada awalnya yaitu di Hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB Tim Subdit II Ditresnarkoba POLDA KALTENG mengamankan Sdr. Suriadi (dalam perkara lain) karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat ±38,17 gram. Kemudian Anggota Subdit II Ditresnarkoba POLDA KALTENG melakukan introgasi kepada Sdr. Suriadi (dalam perkara lain) dan Sdr. Suriadi (dalam perkara lain) tersebut mengataan kepada Anggota Subdit II Ditresnarkoba POLDA KALTENG bahwa Pada Hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 05.30 akan ada seseorang yaitu terdakwa yang akan megantarkan narkotika jenis sabu pesanan dari Sdr. Suradi (dalam perkara lain) tersebut. Kemudian Anggota Subdit II Ditresnarkoba POLDA KALTENG menindaklanjuti hasil introgasi dari Sdr. Suriadi (dalam perkara lain) tersebut. Kemudian Pada Hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 05.30 WIB Tim Subdit II Ditresnarkoba POLDA KALTENG bersama dengan Sdr. Suriadi (dalam perkara lain) menunggu terdakwa di Pinggir Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Sei Gawing RT 001 RW 000, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Tidak lama kemudian terdakwa datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan Mobil Honda Brio warna merah dan Tim Subdit II Ditresnarkoba POLDA KALTENG langsung bertindak untuk mengamankan terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sempat melempar 1 (satu) buah plastik warna hitam keluar dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan terdakwa juga sempat menginjak gas mobil tersebut dan menabrak mobil lain didepan mobil terdakwa. Kemudian Tim Subdit II Ditresnarkoba POLDA KALTENG langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa :
Dimana kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba POLDA KALTENG untuk Pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 148/60511.IL/2025 Tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oelh Penimbang M.IHSAN dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0565/ tanggal 20 Oktober 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus ( Netto :0,2717 gram plastik klip kecil + Kristal bening dengan Kode Sampel 25.098.11.16.05.0568.K dengan kesimpulan bahwa Hasil pengujian terhadap uji sampel tersebut adalah positf mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana------------- |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
