Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2024/PN Klk | 1.NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H 2.TEGUH FIDIAH WAHYUDI, SH.,MH 3.PEGGY MARIA H. RUJI, S. H. |
1.SURIANSYAH BIN MKUSASI (Alm) 2.AMAT Bin ANDI (Alm) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2024/PN Klk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | P - 4 /O.2.12.8/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa I SURIANSYAH Bin MKUSASI (Alm) dan Terdakwa II AMAT Bin ANDI (Alm) pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Lahan Pinggir Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Palingkau Lama RT 17 Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------
----------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka ke 4 KUHPidana. ------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |