Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus/2024/PN Klk | 1.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H 2.ALVINA FLORENSIA, S.H 3.ALFIAN FAHMI NURIL HUDA, S.H |
ALI BIN SALEH (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2024/PN Klk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-412/O.2.12/Eku.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ALI Bin SALEH (Alm), pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Jalan Tambung Bungai No 16 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slagsteek of toot wapen)” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 19.20 WIB, Saksi DWI HARYANTO Bin JOKO MARTADIONO (Alm) (Anggota Polres Kapuas) dan Saksi DIAN KESUMA WARDANI Anak dari SUMARNO (Anggota Polres Kapuas) sedang melaksanakan patroli dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang mengamuk dan diduga membawa senjata tajam di halaman RSUD Kab. Kapuas di Jalan Tambun Bungai No. 16 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi DWI HARYANTO Bin JOKO MARTADIONO (Alm) (Anggota Polres Kapuas) dan Saksi DIAN KESUMA WARDANI Anak dari SUMARNO (Anggota Polres Kapuas) langsung melakukan pengecekan ke RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas dan mengamankan Terdakwa ALI Bin SALEH (Alm). Pada saat diamankan Terdakwa diketahui sedang dalam pengaruh obat-obatan, membawa 1 (satu) bilah senjata tajam badik dengan panjang keseluruhan 33,4 cm, panjang besi 15 cm, lebar besi 2,5 cm gagang badik terbuat dari kayu warna coklat dengan kompang terbuat dari kayu yang dililit dengan selotip warna hitam yang disimpan dipinggang sebelah kiri bagian depan tubuh Terdakwa ALI Bin SALEH (Alm), selanjutnya Terdakwa ALI Bin SALEH (Alm) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polres Kapuas. Bahwa pada Saat ditanyakan Anggota Kepolisian Polres Kapuas, apakah terdakwa ada mempunyai ijin atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa menjawab tidak ada ijin atas kepemilikan senjata tajam tersebut dari pihak berwajib dan barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam badik dengan panjang keseluruhan 33,4 cm, panjang besi 15 cm, lebar besi 2,5 cm gagang badik terbuat dari kayu warna coklat dengan kompang terbuat dari kayu yang dililit dengan selotip warna hitam milik terdakwa ALI Bin SALEH (Alm) bukan merupakan benda pusaka
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951.-------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |