Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Klk AHMAD LUKMAN 1.MUHAMMAD FAUZAN
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (persero) Tbk. (cq Bank BTN cabang Kapuas)
3.ERIKA LISMAYANI, SH.,M.Kn.
4.GREESCIA LEPONG BULAN
5.SATRIJO KATRI WILARGO. S.H
6.DR. ZULFINA SUSANTI, S.H.,M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AHMAD LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD FAUZAN
2PT. BANK TABUNGAN NEGARA (persero) Tbk. (cq Bank BTN cabang Kapuas)
3ERIKA LISMAYANI, SH.,M.Kn.
4GREESCIA LEPONG BULAN
5SATRIJO KATRI WILARGO. S.H
6DR. ZULFINA SUSANTI, S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR KABUPATEN KAPUAS
2FAJAR DIAN NUGROHO K, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan diatas Penggugat mohon Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang memiriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan;                                                                                                             
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.    Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah menjual tanah milik Penggugat digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah beserta satu buah fisik Sertipikat No. 4911, satu buah fisik SPPT tahun 2021, dan satu buah fisik IMB Rumah tepy 36;
4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah menjual tanah milik Penggugat digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah tanah milik Penggugat disengketakannya pada tanggal 7 Januari 2022;
5.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja menghilangkan Hak Penggugat atas tanah dengan sertipikat Nomor 4911 dan dengan berani mengabaikan isi Akta Pernyataan No.2 yang tertanggal 14 Desember 2021 yang menjelaskan, bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik tanah, dan Tergugat I telah membuat Akta Jual Beli dengan Tergugat IV dikantor Tergugat III pada tanggal 10 Januari 2022 tanpa sepengetahuan Penggugat;
6.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melanggar ketentuan Akta Jual Beli tanggal 10 Januari 2022 huruf C dipasal 2 atas tanah, dengan Sertipikat Nomor 4911 digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah tanah bersertipikat Nomor 4911 disengketakannya pada tanggal 7 Januari 2022 dengan Penggugat;
7.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja merusak nama baik Penggugat dengan mengabaikan nama Penggugat yang ada dalam Organ satu buah fisik Sertipikat No.4911, satu buah fisik SPPT tahun 2021 dan satu buah fisik IMB Rumah type 36;
8.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dimata masyarakat dan Pejabat Negara Kabupaten Kapuas atas disengketakannya tanah milik Penggugat pada tanggal 7 Januari 2022;
9.    Menghukum Tergugat I untuk membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 16.000.000.000,00-(enam belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.016.500.000,00-(satu milyar eman belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kredibilitas usaha Penggugat, karena dampak dari rusaknya kredibilatas usaha Penggugat, sekarang tidak dapat berjalan bahkan mati usaha Penggugat, oleh karena itu dalam hal ini Penggugat tetapkan dendanya sebesar Rp.5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 22.016.500.000,00(dua puluh dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
10.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I untuk membayar denda berupa uang  atas Tergugat I sengaja merusak nama baik Penggugat dengan mengabaikan nama Penggugat yang ada dalam Organ satu buah fisik Sertipikat No.4911, satu buah fisik SPPT tahun 2021 dan satu buah fisik IMB Rumah type 36 dalam perkara a quo;
11.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa : 35 buah fisik Sertipikat Asli  pada 10 Maret 2022 milik Penggugat;
12.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa 35 buah fisik IMB Rumah Asli, pada 10 Maret 2022 milik Penggugat;
13.    Menghukum Tergugat I membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 16.000.000.000,00-(enam belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.016.500.000,00-(satu milyar eman belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kredibilitas usaha Penggugat, karena dampak dari rusaknya kredibilatas usaha Penggugat, sekarang tidak dapat berjalan bahkan mati usaha Penggugat, oleh karena itu dalam hal ini Penggugat tetapkan dendanya sebesar Rp.5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 22.016.500.000,00(dua puluh dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
14.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I untuk membayar denda berupa uang  atas Tergugat I menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa 35 buah fisik Sertipikat Asli  dan 35 buah fisik IMB Rumah Asli, pada 10 Maret 2022 milik Penggugat dalam perkara a quo;
15.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa  satu buah fisik Site Plan Perumahan Alfatina Asli;
16.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa  satu buah fisik  Surat Rekomindasi Teknis Perumahan Rumah Sederhana Tapak (RTS) An. Ahmad Lukman Asli.
17.    Menghukum Tergugat I membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 16.000.000.000,00-(enam belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.016.500.000,00-(satu milyar eman belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kredibilitas usaha Penggugat, karena dampak dari rusaknya kredibilatas usaha Penggugat, sekarang tidak dapat berjalan bahkan mati usaha Penggugat, oleh karena itu dalam hal ini Penggugat tetapkan dendanya sebesar Rp.5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 22.016.500.000,00(dua puluh dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
18.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I untuk membayar denda berupa uang  atas Tergugat I menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa  satu buah fisik Site Plan Perumahan Alfatina Asli  dan satu buah fisik  Surat Rekomindasi Teknis Perumahan Rumah Sederhana Tapak (RTS) An. Ahmad Lukman Asli dalam perkara a quo;
19.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah memfitnah Penggugat pada tanggal 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Klk yang mana secara tertulis dalam Eksepsinya dihuruf D, yaitu : “tanah yang dipermasalahkan itu adalah milik orang lain dan bukan atau tidak milik Penggugat”;
20.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja mencemarkan nama baik Penggugat pada tanggal 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Klk dihadapan pejabat Negara Kabupaten Kapuas;
21.    Menghukum Tergugat I membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 12.000.000.000,00-(dua belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 2.016.500.000,00-(dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Grend total Rp. 14.016.500.000,00(empat belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
22.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I untuk membayar denda berupa uang  atas Tergugat I telah memfitnah Penggugat pada tanggal 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara a quo;
23.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melakukan penipuan kepada Penggugat dengan cara membuatan Kesepakatan Perdamaian yang tertanggal 11 November 2024, Kesepakatan Perdamaian tanggal 14 November 2024 yang diketahui Tergugat IV serta turut Tergugat II yang mewakili Tergugat II dan Kesepakatan Perdamaian tanggal 14 November 2024 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
24.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I membuat kesepakatan perdamaian 11 November 2024 bertujuan untuk mendapatkan yang diinginkannya dipasal 2, dipasal 7,  dipasal 9, dan dipasal 12;
25.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I membuat kesepakatan perdamaian 11 November 2024 bertujuan untuk mendapatkan yang diinginkannya, agar Penggugat mencabut Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II atas keputusan MA Nomor 2060 K/Pdt/2024;
26.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Setelah Penggugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian tanggal 14 November 2024 Tergugat I tidak mau membuat Akta Van Dading pada tanggal 20 November 2024 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II ; 
27.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Setelah Penggugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian tanggal 14 November 2024 Tergugat I tidak mau membuat Perdamaian Pidana kepada Penggugat dihadapan Majelis Hakim dan JPU disaat sidang Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk sampai tanggal 13 Januari 2025, padahal Penggugat sudah bersedia menandatangani apapun yang diminta Tergugat I dihadapan Tergugat IV dan turut Tergugat II;
28.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Setelah Penggugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian tanggal 14 November 2024 Tergugat I tidak mau menyatakan, bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor 3 yang tertanggal 14 Desember 2021 adalah milik Penggugat dihadapan Majelis Hakim dan JPU disaat sidang Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk, yang mana Tergugat I telah mengambilnya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik Akta tersebut;
29.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak berani mengakui secara jujur dalam perbuatannya, bahwa benar telah mengambil dan memegang Sertipikat Nomor 4911 pada tahun 2021 dikomplek Alfatina jalan Semangat Baru Kelurahan Selat,kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dihadapan Majelis Hakim dan JPU, disaat sidang Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk;
30.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak berani mengakui secara jujur dalam Perbuatannya, bahwa Tergugat I telah mengambil fisik Akta Kuasa Menjual Nomor 3 Asli yang tertanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat, dihadapan Majelis Hakim dan JPU,disaat sidang Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk;
31.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja tidak mau berdamai dihadapan Majelis Hakim dan JPU, disaat sidang Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk sampai keputusan tanggal 13 Januari 2025, menyebabkan nama baik Penggugat tercoreng dan Tergugat I menghendaki agar Penggugat masuk kedalam penjara sehingga dimata masyarakat dan pejabat Negara di Kabupaten Kapuas bahwa Penggugat adalah seorang nara pidana;
32.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menguasai yang bukan miliknya berupa 5 buah fisik Sertipikat dan 5 buah fisik IMB yang termuat dipasal 2 pada surat kesepakatan perdamaian 11 November 2024;
33.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dengan tidak membuat surat Perdamaian Pidana kepada Penggugat dihadapan Majelis Hakim dan JPU Pejabat Negara Kabupaten Kapuas saat sidang Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk sampai tanggal 13 Januari 2025;
34.    Menghukum Tergugat I secara pribadi membayar sebagai Sanksi dari Penggugat  adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat yang ditipu tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 21.000.000.000,00-(dua puluh satu milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp.1.016.500.000,00-(satu milyar eman juta lima ratus ribu rupiah);
•    Grend total Rp. 22.016.500.000,00(dua puluh dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
35.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I secara pribadi untuk membayar denda berupa uang  atas Tergugat I telah melakukan penipuan kepada Penggugat dengan cara membuatan surat Kesepakatan Perdamaian yang tertanggal 11 November 2024, surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 14 November 2024 dan surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 14 November 2024 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara a quo;
36.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah menuduh Penggugat telah melanggar norma-norma beracara di Pengadilan;
37.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah menuduh Penggugat telah mempermaikan Pengadilan;
38.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I  tidak memiliki bukti berupa Keputusan Pengadilan yang menyatakan, bahwa Penggugat telah melanggar norma-norma beracara di Pengadilan;
39.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak memiliki bukti berupa Keputusan Pengadilan Keputusan Pengadilan yang menyatakan, bahwa Penggugat telah mempermaikan Pengadilan;
40.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dihadapan pejabat Negara pada tanggal 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dengan memfitnah Penggugat telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan tidak menghormati proses hukum, dan memfitnah Penggugat telah mempermaikan Pengadilan;
41.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I lebih dulu minta sita jaminan, berupa : Sertipikat Nomor 1143, Sertipikat Nomor 4577, Sertipikat Nomor 4925, Sertipikat Nomor 5031, Sertipikat Nomor 5033 dan Sertipikat Nomor 5034 sebelum ada keputusan Pengadilan;
42.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menunjuk 6 Kavling tanah yang bukan miliknya dikomplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah saat PS hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar Jam 12.00 Wib dihadapan majelis Hakim yang mulia dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
43.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I ingin mengambil 6 kavling tanah milik Penggugat tanpa hak melalui Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Klk;
44.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menguasai dan memegang berupa  focokopy Sertipikat Nomor 1143, Sertipikat Nomor 4577, Sertipikat Nomor 4925, Sertipikat Nomor 5031, Sertipikat Nomor 5033, Sertipikat Nomor 5034 yang bukan miliknya dan telah memperlihatkan milik Penggugat ini melalui Tergugat VI kepada Majelis Hakim Yang Mulia pada tanggal 30 Mei 2022  di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Klk;
45.    Menghukum Tergugat I secara pribadi membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 12.000.000.000,00-(dua belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 2.016.500.000,00-(dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Grend total Rp. 14.016.500.000,00(empat belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
46.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I secara pribadi untuk membayar denda berupa uang  atas Tergugat I telah menuduh Penggugat telah melanggar norma-norma beracara di Pengadilan dan menuduh Penggugat telah mempermaikan Pengadilan dalam perkara a quo;
47.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melaporkan Penggugat pada tanggal 10 Januari 2022 di Dinas PUPR di kabupaten Kapuas yang mana mempermasalahkan IMB;
48.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melaporkan Penggugat Rekonvensi pada tanggal 17 Januari 2022 di Kementerian PUPR Republik Indonesia yang mana mempermasalahkan perizinan Perumahan Alfatina;
49.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dan ingin merusak kredibilatas Perusahaan CV. Alfatina maupun nama baik Penggugat secara pribadi dimata masyarakat dan Pejabat Negara dikabupaten Kapuas,
50.    Menghukum Tergugat I membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 16.000.000.000,00-(enam belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.016.500.000,00-(satu milyar eman belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kredibilitas usaha Penggugat, karena dampak dari rusaknya kredibilatas usaha Penggugat, sekarang tidak dapat berjalan bahkan mati usaha Penggugat, oleh karena itu dalam hal ini Penggugat tetapkan dendanya sebesar Rp.5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 22.016.500.000,00(dua puluh dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
51.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I secara pribadi untuk membayar denda berupa uang  atas Tergugat I telah menuduh Penggugat telah melanggar norma-norma beracara di Pengadilan dan menuduh Penggugat telah mempermaikan Pengadilan dalam perkara a quo;
52.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melanggar norma-norma beracara di Pengadilan yang mana telah mengabaikan panggilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II secara sah dan patut, tetapi tidak pernah hadir dalam  perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Klk, perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Klk, dan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
