| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Klk | DEDI SUMANTRI Bin H. SUTARMAN | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS Cq UNIT SATU SATUAN RESERSE NARKOBA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Klk | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kapuas berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub PasalĀ 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: No SP. Sidik/31/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 2 Juli 2025; 4. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/37/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba,tanggal 3 Juli 2025telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan/ atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka DEDI SUMANTRI Bin.......(PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar Ganti kerugian materiil Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 7. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON; 8. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo; Atau Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
