| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 70.862.745,- ( TUJUH PULUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.128.917,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA SERATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 33.733.828,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|