53.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah mempermaikan Pengadilan yang mana telah mengabaikan panggilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II secara sah dan patut, tetapi tidak pernah hadir dalam  perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Klk, perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Klk, dan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
54.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sebagai warga Negara Republik Indonesia tidak taat Hukum Republik Indonesia yang mana telah mengabaikan panggilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II secara sah dan patut, tetapi tidak pernah hadir dalam  perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Klk, perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Klk, dan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
55.    Tergugat I melecehkan panggilan Pengadilan dengan tidak pernah hadir dalam  perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Klk, perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Klk, dan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
56.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dengan tidak menghargai gugatan Penggugat sebagai warga Negara Republik Indonesia dalam  perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Klk, perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Klk, dan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
57.    Menghukum Tergugat I secara pribadi membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 12.000.000.000,00-(dua belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 2.016.500.000,00-(dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Grend total Rp. 14.016.500.000,00(empat belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
58.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I secara pribadi untuk membayar denda berupa uang  atas Tergugat I telah sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dengan tidak menghargai gugatan Penggugat sebagai warga Negara Republik Indonesia dalam  perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Klk, perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Klk, dan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara a quo;
59.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II membuat Perjanjian kredit No.000262021092100000 pada tanggal 10 Januari 2022 kepada Tergugat IV sebelum Sertipikat Hak Milik Nomor 4911 digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah diterbitkan turut Tergugat I, keatas nama Tergugat IV sekitar tanggal 16 Februari 2022;
60.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah melanggar ketentuan Akta Jual Beli tanggal 10 Januari 2022 huruf C dipasal 2 atas tanah, dengan Sertipikat Nomor 4911 digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan membuat Perjanjian kredit No.000262021092100000 dengan Sertipikat Nomor 4911 sebelum berubah keatas nama Tergugat IV sekitar tanggal 16 Februari 2022;
61.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II membiayai pembelian tanah dengan Sertipikat Nomor 4911 digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah kepada Tergugat IV, yang mana secara kronologis  tanah Penggugat dengan Sertipikat Nomor 4911 tersebut telah  disengketakan Tergugat I pada tanggal 7 Januari 2022;
62.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Pegawai Tergugat II sengaja tidak turun kelokasi tanah Penggugat dengan Sertipikat Nomor 4911 digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 10 Januari 2022 dengan tujuan, agar Perjanjian kredit No.000262021092100000 lancar dan nama baik Penggugat rusak dimata masyarakat dan Pejabat Negara Kabupaten Kapuas, yang mana secara kronologis  tanah Penggugat dengan Sertipikat Nomor 4911 tersebut telah  disengketakan Tergugat I pada tanggal 7 Januari 2022 ;
63.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah menguasai satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 dan satu buah fisik IMB Rumah tepy 36 milik Penggugat sampai saat ini;
64.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II harus megembalikan satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 dan satu buah fisik IMB Rumah tepy 36 kepada Penggugat melalui juru sita Pengadilan, yang mana sampai saat ini Tergugat I tidak dapat menjelaskan dapat dari mana dan hasil dari apa berupa Satu buah fisik Sertipikat No. 4911, satu buah fisik SPPT tahun 2021 , dan satu buah fisik IMB Rumah tepy 36;
65.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II sengaja merusak nama baik Penggugat dengan mengabaikan nama Penggugat yang ada dalam Organ satu buah fisik Sertipikat No.4911, satu buah fisik SPPT tahun 2021 dan satu buah fisik IMB Rumah type 36;
66.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II tidak membatalkan Perjanjian kredit No.000262021092100000 kepada Tergugat IV;
67.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II sengaja mencemarkan nama baik Penggugat melalui pegawainya pada tanggal 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II menuduh Penggugat melakukan isu-isu negative;
68.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II mengambil satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 dan satu buah fisik IMB Rumah tepy 36 yang berada ditangan Tergugat II, dan menyerahkannya kepada Penggugat;
69.    Menghukum Tergugat II membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,00-(empat  milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 5.000.000.000,00(lima milyar rupiah).
70.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat II untuk membayar denda berupa uang  atas tidak membatalkan Perjanjian kredit No.000262021092100000 kepada Tergugat IV dan menguasai satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 dan satu buah fisik IMB Rumah tepy 36 dalam perkara a quo;
71.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II mendukung Perbuatan Tergugat I dengan tidak memberi tanggapan tentang pengambilan satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 yang mana dukomen dan atau barang tersebut berada di Kantor Tergugat II cabang BTN Kapuas ;
72.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II mendukung Perbuatan Tergugat I untuk tidak menyelesaian diluar Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II kepada Penggugat;
73.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II sengaja ikut serta mencemarkan nama baik Penggugat dengan memberi keterangan yang mengada-ada dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk, bahwa Penggugat yang katanya mengantar surat yang tertanggal 30 Mei 2022 pada tanggal 4 Juli 2022 padahal Penggugat tidak pernah mengantar surat itu dihari itu;
74.    Menghukum Tergugat II membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,00-(empat  milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 5.000.000.000,00(lima milyar rupiah).
75.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat II untuk membayar denda berupa uang  atas Tergugat II mendukung Perbuatan Tergugat I dengan tidak memberi tanggapan tentang pengambilan satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 yang mana dukomen dan atau barang tersebut berada di Kantor Tergugat II cabang BTN Kapuas dalam perkara a quo;
76.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat III sengaja menghilangkan Hak Penggugat atas tanah bersertipikat Nomor 4911 sehingga berani mengabaikan isi Akta Pernyataan No.2 yang tertanggal 14 Desember 2021 yang menjelaskan, bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik tanah;
77.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat III telah melanggar ketentuan Akta Jual Beli dihuruf C dipasal 2 yang dibuatnya pada tanggal 10 Januari 2022 atas tanah bersertipikat Nomor 4911 yang telah disengketakan Tergugat I pada tanggal 7 Januari 2022 dengan Penggugat;
78.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat III sengaja menghilangkan Hak Penggugat atas tanah bersertipikat Nomor 4911 dengan berani mengabaikan isi Akta Pernyataan No.2 yang tertanggal 14 Desember 2021 yang menjelaskan, bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik tanah, dengan Tergugat III membuat Akta Jual Beli dengan Tergugat I dan Tergugat IV pada tanggal 10 Januari 2022 tanpa sepengetahuan Penggugat;
79.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat III sengaja tidak turun kelokasi tanah dengan Sertipikat Nomor 4911 digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 10 Januari 2022 dengan tujuan, agar pembuatan Akta Jual Beli lancar serta nama baik Penggugat rusak dimata masyarakat dan Pejabat Negara Kabupaten Kapuas, yang mana secara kronologis  tanah Penggugat dengan Sertipikat Nomor 4911 tersebut telah  disengketakan Tergugat I pada tanggal 7 Januari 2022 ;
80.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat III sengaja merusak nama baik Penggugat dengan mengabaikan nama Penggugat yang ada dalam Organ satu buah fisik Sertipikat No.4911, satu buah fisik SPPT tahun 2021 dan satu buah fisik IMB Rumah type 36;
81.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat III sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dengan tidak membatalkan Akta Jual Beli yang dibuatnya tanggal 10 Januari 2022;
82.    Menghukum Tergugat III membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(tga  milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
•    Grend total Rp. 1.500.000.000,00-(satu milyar lima ratus juta rupiah).
83.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat III untuk membayar denda berupa uang  atas tidak membatalkan Akta Jual Beli yang dibuatnya tanggal 10 Januari 2022 dalam perkara a quo;
84.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat III telah membuat  Perjanjian kredit No.000262021092100000 atas Tanah Penggugat pada tanggal 10 Januari 2022 digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atas Sertipikat Nomor 4911 kepada Tergugat IV, padahal Sertipikat Nomor 4911 tersebut bukan nama Tergugat IV pada tanggal 10 Januari 2022;
85.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat III sengaja tidak turun kelokasi tanah dengan Sertipikat Nomor 4911 digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 10 Januari 2022 dengan tujuan, agar pembuatan Perjanjian kredit No.000262021092100000 lancar serta nama baik Penggugat rusak dimata masyarakat dan Pejabat Negara Kabupaten Kapuas, yang mana secara kronologis  tanah Penggugat dengan Sertipikat Nomor 4911 tersebut telah  disengketakan Tergugat I pada tanggal 7 Januari 2022 dengan Penggugat;
86.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat III sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dengan tidak membatalkan Perjanjian kredit No.000262021092100000;
87.    Menghukum Tergugat III membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(tga  milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
•    Grend total Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah).
88.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat III untuk membayar denda berupa uang  atas tidak membatalkan Perjanjian kredit No.000262021092100000 dalam perkara a quo;
89.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV sengaja menghilangkan hak Penggugat atas tanah dengan cara membeli tanah kepada Tergugat I berserta satu buah fisik Sertipikat No.4911, satu buah fisik SPPT tahun 2021 dan satu buah fisik IMB Rumah type 36, digang A1 No.1 komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah milik Penggugat;
90.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV sengaja menghilangkan hak Penggugat atas tanah yang bersertipikat No.4911 dengan cara membuat Akta Jual Beli dengan Tergugat I dikantor Tergugat III pada tanggal 10 Januari 2022 tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik tanah, padahal tanah Penggugat dikomplek Alfatina sudah disengketakan Tergugat I pada tanggal 7 Januari 2022 dengan Penggugat;
91.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV sengaja melakukan menghilangkan Hak Penggugat atas tanah bersertipikat Nomor 4911 dengan berani mengabaikan isi Akta Pernyataan No.2 yang tertanggal 14 Desember 2021 yang menjelaskan, bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik tanah, dengan Tergugat IV membuat Akta Jual Beli dengan Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2022 dikantor Tergugat III tanpa sepengetahuan Penggugat;
92.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV telah melanggar ketentuan Akta Jual Beli dihuruf C dipasal 2 pada tanggal 10 Januari 2022 atas tanah dengan Sertipikat Nomor 4911 yang telah disengketakan Tergugat I pada tanggal 7 Januari 2022 dengan Penggugat;
93.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV sengaja merusak nama baik Penggugat dengan mengabaikan nama Penggugat yang ada dalam Organ satu buah fisik Sertipikat No.4911, satu buah fisik SPPT tahun 2021 dan satu buah fisik IMB Rumah type 36;
94.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV tidak mau membatalkan Akta Jual Beli dengan Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2022 dikantor Tergugat III;
95.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV sengaja ikut serta mencemarkan nama baik Penggugat dengan tidak mau membayar harga tanah kepada Penggugat dengan Sertipikat Nomor 4911 digang A1 No.1 komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
96.    Menghukum Tergugat IV membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(tga  milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
•    Grend total Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah).
97.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat IV untuk membayar denda berupa uang atas tidak mau membatalkan Akta Jual Beli dengan Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2022 dikantor Tergugat III dalam perkara a quo;
98.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV sengaja menghilangkan hak Penggugat atas tanah dengan cara membuat Perjanjian kredit No.000262021092100000 pada tanggal 10 Januari 2022 dengan Tergugat II sebelum Sertipikat Nomor 4911 berubah keatas nama Tergugat IV sekitar 16 Februari 2022 dikantor turut Tergugat I;
99.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV sengaja menghilangkan hak Penggugat atas tanah dengan cara membuat Perjanjian kredit No.000262021092100000 pada tanggal 10 Januari 2022 dengan Tergugat II sebelum Sertipikat Nomor 4911 berubah keatas nama Tergugat IV sekitar 16 Februari 2022 dikantor turut Tergugat I;
100.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV telah melanggar ketentuan Akta Jual Beli tanggal 10 Januari 2022 huruf C dipasal 2 atas tanah bersertipikat Nomor 4911 digang A1 Nomor 1 Komplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan membuat Perjanjian kredit No.000262021092100000 dengan Sertipikat Nomor 4911, sebelum Sertipikat Nomor 4911 berubah keatas nama Tergugat IV sekitar 16 Februari 2022 dikantor turut Tergugat I;
101.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV telah membuat Perjanjian kredit No.000262021092100000 kepada Tergugat II pada tanggal 10 Januari 2022 dengan Sertipikat Nomor 4911 yang bukan nama Tergugat IV;
102.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV telah membuat Perjanjian kredit No.000262021092100000 pada tanggal 10 Januari 2022 atas tanah Penggugat dengan Sertipikat Nomor 4911, yang mana tanah tersebut sudah disengketakan Tergugat I pada tanggal 7 Januari 2022 dengan Penggugat;
103.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV sengaja ikut serta mencemarkan nama baik Penggugat dengan tidak mau membatalkan Perjanjian kredit No.000262021092100000 dengan Tergugat II.
104.    Menghukum Tergugat IV membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(tga  milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
•    Grend total Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah).
105.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat IV untuk membayar denda berupa uang atas membuat Perjanjian kredit No.000262021092100000 kepada Tergugat II dalam perkara a quo;
106.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV mendukung Perbuatan Tergugat I dengan tidak memberi tanggapan tentang pengambilan satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 yang mana dukomen dan atau barang tersebut berada di Kantor Tergugat II cabang BTN Kapuas ;
107.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV mendukung Perbuatan Tergugat I untuk tidak menyelesaian diluar Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II kepada Penggugat;
108.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat IV sengaja ikut serta mencemarkan nama baik Penggugat dengan memberi keterangan dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk, bahwa Penggugat mengantar surat yang tertanggal 30 Mei 2022 kepadanya dihadapan Majelis Hakim yang Mulia di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dengan keterangan yang mengada ada;
109.    Menghukum Tergugat IV membayar  sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(tga  milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
•    Grend total Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah).
110.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat IV untuk membayar denda berupa uang atas Tergugat IV sengaja ikut serta mencemarkan nama baik Penggugat dengan memberi keterangan dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk, bahwa Penggugat mengantar surat yang tertanggal 30 Mei 2022 kepadanya dihadapan Majelis Hakim yang Mulia di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dengan keterangan yang mengada ada dalam perkara a quo;
111.    Menyatakan Perbuatan Tergugat V telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat V secara pribadi memberi Kuasa kepada 7 orang pada tanggal 12 November 2025 di Jakarta dalam perkara perdata No. 47/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II tanpa menggunan stempel PT. Bank Tabungan Negara melawan Ahmad Lukman sebagai Penggugat;
112.    Menyatakan Perbuatan Tergugat V telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat V tidak memiliki kapasitas Hukum mewakili pribadi Budi Bramantara Telanumbanua dan mewakili pribadi Fajar Dian Nugroho K, SH melawan Ahmad Lukman sebagai Penggugat dalam perkara perdata No. 47/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
113.    Menyatakan Perbuatan Tergugat V telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat V secara pribadi mendukung dan mempertanggung jawabkan Perbuatan Pribadi Sdr.Budi Bramantara Telanumbanua dan  perbuatan Sdr.Fajar Dian Nugroho K, SH melawan Ahmad Lukman sebagai Penggugat dalam perkara perdata No. 47/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
114.    Menyatakan Perbuatan Tergugat V telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat V sengaja ikut serta mencemarkan nama baik Pribadi Penggugat dengan mendukung dan mempertanggung jawabkan Perbuatan Pribadi Sdr.Budi Bramantara Telanumbanua dan  perbuatan Sdr.Fajar Dian Nugroho K, SH dipejabat Negara Kabupaten Kapuas;
115.    Menghukum Tergugat V membayar  sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,00-(empat milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 5.000.000.000,00(lima milyar rupiah).
116.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat V untuk membayar denda berupa uang  atas sengaja ikut serta mencemarkan nama baik Pribadi Penggugat dengan mendukung dan mempertanggung jawabkan Perbuatan Pribadi Sdr.Budi Bramantara Telanumbanua dan  perbuatan Sdr.Fajar Dian Nugroho K, SH dipejabat Negara Kabupaten Kapuas dalam perkara a quo;
117.    Menyatakan Perbuatan Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat VI secara tertulis telah memfitnah Penggugat pada tanggal 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Klk dalam Eksepsinya dihuruf A : “mengingat tanah tersebut bukan milik dan bukan atas nama dari Penggugat”;
118.    Menyatakan Perbuatan Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat VI sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dihadapan pejabat Negara pada tanggal 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Klk dalam Eksepsinya dihuruf A : “mengingat tanah tersebut bukan milik dan bukan atas nama dari Penggugat”;
119.    Menghukum Tergugat VI membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 12.000.000.000,00-(dua belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 2.016.500.000,00-(dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Grend total Rp. 14.016.500.000,00(empat belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
120.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat VI untuk membayar denda berupa uang  atas sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dihadapan pejabat Negara pada tanggal 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara a quo;
121.    Menyatakan Perbuatan Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat VI menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa : 35 buah fisik Sertipikat Asli pada tanggal 30 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
122.    Menyatakan Perbuatan Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat VI menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa 35 buah fisik IMB Rumah Asli pada tanggal 30 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
123.    Menghukum Tergugat VI membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 16.000.000.000,00-(enam belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.016.500.000,00-(satu milyar eman belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kredibilitas usaha Penggugat, karena dampak dari rusaknya kredibilatas usaha Penggugat, sekarang tidak dapat berjalan bahkan mati usaha Penggugat, oleh karena itu dalam hal ini Penggugat tetapkan dendanya sebesar Rp.5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 22.016.500.000,00(dua puluh dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
124.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat VI untuk membayar denda berupa uang  atas menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa 35 buah fisik IMB Rumah Asli pada tanggal 30 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara a quo;
125.    Menyatakan Perbuatan Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat VI menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa  satu buah fisik Site Plan Perumahan Alfatina Asli, pada tanggal 30 Mei 2022  di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
126.    Menyatakan Perbuatan Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat VI menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, berupa  satu buah fisik  Surat Rekomindasi Teknis Perumahan Rumah Sederhana Tapak (RTS) An. Ahmad Lukman Asli. pada tanggal 30 Mei 2022  di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
127.    Menghukum Tergugat VI membayar sebagai Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
•    Yang berkenaan dengan masalah pencemaran nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 16.000.000.000,00-(enam belas milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.016.500.000,00-(satu milyar eman belas juta lima ratus ribu rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah kredibilitas usaha Penggugat, karena dampak dari rusaknya kredibilatas usaha Penggugat, sekarang tidak dapat berjalan bahkan mati usaha Penggugat, oleh karena itu dalam hal ini Penggugat tetapkan dendanya sebesar Rp.5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 22.016.500.000,00(dua puluh dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
128.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat VI untuk membayar denda berupa uang  atas menguasai dan memegang milik Penggugat tanpa hak, satu buah fisik Site Plan Perumahan Alfatina Asli, dan satu buah fisik  Surat Rekomindasi Teknis Perumahan Rumah Sederhana Tapak (RTS) An. Ahmad Lukman Asli. pada tanggal 30 Mei 2022  di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara a quo; dalam perkara a quo;
129.    Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
130.    Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
131.    Menghukum Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
132.    Menghukum Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
133.    Menghukum Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
134.    Menghukum Tergugat VI membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
135.    Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
136.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI membayar biaya perkara.

Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang  Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae qou et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku / kesusilaan dalam masyarak

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak