| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, pemohon memohon KETUA/HAKIM PENGADILAN NEGERI Kuala Kapuas yang memeriksa dan menetapkan perkara ini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :
1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2.Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula benama SHOFIA berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas 6203-LU-08072020-0007 tanggal 15 Mei 2020 dan memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon Menjadi MAYSA SHOFIA.
3.Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |