Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Klk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS 1.ZAKARIA
2.NOR FADILAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAKARIA
2NOR FADILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.987.922,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 148.987.922,- ( SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA), yang
terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.282.475,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 62.705.447,- ( ENAM PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS LIMA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-),
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak