Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Klk DEDI SUMANTRI Bin H. SUTARMAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS Cq UNIT SATU SATUAN RESERSE NARKOBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Klk
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEDI SUMANTRI Bin H. SUTARMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS Cq UNIT SATU SATUAN RESERSE NARKOBA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kapuas berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub PasalĀ 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: No SP. Sidik/31/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 2 Juli 2025;

4. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/37/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba,tanggal 3 Juli 2025telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan/ atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka DEDI SUMANTRI Bin.......(PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar Ganti kerugian materiil Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

7. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;

8. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;

Atau

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya