| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.127.809,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA SERATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.667.000,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 24.460.809,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |