Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Klk HARTA Bin BAHRIN KEPOLISIAN RESOR KAPUAS SEKTOR KAPUAS BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Klk
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARTA Bin BAHRIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KAPUAS SEKTOR KAPUAS BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Memerintahkan Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Tahanan;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.51.000.000,-(lima puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  7.  

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya