Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Klk NURDIN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PAMBELOM KABUPATEN KAPUAS Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Klk
Tanggal Surat Sabtu, 25 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesvandy Silaban,S.H.NURDIN
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PAMBELOM KABUPATEN KAPUAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAHAN KABUPATEN KAPUAS Cq BUPATI KABUPATEN KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
3. Menyatakan Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 6 Juni 2022 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki Kekuatan Hukum.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat baik kerugian Materiil sebesar Rp.2.785.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.317.100.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah).
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Verzet, Banding Atau Kasasi dari Tergugat.
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada  Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 1 (satu) buah kantor Perusahaan milik Tergugat yang terletak di Jalan Mahakam No.55, Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan aset lainya milik Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sampai Tergugat telah menyelesaikan utang-hutangnya kepada Penggugat.
9. Menetapkan biaya perkara secara hukum.
Atau :     
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak